Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Status Kawasan Hutan Bikin Ribuan Desa Tertinggal, Bisa Picu Konflik Agraria

Kompas.com, 20 Desember 2025, 18:35 WIB
Manda Firmansyah,
Ni Nyoman Wira Widyanti

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Status kawasan hutan dinilai berkontribusi terhadap minimnya akses layanan dasar dan pembangunan di desa-desa tertinggal. Tumpang tindih status lahan tersebut merupakan permasalahan struktural administrasi yang dinilai memiskinkan masyarakat desa.

Data Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) pada tahun 2024 menunjukkan, sebanyak 2.966 desa ada di dalam kawasan hutan. Ada 1.459 dari 2.966 desa yang berada di dalam kawasan hutan atau 49,19 persen, tergolong tertinggal dan sangat tertinggal.

Baca juga: 

Di sisi lain, terdapat 15.481 desa terletak di tepi atau sekitar kawasan hutan. Sebanyak 3.706 dari 15.481 desa yang terletak di tepi atau sekitar kawasan hutan atau 20 persen, tergolong tertinggal dan sangat tertinggal.

"Saya punya pengalaman empiris saat menjadi lurah dulu, hanya untuk memasukkan listrik ke dalam desa itu sulit," ujar Staf Ahli Menteri Desa Bidang Hubungan Antarlembaga, Sugito di Jakarta, Jumat (19/12/2025).

Tumpang tindih status desa bisa picu konflik agraria

Tata batas hutan yang ditetapkan pada masa lalu jadi sumber konflik agraria

Tumpang tindih status ribuan desa akibat negara mengklaim wilayah secara sepihak sebagai kawasan hutan disebut bisa memicu berbagai konflik agraria.

Menurut Sekretaris Jenderal Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), Dewi Kartika, cara berpikir warisan era kolonial Belanda itu masih "dihidupkan" sampai saat ini.

"Kenapa reforma agraria kehutanan menjadi keniscayaan adalah memang karena kita masih mewarisi residu dari zaman kolonial Belanda, bagaimana politik penguasaan waktu itu, bagaimana tata batasnya, klaim atas nama kawasan hutan itu masih hidup sampai dengan sekarang," jelas Dewi.

Tata batas kawasan hutan yang ditetapkan pada masa lalu disebut menjadi sumber utama konflik agraria.

Imbasnya, masyarakat dari desa-desa yang masuk ke dalam dan sekitar kawasan hutan mengalami diskriminasi dan kriminalisasi.

Baca juga:

Reforma agraria disebut lebih dari "bagi-bagi" lahan

Tumpang tindih status desa dan kawasan hutan disebut perparah kemiskinan. Reforma agraria dinilai harus memulihkan hak warga dan layanan dasar.Freepik/wirestock Tumpang tindih status desa dan kawasan hutan disebut perparah kemiskinan. Reforma agraria dinilai harus memulihkan hak warga dan layanan dasar.

Selain itu, permasalahan teknokrasi dan ego sektoral antar kementerian/lembaga memperparah situasi.

Apalagi, kata Dewi, berbagai pemangku kepentingan terkait, seperti kementerian/lembaga, DPR, dan masyarakat, masih memaknai reforma agraria hanya "bagi-bagi" lahan.

Padahal esensi dari reforma agraria lebih ke arah pemulihan hak-hak masyarakat yang telah terampas. 

Hal itu termasuk kewajiban negara membangun infrastruktur jalan, pendidikan, dan kesehatan untuk masyarakat dari desa-desa tersebut.

"(masyarakatnya juga) tidak lagi dikriminalkan atau mengalami diskriminasi. (Namun) Ini juga dilakukan Kementerian Kehutanan, masih ada ribuan desa yang diklaim sebagai kawasan hutan, yang itu berdampak pada masalah-masalah sosial, budaya yang terus-menerus itu dipelihara sampai dengan sekarang," terang Dewi.

Baca juga: 

Sebelumnya, Kepala Departemen Kampanye dan Manajemen Pengetahuan KPA, Benny Wijaya mengatakan, sebanyak 3.406 desa berkonflik dengan negara yang mengklaim secara sepihak sebagai kawasan hutan.

Desa-desa berkonflik tersebut mayoritas merupakan sentra-sentra pertanian dan produksi pangan.

Ia mengganggap, klaim sepihak negara yang mengubah status desa-desa dengan lahan-lahan pertanian produktif menjadi kawasan hutan bertentangan dengan jargon swasembada pangan.

"Kalau dari perspektif KPA, tentu kalau pemerintah mau menuntaskan swasembada pangan atau bahkan kedaulatan pangan, tentunya persoalan struktural agraria semacam ini perlu dituntaskan," ujar Benny saat diskusi Polemik Harga Beras dan Kebijakan Pangan di Tengah Krisis Iklim di Jakarta, Selasa (16/9/2025).

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya
Potensi Bioetanol Limbah  Sawit Capai 1,2 Juta Kiloliter Per tahun, Bisa untuk Bensin dan Bioavtur
Potensi Bioetanol Limbah Sawit Capai 1,2 Juta Kiloliter Per tahun, Bisa untuk Bensin dan Bioavtur
LSM/Figur
Kemenhut-AFoCO Pacu Pengembangan Proyek Karbon dan Perhutanan Sosial
Kemenhut-AFoCO Pacu Pengembangan Proyek Karbon dan Perhutanan Sosial
Pemerintah
Peneliti Sebut Ekowisata Tak Mampu Atasi Emisi Karbon Industri Pariwisata
Peneliti Sebut Ekowisata Tak Mampu Atasi Emisi Karbon Industri Pariwisata
Pemerintah
Ilmuwan China Temukan Cara Produksi BBM dari Emisi Karbondioksida
Ilmuwan China Temukan Cara Produksi BBM dari Emisi Karbondioksida
LSM/Figur
Limbah Panel Surya Bekas di Australia Mulai Menggunung
Limbah Panel Surya Bekas di Australia Mulai Menggunung
Pemerintah
Pembiayaan Berkelanjutan Maybank Indonesia Tumbuh 92,9 Persen pada 2025
Pembiayaan Berkelanjutan Maybank Indonesia Tumbuh 92,9 Persen pada 2025
Swasta
BRIN-WRI Dorong Pemulihan Pascabanjir Sumatera Berbasis Komunitas
BRIN-WRI Dorong Pemulihan Pascabanjir Sumatera Berbasis Komunitas
Pemerintah
Konversi PLTD ke PLTS Dinilai Bisa Hemat Biaya Listrik hingga Rp 64 Triliun Per Tahun
Konversi PLTD ke PLTS Dinilai Bisa Hemat Biaya Listrik hingga Rp 64 Triliun Per Tahun
LSM/Figur
Perang Picu Harga Avtur Melambung, Apakah Bioavtur Berbasis Limbah Sawit Bisa Jadi Solusi?
Perang Picu Harga Avtur Melambung, Apakah Bioavtur Berbasis Limbah Sawit Bisa Jadi Solusi?
LSM/Figur
Apa Benar Anggapan ASN Kerja Main-Main padahal Gajinya Serius, dan Swasta Sebaliknya?
Apa Benar Anggapan ASN Kerja Main-Main padahal Gajinya Serius, dan Swasta Sebaliknya?
Pemerintah
Wacana Konversi 120 Juta Motor Listrik Berisiko Gagal dan Bebankan Keuangan Negara
Wacana Konversi 120 Juta Motor Listrik Berisiko Gagal dan Bebankan Keuangan Negara
LSM/Figur
BMKG Prediksi Kemarau 2026 Datang Lebih Awal, Produksi Sawit Bisa Tertekan
BMKG Prediksi Kemarau 2026 Datang Lebih Awal, Produksi Sawit Bisa Tertekan
LSM/Figur
ESDM: Konflik di Timur Tengah jadi Momentum RI Akselerasi Transisi Energi
ESDM: Konflik di Timur Tengah jadi Momentum RI Akselerasi Transisi Energi
Pemerintah
Raja Juli Temui Tiga Menteri Jepang, Bahas Investasi Karbon hingga Komodo
Raja Juli Temui Tiga Menteri Jepang, Bahas Investasi Karbon hingga Komodo
Pemerintah
ASN Didorong Manfaatkan AI untuk Tingkatkan Evaluasi Kebijakan Publik
ASN Didorong Manfaatkan AI untuk Tingkatkan Evaluasi Kebijakan Publik
Pemerintah
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau