KOMPAS.com - Coba cek, adakah tumpukan tas spunbond di rumah? Sebab, tas yang umumnya berbahan kuat ini kerap diperlakukan layaknya kantong plastik sekali pakai di Indonesia.
Sistem penggunaan ulang tas spunbond di Indonesia masih belum terbentuk sehingga sering kali dibiarkan menumpuk di rumah sehabis berbelanja. Indonesia perlu membentuk sistem yang memungkinkan tas spunbond dipakai berulang kali sampai rusak.
Baca juga:
Misalnya, sistem pengembalian tas spunbond kepada restoran, retail, atau tenant terkait lainnya sebagai pihak penyedianya. Atau, sistem pengembalian atau pendonasian tas spunbond di beberapa titik pasar tradisional.
Tas spunbond sebenarnya bisa diperbaiki jika sudah rusak untuk mempertahakan sifat guna ulangnya. Namun, edukasi penggunaan berulang tas spunbond belum masif.
"(Penggunaan berulang tas spunbond) belum dilakukan oleh banyak pihak sehingga tas spunbond ini masih bersifat sekali pakai dan sangat disayangkan, padahal kita mau melarang plastik sekali pakai, kemudian muncul pengganti yang sifatnya guna ulang cuma secara sistem masih dipakai hanya untuk pemakaian yang singkat," ujar Manajer Komunikasi Dietplastik Indonesia, Adithiyasanti Sofia kepada Kompas.com, Senin (22/12/2025).
Respons para pedagang di Pasar Koja Baru ketika dihimbau untuk gunakan spunbond. Rabu (6/3/2024)Menurut Sofia, tas spunbond tidak pernah disebutkan secara spesifik sebagai pengganti kantong plastik sekali pakai dalam berbagai peraturan daerah terkait.
Tas spunbond hanya menjadi salah satu alternatif pengganti kantong plastik sekali pakai karena sifatnya yang bisa digunakan ulang dan tidak diberikan secara gratis kepada konsumen.
Oleh sebab itu, Dietplastik Indonesia bersama Dinas Lingkungan Hidup Jakarta telah membuat titik-titik pengembalian atau pendonasian tas belanja guna ulang dari bahan apa pun, termasuk spunbond, di sejumlah pasar tradisional.
Tujuannya agar tas spunbond bisa digunakan kembali oleh konsumen pasar tradisional sehingga tidak menjadi sampah dan mengurangi pemakaian kantong plastik ketika berbelanja.
Baca juga:
Ilustrasi tas spunbond.
Tas spunbond yang saat ini menumpuk di rumah konsumen, kata Sofia, kebanyakan diperoleh dari belanja online (daring).
Khususnya, jika memesan secara online, konsumen tidak mempunyai pilihan untuk membawa makanan atau minumannya selain dengan tas spunbond itu. Padahal, tas spunbond masih mengandung plastik, yang dilarang diberikan secara gratis.
Larangan itu salah satunya tercantum dalam Pergub Jakarta Nomor 142 Tahun 2019 adalah tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan (KBRL). Namun, belum ada regulasi yang memungkinkan sistem penggunaan ulang tas spunbond terbentuk dalam ranah transaksi secara online.
Di sisi lain, pengawasan terhadap penggunaan kantong yang bersifat sekali pakai dalam ranah transaksi secara online juga perlu diperketat.
"Merchant atau retail yang memberikan tas belanja secara cuma-cuma ini bisa ditegur atau dikenakan sanksi karena pada dasarnya di Pergub Jakarta 142 Tahun 2019 sudah tersebutkan bahwa kantong belanja alternatif tidak bisa diberikan secara gratis kepada konsumen dan harus dibuatkan sistem untuk penggunaan kembali tas tersebut," jelas Sofia.
Baca juga:
Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya