Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pasar Jadi Salah Satu Kontributor Sampah Terbesar Tingkat Nasional

Kompas.com, 23 Februari 2025, 09:00 WIB
Zintan Prihatini,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menyatakan, pasar merupakan salah satu penyumbang sampah terbesar secara nasional dengan bobot 13,5 persen dari total sampah di tempat pemrosesan akhir (TPA).

Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH, Hanif Faisol Nurrofiq, lantas meminta pemerintah daerah memantau sampah di setiap pasar.

"Kami akan menginstruksikan seluruh jajaran, Dinas Lingkungan Hidup baik yang ada di provinsi maupun di kabupaten/kota untuk terus menerus secara continue, dan periodik melakukan pengawasan pengelolaan sampah di pasar-pasar di seluruh indonesia," kata Hanif dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (22/2/2025).

Baca juga:

Dia mengungkapkan, mayoritas limbah yang dihasilkan berupa sampah organik seperti sisa sayuran serta produk hewani.

Apabila tidak dikelola, sampah dapat menyebabkan bau, pencemaran lingkungan, hingga peningkatan emisi gas metana yang berkontribusi terhadap perubahan iklim.

Karenanya, KLH menginisasi Aksi Bersi Pasar dalam rangka memperingati Hari Peduli Sampah Nasional (HPSN) 2025. Ini untuk mengajak pihak terkait memungut, mengolah, sekaligus menciptakan peluang ekonomi dari pengelolaan sampah yang berkelanjutan.

"Melalui aksi bersih pasar HPSN 2025, pemerintah ingin memastikan beberapa inisiatif yaitu penerapan bank sampah unit (BSU) di pasar rakyat agar pedagang dapat memilah dan mengolah sampahnya lebih efektif," papar Hanif.

Kemudian, melihat pemanfaatan sampah organik melalui rumah kompos, rumah maggot, dan tempat pengolahan sampah reduce, reuse, recycle untuk diolah menjadi pupuk dan pakan alternatif.

"Ketiga memastikan kebijakan pembatasan plastik sekali pakai, yang saat ini baru diterapkan di 114 dari 416 kabupaten/kota di Indonesia," imbuh dia.

Aksi Bersih Pasar ini berlangsung di sembilan pasar di berbagai kota antara lain Pasar Teluk Gong, Pasar Santa, Pasar Kosambi, Pasar Jagasatru, Pasar Lau Cih, Pasar Merdeka, Pasar Induk Minasa Maupa, dan Pasar Keputran.

Baca juga: Hari Peduli Sampah Nasional 2025: Sejarah, Tujuan, dan Temanya

Sebagai bagian dari upaya penguatan pengelolaan sampah di pasar rakyat, dilakukan penandatanganan nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama antara pemerintah dengan swasta.

"Kolaborasi seperti ini sangat penting dalam impelementasikan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2028. Dengan kerja sama pemerintah, swasta, dan masyarakat, kita bisa menciptakan pasar yang lebih hijau, sehat, dan berkelanjutan," jelas Hanif.

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau