Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menteri LH Desak Pemerintah Daerah Rancang Daya Dukung Air

Kompas.com, 15 April 2025, 19:00 WIB
Danur Lambang Pristiandaru

Editor

KOMPAS.com - Kementerian Lingkungan Hidup (LH) meminta pemerintah daerah segera merancang daya dukung dan daya tampung air.

Menteri LH Hanif Faisol Nurofiq mengatakan, hal tersebut penting dilakukan untuk memastikan keberlanjutan sumber daya alam yang berpengaruh terhadap masyarakat, sebagaimana dilansir Antara.

"Kita sudah punya daya dukung, daya tampung air, untuk skala nasional. Harapan kami maka kabupaten atau kota dan provinsi segera mendesain daya dukung daya tampung air pada level kabupaten atau kota. Saya yakin Bapak Ibu tidak punya sampai hari ini," kata Hanif dalam Rapat Koordinasi Teknis Pengembangan SDM LH di Tangerang Selatan, Banten, Selasa (15/4/2025).

Baca juga: Perusahaan Perlu Lebih Serius Kelola Air Demi Masa Depan Lingkungan

Dia mengatakan, sejumlah daerah sudah menggunakan sumber daya air melebihi daya dukung dan tampung lingkungan. Sehingga, diperlukan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) memastikan keberlanjutannya.

Hanif menjelaskan, RPPLH akan segera dikeluarkan dan saat ini sedang menunggu penomeran untuk peraturan pemerintah setelah ditandatangani semua menteri terkait.

"Ini dimandatkan sejak 2009 dan kita belum punya itu. Tahun 2024, kita baru menetapkan daya dukung daya tampung pada tiga fokus area dari lima fokus area yang harusnya dibangun," ucap Hanif.

Secara khusus, dia merujuk pentingnya memastikan keberlanjutan sumber daya air yang penggunaannya sudah melebihi daya dukung dan tampung di sejumlah lingkungan.

Baca juga: 12 Kebutuhan Kritis Pasca Gempa Myanmar, dari Obat hingga Akses Air Bersih

Sebagai contoh, ada enam Daerah Aliran Sungai (DAS) besar di kawasan Jabodetabek yang menjadi tumpuan masyarakat di kawasan tersebut.

Namun, keenam DAS di kawasan tersebut mengalami kerusakan di wilayah serapan airnya, sehingga menjadi salah satu faktor penyebab banjir di daerah sekitarnya.

Dia juga menyebutkan terjadi konversi area lindung yang juga berpengaruh terhadap peningkatan potensi banjir.

Contohnya wilayah Jawa Barat, di mana pada 2010 rencana tata ruang memperlihatkan 1,6 juta hektar menjadi area lindung dan kemudian tersisa menjadi 400.000 hektar pada 2022.

"Sehingga daya dukung, daya tampung air ini bermakna mengatur fungsi jasa lingkungan yang kita inventarisasi tadi kita melakukan pemulihan, kita lakukan pemulihan yang harus kita pulihkan. Yang harus kita jaga, kita lakukan penjagaan," papar Hanif.

Baca juga: Forum Relawan Irigasi Jogo Toya Selamatkan Air demi Generasi Mendatang

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya
Menteri LH Sebut Gelondongan Kayu Terseret Banjir Sumatera Bisa Dimanfaatkan
Menteri LH Sebut Gelondongan Kayu Terseret Banjir Sumatera Bisa Dimanfaatkan
Pemerintah
Bioetanol dari Sorgum Disebut Lebih Unggul dari Tebu dan Singkong, tapi..
Bioetanol dari Sorgum Disebut Lebih Unggul dari Tebu dan Singkong, tapi..
LSM/Figur
Asia Tenggara Catat Kenaikan 73 Persen pada Hasil Obligasi ESG
Asia Tenggara Catat Kenaikan 73 Persen pada Hasil Obligasi ESG
Pemerintah
4 Penambang Batu Bara Ilegal di Teluk Adang Kalimantan Ditangkap, Alat Berat Disita
4 Penambang Batu Bara Ilegal di Teluk Adang Kalimantan Ditangkap, Alat Berat Disita
Pemerintah
Drone Berperan untuk Pantau Gajah Liar Tanpa Ganggu Habitatnya
Drone Berperan untuk Pantau Gajah Liar Tanpa Ganggu Habitatnya
Swasta
6 Kukang Sumatera Dilepasliar di Lampung Tengah
6 Kukang Sumatera Dilepasliar di Lampung Tengah
Pemerintah
RI dan UE Gelar Kampanye Bersama Lawan Kekerasan Digital terhadap Perempuan dan Anak
RI dan UE Gelar Kampanye Bersama Lawan Kekerasan Digital terhadap Perempuan dan Anak
Pemerintah
UNCTAD Peringatkan Sistem Perdagangan Dunia Rentan Terhadap Risiko Iklim
UNCTAD Peringatkan Sistem Perdagangan Dunia Rentan Terhadap Risiko Iklim
Pemerintah
Tak Perbaiki Tata Kelola Sampah, 87 Kabupaten Kota Terancam Pidana
Tak Perbaiki Tata Kelola Sampah, 87 Kabupaten Kota Terancam Pidana
Pemerintah
Bencana di Sumatera, Menteri LH Akui Tak Bisa Rutin Pantau Jutaan Unit Usaha
Bencana di Sumatera, Menteri LH Akui Tak Bisa Rutin Pantau Jutaan Unit Usaha
Pemerintah
DP World: Rantai Pasok Wajib Berubah untuk Akhiri Krisis Limbah Makanan
DP World: Rantai Pasok Wajib Berubah untuk Akhiri Krisis Limbah Makanan
LSM/Figur
KLH Periksa 8 Perusahaan terkait Banjir Sumatera, Operasional 4 Perusahaan Dihentikan
KLH Periksa 8 Perusahaan terkait Banjir Sumatera, Operasional 4 Perusahaan Dihentikan
Pemerintah
TN Way Kambas Sambut Kelahiran Bayi Gajah Betina, Berat 64 Kilogram
TN Way Kambas Sambut Kelahiran Bayi Gajah Betina, Berat 64 Kilogram
LSM/Figur
Menteri LH Sebut Kayu Banjir Bukan dari Hulu Batang Toru
Menteri LH Sebut Kayu Banjir Bukan dari Hulu Batang Toru
Pemerintah
TPA Suwung Bali Ditutup 23 Desember 2025, Ini Alasannya
TPA Suwung Bali Ditutup 23 Desember 2025, Ini Alasannya
Pemerintah
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau