Andi menyampaikan, pemerintah memberikan insentif untuk stasiun SPKLU fast charging (pengisian cepat) serta ultra fast charging (pengisian sangat cepat) untuk badan usaha.
Sesuai dengan Keputusan Menteri ESDM Nomor 182 Tahun 2023, biaya layanan SPKLU pengisian cepat (fast charging) paling banyak Rp 25.000 dan SPKLU pengisian sangat cepat (ultrafast charging) paling banyak Rp 57.000.
"Nah makin tinggi (daya) maka makin cepat ngecasnya, tetapi tentu ada efek lain yaitu umur baterai dan seterusnya," ucap dia.
Adapun pemerintah menargetkan membangun hingga 63.000 SPKLU hingga 2030. Hal ini tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 24 Tahun 2025 tentang Rencana Pengembangan SPKLU untuk KBLBB Tahun 2025-2030.
Dalam dokumen tersebut, Kementerian ESDM juga menyusun peta jalan untuk memproritaskan SPKLU di luar Jawa dan Bali.
"Di dalam roadmap itu juga ada semacam encourage kepada PT PLN Persero untuk memprioritaskan pengembangan SPKLU di luar pulau Jawa dan Bali. Ya, walaupun memang di Jawa dan Bali sendiri memang belum 100 persen cukup, tetapi di luar Jawa-Bali lebih tidak cukup lagi," kata Andi.
Langkah pembangunan SKPLU sepertinya masih harus disertai dengan upaya mengubah persepsi publik soal EV dan manfaatnya, baik ekonomi maupun lingkungan.
Baca juga: Eramet Terapkan Standarisasi IRMA untuk Buka Pasar EV
Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya