JAKATA, KOMPAS.com - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), mencabut surat keputusan atau SK kelayakan lingkungan PT Daeri Rima Mineral, Sumatera Utara menyusul putusan Mahkamah Agung.
Sekretaris Utama KLH, Rosa Vivien Ratnawati, mengatakan pencabutan izin dilakukan setelah masyarakat Daeri menggugat perusahaan tambang itu karena dinilai berpotensi merusak lingkungan.
Dia mengakui, izin kelayakan lingkungan sempat dikeluarkan KLH (sebelumnya KLHK) pada 11 Agustus 2022 lalu.
"Pokok gugatannya adalah meminta pembatalan keputusan Menteri LHK yang terkait dengan kelayakan lingkungan, alasannya adalah kegiatan tersebut mengancam keselamatan dan keberlanjutan lingkungan hidup warga Daeri," ungkap Rosa dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Timur, Jumat (23/5/2025).
Baca juga: Picu Banjir dan Longsor, 12 Perusahaan di Bogor Dipaksa Bongkar Properti
Warga Daeri juga melaporkan bahwa dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) dan proses penilaian kelayakan lingkungan cacat hukum serta tidak sesuai prosedur. Alhasil, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) mengabulkan gugatan pada 2023.
"Dinyatakan keputusan Menteri LHK tersebut tidak sah dan diperintahkan untuk dicabut. Kemudian, kami mengajukan banding di PTUN, dan di tingkat banding putusan PTUN dibatalkan dan keputusan Menteri dinyatakan sah oleh pengadilan tinggi," jelas Rosa.
Akan tetapi, warga kembali mengajukan kasasi hingga dikeluarkannnya keputusan MA. Rosa menyebut, kala itu Menteri KLHK yang masih dijabat Siti Nurbaya Bakar belum mencabut izin lingkungan PT Daeri Rima Mineral.
Baca juga: KLH: Perusahaan Peringkat Hitam dan Merah pada PROPER Bisa Dicabut Izin Usahanya
Pencabutan izin resmi dilakukan di era Menteri LH, Hanif Faisol Nurofiq, melalui Keputusan Menteri Nomor 888 Tahun 2025.
"Memang hal ini menjadi juris prudensi penting dalam perlindungan lingkungan dan hak masyarakat, terutama hak masyarakat atas pemenuhan hak konstitusi lingkungan hidup yang baik dan sehat," tutur dia.
Karenanya, perusahaan tidak dapat beroperasi sebelum membuat dokumen AMDAL baru.
Baca juga: Tak Lolos Uji Emisi, Perusahaan Bus AKAP Kena Denda Rp 16 Juta
Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya