Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com, 18 April 2025, 13:00 WIB
Danur Lambang Pristiandaru

Penulis

KOMPAS.com - Pengesahan dan kehadiran undang-undang (UU) masyarakat adat menjadi wujud nyata dari amanat konstitusi.

Hal tersebut disampaikan akademisi dari IPB University Rina Mardiana dalam diskusi publik Hak-Hak Tradisional Masyarakat Adat dan Urgensinya terhadap Upaya Mendorong Pengesahan RUU Masyarakat Adat, Rabu (16/4/2025).

Diskusi publik yang digelar Koalisi Kawal RUU Masyarakat Adat tersebut menjadi ruang reflektif sekaligus strategis untuk menggali kembali makna hak-hak tradisional dalam Pasal 18B ayat (2) UUD 1945.

Rina menyampaikan, masyarakat adat adalah masyarakat otohton yaitu masyarakat yang memiliki hubungan historis dan budaya yang kuat dengan wilayah tertentu.

Masyarakat adat memiliki sistem hukum, sosial, dan ekonomi sendiri yang berbeda dari masyarakat di sekitarnya. 

"Tanpa UU ini, pengakuan terhadap hak-hak masyarakat adat masih bersifat sektoral, lambat, diskriminatif, dan rawan menimbulkan konflik," kata Rina dikutip dari siaran pers, Kamis (17/4/2025).

Rina menyampaikan, mereka juga memiliki hak atas tanah dan sumber daya alam secara tradisional, serta hak untuk mengatur diri sendiri. 

"Mereka bukan dari pecahan dari negara atau pecahan kerajaan," tuturya.

Hak tradisional

Erwin dari Perkumpulan HuMa berujar, berdasarkan risalah sidang perubahan UUD 1945, istilah "hak tradisional" memang dimaksudkan untuk membuat pengertian hak-hak tradisional menjadi fleksibel.

"Karena sampai akhir pengesahan Pasal 18B ayat (2) tidak disepakati secara rinci ruang lingkup hak tradisional," ucap Erwin.

Erwin berpendapat, frasa hak-hak tradisional dapat menjadi salah satu rujukan untuk merumuskan hak-hak masyarakat adat dalam RUU Masyarakat Adat. 

Selain itu, berbagai norma yang sudah berlaku dan situasi-situsi yang dihadapi oleh Masyarakat Adat menjadi rujukan lainnya. 

"UU masyarakat adat harus memperjelas hak-hak yang melekat di masyarakat adat, memastikan hak tersebut adalah HAM, dan menjadikan negara bertanggung jawab untuk menghormati, memenuhi, dan melindungi hak-hak tersebut," papar Erwin.

Salah satu tokoh masyarakat adat dari Sumba Timur NTT,  Triawan Umbu Uli Mekahati, bertutur, masyarakat adat di sana menerapkan praktik baik dalam mengelola sumber daya alam agar tetap lestari dan berkelanjutan. 

"Pemanfaatan sumber daya alam dikontrol melalui sistem kelembagaan adat dan mekanisme pengambilan keputusan, yakni musyawarah adat, sehingga dapat menghindari eksploitasi sumber daya alam secara berlebihan," papar Umbu Tri.

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya
Saat Meja Bar Kopi Jadi Ruang Tumbuh Barista Indonesia hingga Bawa ke Panggung Dunia
Saat Meja Bar Kopi Jadi Ruang Tumbuh Barista Indonesia hingga Bawa ke Panggung Dunia
Swasta
Pekerja Jakarta Tunda Beli Rumah, Harga Mahal Upah Pas-pasan
Pekerja Jakarta Tunda Beli Rumah, Harga Mahal Upah Pas-pasan
LSM/Figur
Meski Punya Dasar Perhitungan, Program 100 GW PLTS Hadapi Tantangan Besar
Meski Punya Dasar Perhitungan, Program 100 GW PLTS Hadapi Tantangan Besar
Pemerintah
Guru MAN di Jakarta Barat Ini Buat Inovasi Kudapan Pencegah Anemia Bagi Remaja Putri
Guru MAN di Jakarta Barat Ini Buat Inovasi Kudapan Pencegah Anemia Bagi Remaja Putri
LSM/Figur
Pasar Keuangan Berkelanjutan Diprediksi Tumbuh Dua Kali Lipat pada 2031
Pasar Keuangan Berkelanjutan Diprediksi Tumbuh Dua Kali Lipat pada 2031
Pemerintah
Industri Fashion Global Hadapi Risiko Finansial Jika Lambat Tanggapi Perubahan Iklim
Industri Fashion Global Hadapi Risiko Finansial Jika Lambat Tanggapi Perubahan Iklim
Pemerintah
50 Persen Padang Rumput di Seluruh Dunia Menyusut Akibat Krisis Iklim pada Akhir Abad Ini
50 Persen Padang Rumput di Seluruh Dunia Menyusut Akibat Krisis Iklim pada Akhir Abad Ini
LSM/Figur
Konfliknya dengan Manusia Makin Parah, Gajah Butuh Kantong Populasi Lebih Banyak
Konfliknya dengan Manusia Makin Parah, Gajah Butuh Kantong Populasi Lebih Banyak
LSM/Figur
PT RMU Buka Lowongan untuk Lulusan Teknik hingga Kehutanan, Ini Syaratnya
PT RMU Buka Lowongan untuk Lulusan Teknik hingga Kehutanan, Ini Syaratnya
Swasta
Tanaman Pangan Pokok Sumbang 11 Persen Deforestasi Global
Tanaman Pangan Pokok Sumbang 11 Persen Deforestasi Global
Pemerintah
Perusahaan Makanan dan Minuman Disebut Gagal Cegah Risiko 'Kerja Paksa'
Perusahaan Makanan dan Minuman Disebut Gagal Cegah Risiko "Kerja Paksa"
Swasta
Studi Ungkap Dampak Tersembunyi Industri Digital Terhadap Perubahan Iklim
Studi Ungkap Dampak Tersembunyi Industri Digital Terhadap Perubahan Iklim
Pemerintah
Krisis Iklim Tekan Program Makan Sekolah, Peneliti Stanford Soroti Dampaknya bagi Anak
Krisis Iklim Tekan Program Makan Sekolah, Peneliti Stanford Soroti Dampaknya bagi Anak
LSM/Figur
Industri Pertambangan Tak Bisa Hanya Good Mining, Harus Jadikan ESG Bagian dari Keputusan Bisnis
Industri Pertambangan Tak Bisa Hanya Good Mining, Harus Jadikan ESG Bagian dari Keputusan Bisnis
Swasta
Kenapa Gen Z Makin Sulit Cari Kerja Setelah Lulus?
Kenapa Gen Z Makin Sulit Cari Kerja Setelah Lulus?
LSM/Figur
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau