Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 18/04/2025, 13:00 WIB
Danur Lambang Pristiandaru

Penulis

KOMPAS.com - Pengesahan dan kehadiran undang-undang (UU) masyarakat adat menjadi wujud nyata dari amanat konstitusi.

Hal tersebut disampaikan akademisi dari IPB University Rina Mardiana dalam diskusi publik Hak-Hak Tradisional Masyarakat Adat dan Urgensinya terhadap Upaya Mendorong Pengesahan RUU Masyarakat Adat, Rabu (16/4/2025).

Diskusi publik yang digelar Koalisi Kawal RUU Masyarakat Adat tersebut menjadi ruang reflektif sekaligus strategis untuk menggali kembali makna hak-hak tradisional dalam Pasal 18B ayat (2) UUD 1945.

Rina menyampaikan, masyarakat adat adalah masyarakat otohton yaitu masyarakat yang memiliki hubungan historis dan budaya yang kuat dengan wilayah tertentu.

Masyarakat adat memiliki sistem hukum, sosial, dan ekonomi sendiri yang berbeda dari masyarakat di sekitarnya. 

"Tanpa UU ini, pengakuan terhadap hak-hak masyarakat adat masih bersifat sektoral, lambat, diskriminatif, dan rawan menimbulkan konflik," kata Rina dikutip dari siaran pers, Kamis (17/4/2025).

Rina menyampaikan, mereka juga memiliki hak atas tanah dan sumber daya alam secara tradisional, serta hak untuk mengatur diri sendiri. 

"Mereka bukan dari pecahan dari negara atau pecahan kerajaan," tuturya.

Hak tradisional

Erwin dari Perkumpulan HuMa berujar, berdasarkan risalah sidang perubahan UUD 1945, istilah "hak tradisional" memang dimaksudkan untuk membuat pengertian hak-hak tradisional menjadi fleksibel.

"Karena sampai akhir pengesahan Pasal 18B ayat (2) tidak disepakati secara rinci ruang lingkup hak tradisional," ucap Erwin.

Erwin berpendapat, frasa hak-hak tradisional dapat menjadi salah satu rujukan untuk merumuskan hak-hak masyarakat adat dalam RUU Masyarakat Adat. 

Selain itu, berbagai norma yang sudah berlaku dan situasi-situsi yang dihadapi oleh Masyarakat Adat menjadi rujukan lainnya. 

"UU masyarakat adat harus memperjelas hak-hak yang melekat di masyarakat adat, memastikan hak tersebut adalah HAM, dan menjadikan negara bertanggung jawab untuk menghormati, memenuhi, dan melindungi hak-hak tersebut," papar Erwin.

Salah satu tokoh masyarakat adat dari Sumba Timur NTT,  Triawan Umbu Uli Mekahati, bertutur, masyarakat adat di sana menerapkan praktik baik dalam mengelola sumber daya alam agar tetap lestari dan berkelanjutan. 

"Pemanfaatan sumber daya alam dikontrol melalui sistem kelembagaan adat dan mekanisme pengambilan keputusan, yakni musyawarah adat, sehingga dapat menghindari eksploitasi sumber daya alam secara berlebihan," papar Umbu Tri.

 

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya
Penggunaan Pupuk Kimia Tinggi, Tanda Pertanian Indonesia Belum Berkelanjutan
Penggunaan Pupuk Kimia Tinggi, Tanda Pertanian Indonesia Belum Berkelanjutan
LSM/Figur
Populasi Hiu Paus Kian Terancam, Dibutuhkan Rencana Aksi Nasional Baru
Populasi Hiu Paus Kian Terancam, Dibutuhkan Rencana Aksi Nasional Baru
Pemerintah
Energi Bersih Diperkirakan Gantikan 75 Persen Kebutuhan Bahan Bakar Fosil
Energi Bersih Diperkirakan Gantikan 75 Persen Kebutuhan Bahan Bakar Fosil
Pemerintah
Setelah 20 Tahun, WTO Resmi Larang Subsidi Perikanan Ilegal dan Merusak
Setelah 20 Tahun, WTO Resmi Larang Subsidi Perikanan Ilegal dan Merusak
Pemerintah
Menteri LH: Tanggul Beton di Cilincing Kantongi Persetujuan Lingkungan
Menteri LH: Tanggul Beton di Cilincing Kantongi Persetujuan Lingkungan
Pemerintah
Asia Tenggara Kini Jadi Magnet Hijau, Banjir Dana Iklim
Asia Tenggara Kini Jadi Magnet Hijau, Banjir Dana Iklim
Swasta
Lewat SuperSUN, PLN Hadirkan Energi Terbarukan untuk Dukung Pemerataan Akses Teknologi Pembelajaran di Maluku Utara
Lewat SuperSUN, PLN Hadirkan Energi Terbarukan untuk Dukung Pemerataan Akses Teknologi Pembelajaran di Maluku Utara
BUMN
ITDC Perkuat Konservasi Kawasan KEK Mandalika melalui Penanaman Mangrove
ITDC Perkuat Konservasi Kawasan KEK Mandalika melalui Penanaman Mangrove
BUMN
Inisiatif Global Baru: IUCN Bentuk Kelompok Konservasi Mikroba
Inisiatif Global Baru: IUCN Bentuk Kelompok Konservasi Mikroba
Pemerintah
Kembangkan Kapasitas PLTN, Asia Tenggara Perlu Investasi 208 Miliar Dollar AS
Kembangkan Kapasitas PLTN, Asia Tenggara Perlu Investasi 208 Miliar Dollar AS
Swasta
Derawan Bangun TPS3R, Dorong Pariwisata Berkelanjutan
Derawan Bangun TPS3R, Dorong Pariwisata Berkelanjutan
LSM/Figur
KTM Solutions Ingatkan Laporan ESG Bukan Sekadar Dokumen Kepatuhan
KTM Solutions Ingatkan Laporan ESG Bukan Sekadar Dokumen Kepatuhan
Swasta
Kemenhut Buka Loker Tenaga Operator Input Data PPKH, Ini Syaratnya
Kemenhut Buka Loker Tenaga Operator Input Data PPKH, Ini Syaratnya
Pemerintah
AHY: Kami Harus Mengatasi Kemacetan
AHY: Kami Harus Mengatasi Kemacetan
Pemerintah
Bappenas Minta AHY Ikuti Jejak Ali Sadikin Bangun Kota Berkelanjutan
Bappenas Minta AHY Ikuti Jejak Ali Sadikin Bangun Kota Berkelanjutan
Pemerintah
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau