KOMPAS.com - Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) menyebutkan, bisnis pengolahan sampah menjadi energi bisa balik modal dalam waktu 5-6 tahun.
Chief Investment Officer (CIO) BPI Danantara Pandu Sjahrir mengatakan, pengolahan sampah merupakan bisnis yang menjanjikan untuk dikembangkan.
Meski belum ada investor yang akan masuk pada sektor ini, Pandu mengatakan bahwa bisnis ini mulai dilirik oleh Singapura, Korea Selatan, Jepang, China dan Eropa.
Baca juga: Volume Sampah Jakarta Turun hingga 80 Persen Selama Lebaran
"Kalau di luar negeri saja, itu bisa payback (balik modal) 5-6 tahun, di luar negeri ya. Saya rasa mirip-mirip lah di sini," kata Pandu, sebagaimana dilansir Antara, Jumat (11/4/2025)
Ia mengatakan, investasi yang diinginkan Indonesia pada bisnis pengolahan sampah menjadi energi tidak hanya berupa pendanaan saja, tetapi juga dari sisi teknologi.
Oleh karena itu, Pandu menilai diperlukan teknologi yang sangat bagus agar tidak menimbulkan masalah lingkungan berikutnya.
Pandu berharap, investor yang masuk nantinya sudah berpengalaman dalam mengelola sampah di kota-kota seluruh dunia.
Baca juga: Timbunan Sampah Pembalut Muncul di Karawang, DLHK Minta Keterangan Perusahaan
"Investasi tentu dari pendanaan dan juga pembangunan teknologi. Karena pembangunan itu penting. Ini kan pembangunan sampah, waste to energy (sampah jadi energi) yang juga skalanya cukup besar di beberapa banyak lokasi," ujarnya.
Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas) berujar, bisnis pengolahan sampah ini memiliki potensi yang besar untuk dikembangkan.
Dia menambahkan, bisnis pengolahan sampah menjadi energi listrik di Indonesia cukup diminati oleh negara-negara investor seperti Singapura, Jepang, China hingga Eropa.
Oleh karena itu, diperlukan aturan yang memudahkan investor untuk menanamkan modalnya baik secara pendanaan ataupun teknologi.
"Sekarang yang ngantri banyak yang mau. Tapi karena ruwet nggak ada yang berani, nggak sanggup mengurusnya," ujar Zulhas.
Baca juga: 8.126 Ton Sampah Pasca-Lebaran Diangkut dari Kepulauan Seribu
Zulhas mengatakan, Danantara juga bisa masuk dalam bisnis ini karena dianggap cukup menguntungkan baik dari pendanaan maupun teknologi.
Sebelumnya, pemerintah tengah melakukan penyatuan tiga Peraturan Presiden (Perpres) terkait pengelolaan sampah untuk mendukung upaya pemanfaatan sampah menjadi energi listrik lewat PLTSa.
Aturan yang akan disatukan termasuk Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 97 Tahun 2017, Perpres Nomor 35 Tahun 2018, serta Perpres Nomor 83 Tahun 2018.
Salah satu skema yang direncanakan termasuk pengaturan biaya listrik dari PLTSa sebesar 18-20 sen per kilowatt hour (kWh).
Jumlah itu berada di atas penetapan tarif listrik dari PLTSa yang ditetapkan PLN yaitu 13,5 sen per kWh.
Baca juga: Paling Berpolusi, Industri Fast Fashion Picu Krisis Sampah Global
Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya