Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tersangka Perambahan Hutan di Dumai Dituntut 4 Tahun Penjara

Kompas.com - 12/05/2025, 10:12 WIB
Eriana Widya Astuti,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com — Jaksa Penuntut Umum menuntut seorang pria berinisial NHP (55), warga Medan Sunggal, Sumatera Utara, dengan pidana penjara 4 tahun dan denda Rp1,5 miliar subsidair 6 bulan kurungan.

Ia didakwa setelah merambah Kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Bagan Besar di Kota Dumai, Riau, dengan menggunakan alat berat.

Persidangan berlangsung di Pengadilan Negeri Dumai, menyusul pelimpahan berkas dari Kejaksaan Tinggi Riau.

Baca juga: Apakah Melindungi Harimau di Hutan Bisa Atasi Perubahan Iklim?

Kasus ini terungkap saat operasi pengamanan unit Alat Berat jenis Excavato di hutan oleh Balai Gakkum Kehutanan Sumatera Seksi II Pekanbaru pada 23 September 2024.

Tim mengamankan satu unit alat berat jenis excavator yang di duga digunakan untuk membuat parit dan pembersihan lahan di dalam kawasan hutan. Ketika alat berat tersebut digeser keluar kawasan, tim menemukan NHP (55) yang mengaku sebagai pengelola lahan. Ia langsung diamankan dan diperiksa lebih lanjut.

Tersangka dijerat UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan yang telah diubah oleh UU Cipta Kerja, serta UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan yang juga telah diubah oleh UU No. 6 Tahun 2023. Sementara satu unit excavator sebagai barang bukti telah disita untuk negara dalam persidangan yang digelar pada 28 April 2025.

Kepala Balai Gakkum Kehutanan Sumatera, Hari Novianto, menyatakan pihaknya akan terus menindak tegas pelaku kejahatan dan perusakan hutan.

Baca juga: Waspada Meningkatnya Kebakaran Hutan dan Lahan

“Mereka yang mendapatkan keuntungan dengan merusak hutan, mengorbankan masyarakat, dan merugikan negara tidak boleh dibiarkan. Harus dihukum maksimal agar ada efek jera,” ujarnya, sebagaimana dikutip dari keterangan resminya pada Senin (12/05/2025)

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya
Harapan Orangutan di Tengah Ancaman Kepunahan: Sains, Politik, Publik
Harapan Orangutan di Tengah Ancaman Kepunahan: Sains, Politik, Publik
LSM/Figur
Pulau untuk Dijaga, Bukan Dijual: Jalan Menuju Wisata Berkelanjutan
Pulau untuk Dijaga, Bukan Dijual: Jalan Menuju Wisata Berkelanjutan
Pemerintah
GAPKI Gandeng IPOSS untuk Perkuat Sawit Indonesia di Tingkat Dunia
GAPKI Gandeng IPOSS untuk Perkuat Sawit Indonesia di Tingkat Dunia
Swasta
Bioteknologi Jagung, Peluang Indonesia Jawab Masalah Ketahan Pangan
Bioteknologi Jagung, Peluang Indonesia Jawab Masalah Ketahan Pangan
Swasta
Peluang 'Green Jobs' di Indonesia Besar, tapi Produktivitas SDM Masih Rendah
Peluang "Green Jobs" di Indonesia Besar, tapi Produktivitas SDM Masih Rendah
LSM/Figur
IEA Prediksi Penurunan Permintaan Minyak Global Mulai 2030
IEA Prediksi Penurunan Permintaan Minyak Global Mulai 2030
Pemerintah
PGN Perluas Akses Internet di Lingkungan Kampus Unsri
PGN Perluas Akses Internet di Lingkungan Kampus Unsri
BUMN
Peta Baru Ungkap 195 Juta Hektar Lahan Potensial untuk Perbaikan Hutan
Peta Baru Ungkap 195 Juta Hektar Lahan Potensial untuk Perbaikan Hutan
LSM/Figur
Mata dari Langit: Bagaimana Penginderaan Jauh Bantu Selamatkan Bumi?
Mata dari Langit: Bagaimana Penginderaan Jauh Bantu Selamatkan Bumi?
LSM/Figur
16 Sistem Penambatan Bakal Dipasang untuk Jaga Terumbu Karang Raja Ampat
16 Sistem Penambatan Bakal Dipasang untuk Jaga Terumbu Karang Raja Ampat
Pemerintah
Picu Kerusakan Lingkungan, 2 Perusahaan Tambang Didenda Rp 47 Miliar
Picu Kerusakan Lingkungan, 2 Perusahaan Tambang Didenda Rp 47 Miliar
Pemerintah
Peringati HUT Ke-47, Pasar Modal Indonesia Serahkan Bantuan Ambulans untuk Masyarakat Papua
Peringati HUT Ke-47, Pasar Modal Indonesia Serahkan Bantuan Ambulans untuk Masyarakat Papua
Swasta
Satu Prompt ChatGPT Konsumsi Setengah Liter Air Bersih
Satu Prompt ChatGPT Konsumsi Setengah Liter Air Bersih
Swasta
KKP Ungkap Pendapatan Sektor Perikanan Indonesia Capai Rp116 Triliun
KKP Ungkap Pendapatan Sektor Perikanan Indonesia Capai Rp116 Triliun
Pemerintah
Menelusuri Jejak Kayu Ilegal lewat Forensik DNA, Harapan Baru dalam Penegakan Hukum Kehutanan
Menelusuri Jejak Kayu Ilegal lewat Forensik DNA, Harapan Baru dalam Penegakan Hukum Kehutanan
LSM/Figur
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau