Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 18/04/2025, 13:00 WIB
Danur Lambang Pristiandaru

Penulis

KOMPAS.com - Pengesahan dan kehadiran undang-undang (UU) masyarakat adat menjadi wujud nyata dari amanat konstitusi.

Hal tersebut disampaikan akademisi dari IPB University Rina Mardiana dalam diskusi publik Hak-Hak Tradisional Masyarakat Adat dan Urgensinya terhadap Upaya Mendorong Pengesahan RUU Masyarakat Adat, Rabu (16/4/2025).

Diskusi publik yang digelar Koalisi Kawal RUU Masyarakat Adat tersebut menjadi ruang reflektif sekaligus strategis untuk menggali kembali makna hak-hak tradisional dalam Pasal 18B ayat (2) UUD 1945.

Rina menyampaikan, masyarakat adat adalah masyarakat otohton yaitu masyarakat yang memiliki hubungan historis dan budaya yang kuat dengan wilayah tertentu.

Masyarakat adat memiliki sistem hukum, sosial, dan ekonomi sendiri yang berbeda dari masyarakat di sekitarnya. 

"Tanpa UU ini, pengakuan terhadap hak-hak masyarakat adat masih bersifat sektoral, lambat, diskriminatif, dan rawan menimbulkan konflik," kata Rina dikutip dari siaran pers, Kamis (17/4/2025).

Rina menyampaikan, mereka juga memiliki hak atas tanah dan sumber daya alam secara tradisional, serta hak untuk mengatur diri sendiri. 

"Mereka bukan dari pecahan dari negara atau pecahan kerajaan," tuturya.

Hak tradisional

Erwin dari Perkumpulan HuMa berujar, berdasarkan risalah sidang perubahan UUD 1945, istilah "hak tradisional" memang dimaksudkan untuk membuat pengertian hak-hak tradisional menjadi fleksibel.

"Karena sampai akhir pengesahan Pasal 18B ayat (2) tidak disepakati secara rinci ruang lingkup hak tradisional," ucap Erwin.

Erwin berpendapat, frasa hak-hak tradisional dapat menjadi salah satu rujukan untuk merumuskan hak-hak masyarakat adat dalam RUU Masyarakat Adat. 

Selain itu, berbagai norma yang sudah berlaku dan situasi-situsi yang dihadapi oleh Masyarakat Adat menjadi rujukan lainnya. 

"UU masyarakat adat harus memperjelas hak-hak yang melekat di masyarakat adat, memastikan hak tersebut adalah HAM, dan menjadikan negara bertanggung jawab untuk menghormati, memenuhi, dan melindungi hak-hak tersebut," papar Erwin.

Salah satu tokoh masyarakat adat dari Sumba Timur NTT,  Triawan Umbu Uli Mekahati, bertutur, masyarakat adat di sana menerapkan praktik baik dalam mengelola sumber daya alam agar tetap lestari dan berkelanjutan. 

"Pemanfaatan sumber daya alam dikontrol melalui sistem kelembagaan adat dan mekanisme pengambilan keputusan, yakni musyawarah adat, sehingga dapat menghindari eksploitasi sumber daya alam secara berlebihan," papar Umbu Tri.

 

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya
Astra Bangun 250 Rumah Layak Huni Gratis untuk Warga Banyumas dan Garut
Astra Bangun 250 Rumah Layak Huni Gratis untuk Warga Banyumas dan Garut
Swasta
IPB: Koperasi Bisa Jadi Penggerak Pembangunan Berkelanjutan di RI dan Malaysia
IPB: Koperasi Bisa Jadi Penggerak Pembangunan Berkelanjutan di RI dan Malaysia
Pemerintah
Warga Diminta Tak Panik, Macan Tutul yang Kabur Terdeteksi di Hutan Tangkuban Parahu
Warga Diminta Tak Panik, Macan Tutul yang Kabur Terdeteksi di Hutan Tangkuban Parahu
Pemerintah
Perubahan Iklim Bikin Panen Pertanian Semakin Tidak Stabil
Perubahan Iklim Bikin Panen Pertanian Semakin Tidak Stabil
Pemerintah
Demi Target Iklim Global, SBTi Luncurkan Standar Net Zero untuk Sektor Energi Listrik
Demi Target Iklim Global, SBTi Luncurkan Standar Net Zero untuk Sektor Energi Listrik
Pemerintah
Tropenbos Kembangkan Agroforestri Karet dan Kopi Liberika di Kalbar
Tropenbos Kembangkan Agroforestri Karet dan Kopi Liberika di Kalbar
LSM/Figur
Tropenbos Libatkan Masyarakat untuk Redam Karhutla di Lanskap Pawan Kalbar
Tropenbos Libatkan Masyarakat untuk Redam Karhutla di Lanskap Pawan Kalbar
Pemerintah
Raksasa Antarktika Meleleh, Gunung Es Berusia 40 Tahun Akhirnya Hancur
Raksasa Antarktika Meleleh, Gunung Es Berusia 40 Tahun Akhirnya Hancur
Pemerintah
PBB Desak Negara-negara Segera Serahkan Rencana Iklim Baru Bulan Ini
PBB Desak Negara-negara Segera Serahkan Rencana Iklim Baru Bulan Ini
Pemerintah
Iradiasi Pangan Jadi Solusi Tekan Risiko Kontaminasi pada Makanan
Iradiasi Pangan Jadi Solusi Tekan Risiko Kontaminasi pada Makanan
Pemerintah
Festival Mbok Sri Digelar di Delanggu, Tunjukkan Seni Bertahan Petani dalam Ketidakpastian
Festival Mbok Sri Digelar di Delanggu, Tunjukkan Seni Bertahan Petani dalam Ketidakpastian
LSM/Figur
Bukan Hanya Surga, Pemimpin Agama Perlu Dorong Aksi Iklim di Mimbarnya
Bukan Hanya Surga, Pemimpin Agama Perlu Dorong Aksi Iklim di Mimbarnya
LSM/Figur
Antisipasi Megathrust, Kemenkes Siapkan Tim Medis Kedaruratan
Antisipasi Megathrust, Kemenkes Siapkan Tim Medis Kedaruratan
Pemerintah
Metana Tersembunyi dari Batu Bara Australia Dongkrak Emisi Baja hingga 15 Persen
Metana Tersembunyi dari Batu Bara Australia Dongkrak Emisi Baja hingga 15 Persen
LSM/Figur
KLH Minta Rumah Sakit Tangani Limbah Medis, Atasi Krisis Iklim
KLH Minta Rumah Sakit Tangani Limbah Medis, Atasi Krisis Iklim
Pemerintah
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau