Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 05/02/2025, 05:20 WIB
Danur Lambang Pristiandaru

Editor

KOMPAS.com - Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta Asep Kuswanto mengatakan, masyarakat yang menjadi nasabah bank sampah tidak dikenakan retribusi pelayanan kebersihan yang akan diberlakukan pemerintah.

"Penerapan retribusi kebersihan rumah tangga spiritnya adalah bagaimana masyarakat lebih peduli untuk memilah dan memilih sampah dari rumah," kata Asep sebagaimana dilansir Antara, Selasa (4/2/2025),

Dia menjelaskan, retribusi pelayanan kebersihan yang dikenakan kepada masyarakat bukan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) DKI Jakarta. 

Baca juga: Jakarta Jadi Percontohan Pengelolaan Sampah lewat Pungutan Retribusi

Karenanya, kata Asep, masyarakat yang sudah menjadi nasabah bank sampah tidak dikenakan retribusi kebersihan.

Untuk itu Asep mengajak semua masyarakat bisa menjadi nasabah bank sampah, selain tidak dikenakan retribusi mereka juga ikut menjaga kebersihan lingkungan.

"Jadi masyarakat yang tidak ingin dikenakan retribusi maka pilihannya adalah menjadi anggota nasabah bank sampah atau dia melakukan pemilihan sampah dari rumah," ujarnya.

Ia mengakui, saat ini tidak semua rukun warga di Jakarta memiliki bank sampah sehingga Komisi D DPRD meminta untuk penerapan retribusi pelayanan kebersihan bagi rumah tinggal ditunda terlebih dahulu.

Baca juga: Mulai Januari 2025 Warga Jakarta Wajib Pilah Sampah jika Tak Mau Kena Retribusi

Asep menambahkan, ke depannya DLH berupaya mengaktifkan kembali keberadaan bank sampah di DKI Jakarta, dan terus menyosialisasikan penerapan retribusi pelayanan kebersihan serta pemilihan sampah sejak dari rumah.

"Kami pun terus mengupayakan supaya bank-bank sampah yang ada di masyarakat baik itu yang mungkin sudah aktif maupun yang tidak aktif itu bisa kita reaktivasi lagi," katanya.

Sebelumnya, Komisi D DPRD DKI Jakarta, merekomendasikan DLH untuk menunda penerapan retribusi sampah, khususnya rumah tinggal hingga semua rukun warga yang memiliki bank sampah.

"Kami merekomendasikan untuk menunda retribusi sampah, khususnya rumah tinggal, sampai batas waktu yang belum ditentukan," kata Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Yuke Yurike.

Menurut dia, DLH belum siap untuk menerapkan retribusi sampah karena masyarakat belum mendapat sosialisasi dengan baik.

Baca juga: Menurut Psikolog, Retribusi Bisa Dorong Budaya Pilah Sampah

Yuke menambahkan, Komisi D juga melihat kondisi perekonomian masyarakat yang belum stabil. Untuk itu penerapan Peraturan Daerah Nomor 1/2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ditunda.

Ia menjelaskan, saat ini bank sampah yang ada di DKI belum sepenuhnya mencakup semua rukun warga. Untuk itu perlu penguatan dan kesiapan sebelum diberlakukan retribusi sampah.

Besaran retribusi sampah sesuai Perda No. 1/2024 di Jakarta yang seharusnya mulai berlaku pada 1 Januari 2025 itu bervariasi, tergantung pada jenis bangunan dan daya listriknya.

Rumah tangga dengan daya listrik 450–900 VA, gratis, daya listrik 1.300–2.200 VA Rp 10.000 per bulan, daya listrik 3.500–5.500 VA Rp 30.000 per bulan, dan daya listrik 6.600 VA ke atas Rp 77.000 per bulan

Sedangkan untuk besaran retribusi sampah untuk kawasan komersial Rp 150.000 sampaiRp 298.000 per fasilitas, seperti untuk bisnis Rp165.000 sampai Rp325.000 per fasilitas dan untuk industri Rp168.000 hingga Rp355.000 per fasilitas.

Baca juga: Warga DKI Jakarta Bakal Ditarik Retribusi Sampah Tahun Depan

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau