Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Picu Banjir dan Longsor, 12 Perusahaan di Bogor Dipaksa Bongkar Properti

Kompas.com - 09/05/2025, 19:30 WIB
Zintan Prihatini,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), mendesak 12 perusahaan dan satu perusahaan pribadi membongkar properti milik mereka di kawasan puncak, Bogor.

Tenant ini merupakan kerja sama operasi (KSO) dengan PT Perkebunan Nusantara atau PTPN 1 regional 2.

Deputi Bidang Penegakan Hukum (Gakkum) KLH, Rizal Irawan, mengatakan sanksi dilakukan lantaran bangunan tersebut memicu banjir dan longsor yang terjadi pada awal 2025 lalu.

"Kami memberikan waktu 30 hari untuk beberapa tenant melakukan pembongkaran secara mandiri. 13 tenant yang KSO dengan PTPN I regional 2 harus membongkar (propertinya)," ujar Rizal dalam konferensi pers di Manggala Wanabakti, Jakarta Pusat, Jumat (9/5/2025).

Perusahaan itu antara lain CV Mega Karya Anugrah, PT Banyu Agung Perkasa, CV Sakawayana Sakti, PT Farm nature and Rainbow, PT Panorama Haruman Sentosa, PT Prabu Sinar Abadi, PT Tiara Agro Jaya, PT Taman Safari Indonesia, PT Pelangi Asset International, CV Al Ataar, PT Bobobox Aset Manajemen, CV Regi Putra Mandiri, dan properti milik Juan Felix Tampubolon.

Baca juga: Hanya Beberapa Hari, Banjir Jabodetabek Sebabkan Kerugian Rp 1,69 Triliun

Selain itu, pemilik properti juga diwajibkan memulihkan kembali ekosistem dalam waktu 180 hari dengan menanam pohon di area yang dibangun. Apabila tidak membongkar secara mandiri, maka pihaknya tak segan menempuh jalur hukum.

"Paksaan pemerintah wajib dilaksanakan terhitung sejak tanggal diterima keputusan, dalam hal paksaan pemerintah tidak dilaksanakan maka penanggung jawab usaha atau kegiatan diancam pemberatan sanksi hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," jelasnya.

Menurut Rizal, ada 33 tenant yang menjalin KSO dengan PTPN I regional 2. Sembilan perusahaan di antaranya masih menunggu pencabutan persetujuan lingkungan (perling).

Baca juga: Kemenhut Segel Total 50 Properti yang Dibangun di Atas DAS

Sedangkan 11 perusahaan tidak disanksi karena belum melakukan kegiatan di kawasan tersebut.

Rizal menyampaikan, berdasarkan kajian lahan itu tidak diperuntukkan bagi kegiatan usaha. Paksaan pemerintah juga dikeluarkan lantaran penggunaan lahan melebihi yang diizinkan, dari 160 hektare menjadi 350 hektare.

"Ada tambahan kegiatan, dampaknya adalah mengurangi kemampuan tanah untuk menyerap air hujan. Sehingga menyebabkan banjir, hilangnya tutupan vegetasi dan tanaman lindung," papar Rizal.

Baca juga: KLH Segel PT Jaswita di Bogor karena Dibangun di DAS Ciliwung

"Bukaan lahan di kawasan tersebut menyebabkan hilangnya tutupan vegetasi dan terganggunya fungsi hidrologis, ini berdasarkan kajian para ahli," imbuh dia.

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya
Bukan Saat SD, Krusialnya Tumbuh Kembang Anak Berada di Usia Ini…
Bukan Saat SD, Krusialnya Tumbuh Kembang Anak Berada di Usia Ini…
LSM/Figur
Raih Proper Hijau Berturut-turut, Jababeka Jadi Kawasan Industri dengan Predikat Tertinggi
Raih Proper Hijau Berturut-turut, Jababeka Jadi Kawasan Industri dengan Predikat Tertinggi
Swasta
Dukung Pendidikan Digital di Wilayah 3T, PT Surveyor Indonesia Hadirkan Lab Komputer Keliling
Dukung Pendidikan Digital di Wilayah 3T, PT Surveyor Indonesia Hadirkan Lab Komputer Keliling
Swasta
Ikut Lestarikan Lingkungan, Peruri Serahkan Bibit Pohon ke Pemkab Karawang
Ikut Lestarikan Lingkungan, Peruri Serahkan Bibit Pohon ke Pemkab Karawang
BUMN
Taktik Eropa Capai Target Iklim 2040: Beli Kredit Karbon dari Negara Berkembang
Taktik Eropa Capai Target Iklim 2040: Beli Kredit Karbon dari Negara Berkembang
Pemerintah
Bentuk Karakter Anak, Dosen IPB Ajarkan 'Ecology Funnel' bagi Para Guru dan Tenaga Pendidik
Bentuk Karakter Anak, Dosen IPB Ajarkan "Ecology Funnel" bagi Para Guru dan Tenaga Pendidik
Pemerintah
Menteri LH: Juli 2025, Pemprov DKI Harus Operasikan RDF Rorotan
Menteri LH: Juli 2025, Pemprov DKI Harus Operasikan RDF Rorotan
Pemerintah
Panas Ekstrem Serang Mental Remaja, Picu Depresi dan Kecemasan
Panas Ekstrem Serang Mental Remaja, Picu Depresi dan Kecemasan
LSM/Figur
Riau Berambisi Dapat Rp 4 Triliun dari Perdagangan Karbon
Riau Berambisi Dapat Rp 4 Triliun dari Perdagangan Karbon
Pemerintah
Dampak Jangka Panjang Kebakaran Hutan: Cemari Perairan Hingga 10 Tahun
Dampak Jangka Panjang Kebakaran Hutan: Cemari Perairan Hingga 10 Tahun
LSM/Figur
Indonesia Siap Bangun PLTN, Bagaimana Mitigasi Pembuangan Limbahnya?
Indonesia Siap Bangun PLTN, Bagaimana Mitigasi Pembuangan Limbahnya?
LSM/Figur
Kenapa Evakuasi WN Brasil di Rinjani Lama? Basarnas Ungkap Kendalanya
Kenapa Evakuasi WN Brasil di Rinjani Lama? Basarnas Ungkap Kendalanya
Pemerintah
Segenap Gerakan Kolektif Warga Jakarta Utara Kelola Sampah
Segenap Gerakan Kolektif Warga Jakarta Utara Kelola Sampah
Pemerintah
WN Brasil Jatuh di Rinjani, Menhut Pikirkan RFID hingga Pemeringkatan Gunung
WN Brasil Jatuh di Rinjani, Menhut Pikirkan RFID hingga Pemeringkatan Gunung
Pemerintah
Riset Ungkap Dugong Berperan Jaga Keseimbangan Iklim
Riset Ungkap Dugong Berperan Jaga Keseimbangan Iklim
Pemerintah
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau