Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Picu Banjir dan Longsor, 12 Perusahaan di Bogor Dipaksa Bongkar Properti

Kompas.com - 09/05/2025, 19:30 WIB
Zintan Prihatini,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), mendesak 12 perusahaan dan satu perusahaan pribadi membongkar properti milik mereka di kawasan puncak, Bogor.

Tenant ini merupakan kerja sama operasi (KSO) dengan PT Perkebunan Nusantara atau PTPN 1 regional 2.

Deputi Bidang Penegakan Hukum (Gakkum) KLH, Rizal Irawan, mengatakan sanksi dilakukan lantaran bangunan tersebut memicu banjir dan longsor yang terjadi pada awal 2025 lalu.

"Kami memberikan waktu 30 hari untuk beberapa tenant melakukan pembongkaran secara mandiri. 13 tenant yang KSO dengan PTPN I regional 2 harus membongkar (propertinya)," ujar Rizal dalam konferensi pers di Manggala Wanabakti, Jakarta Pusat, Jumat (9/5/2025).

Perusahaan itu antara lain CV Mega Karya Anugrah, PT Banyu Agung Perkasa, CV Sakawayana Sakti, PT Farm nature and Rainbow, PT Panorama Haruman Sentosa, PT Prabu Sinar Abadi, PT Tiara Agro Jaya, PT Taman Safari Indonesia, PT Pelangi Asset International, CV Al Ataar, PT Bobobox Aset Manajemen, CV Regi Putra Mandiri, dan properti milik Juan Felix Tampubolon.

Baca juga: Hanya Beberapa Hari, Banjir Jabodetabek Sebabkan Kerugian Rp 1,69 Triliun

Selain itu, pemilik properti juga diwajibkan memulihkan kembali ekosistem dalam waktu 180 hari dengan menanam pohon di area yang dibangun. Apabila tidak membongkar secara mandiri, maka pihaknya tak segan menempuh jalur hukum.

"Paksaan pemerintah wajib dilaksanakan terhitung sejak tanggal diterima keputusan, dalam hal paksaan pemerintah tidak dilaksanakan maka penanggung jawab usaha atau kegiatan diancam pemberatan sanksi hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," jelasnya.

Menurut Rizal, ada 33 tenant yang menjalin KSO dengan PTPN I regional 2. Sembilan perusahaan di antaranya masih menunggu pencabutan persetujuan lingkungan (perling).

Baca juga: Kemenhut Segel Total 50 Properti yang Dibangun di Atas DAS

Sedangkan 11 perusahaan tidak disanksi karena belum melakukan kegiatan di kawasan tersebut.

Rizal menyampaikan, berdasarkan kajian lahan itu tidak diperuntukkan bagi kegiatan usaha. Paksaan pemerintah juga dikeluarkan lantaran penggunaan lahan melebihi yang diizinkan, dari 160 hektare menjadi 350 hektare.

"Ada tambahan kegiatan, dampaknya adalah mengurangi kemampuan tanah untuk menyerap air hujan. Sehingga menyebabkan banjir, hilangnya tutupan vegetasi dan tanaman lindung," papar Rizal.

Baca juga: KLH Segel PT Jaswita di Bogor karena Dibangun di DAS Ciliwung

"Bukaan lahan di kawasan tersebut menyebabkan hilangnya tutupan vegetasi dan terganggunya fungsi hidrologis, ini berdasarkan kajian para ahli," imbuh dia.

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya
Anagata Textile Produksi Seragam Medis Antivirus yang Ramah Lingkungan
Anagata Textile Produksi Seragam Medis Antivirus yang Ramah Lingkungan
Swasta
Pesut Mahakam Tinggal 62 Ekor, Menteri LH Sesalkan Penyelamatan Dipelopori Asing
Pesut Mahakam Tinggal 62 Ekor, Menteri LH Sesalkan Penyelamatan Dipelopori Asing
Pemerintah
Menteri LH: Jakarta Belum Serius Tangani Sampah, Limbah 8.000 Ton Masuk Bantargebang
Menteri LH: Jakarta Belum Serius Tangani Sampah, Limbah 8.000 Ton Masuk Bantargebang
Pemerintah
KLH Serahkan NDC Kedua, Targetkan Penurunan Emisi Lebih Ambisius
KLH Serahkan NDC Kedua, Targetkan Penurunan Emisi Lebih Ambisius
Pemerintah
Indonesia Jajaki Penggunaan Reaktor Nuklir Modular untuk Pasok Listrik di Wilayah Timur
Indonesia Jajaki Penggunaan Reaktor Nuklir Modular untuk Pasok Listrik di Wilayah Timur
Pemerintah
Serangga Penyerbuk Tanzania Siap Dongkrak Produktivitas Sawit Indonesia pada 2027
Serangga Penyerbuk Tanzania Siap Dongkrak Produktivitas Sawit Indonesia pada 2027
Swasta
IEA: Tak Ada Transisi Energi Tanpa Transmisi yang Andal
IEA: Tak Ada Transisi Energi Tanpa Transmisi yang Andal
Pemerintah
Presiden Prabowo Berpeluang Jadikan Indonesia Pemimpin Transisi Energi lewat Program 100 GW Surya
Presiden Prabowo Berpeluang Jadikan Indonesia Pemimpin Transisi Energi lewat Program 100 GW Surya
LSM/Figur
SIEW 2025: IEA Dorong Hilirisasi Mineral Kritis untuk Perkuat Ketahanan Energi
SIEW 2025: IEA Dorong Hilirisasi Mineral Kritis untuk Perkuat Ketahanan Energi
Pemerintah
Industri Karet di Kalbar Bertahan dari Krisis Iklim dan Kepungan Sawit
Industri Karet di Kalbar Bertahan dari Krisis Iklim dan Kepungan Sawit
LSM/Figur
SIEW 2025: Singapura Kaji Serius Pemanfaatan Reaktor Nuklir Kecil untuk Pembangkit Listrik
SIEW 2025: Singapura Kaji Serius Pemanfaatan Reaktor Nuklir Kecil untuk Pembangkit Listrik
Pemerintah
GBC Indonesia Perkuat Kolaborasi Industri untuk Mewujudkan Konstruksi Hijau dan Rendah Karbon
GBC Indonesia Perkuat Kolaborasi Industri untuk Mewujudkan Konstruksi Hijau dan Rendah Karbon
Swasta
Kemenhut Segel Tambang Emas Ilegal di Sekitar Mandalika
Kemenhut Segel Tambang Emas Ilegal di Sekitar Mandalika
Pemerintah
BMKG Peringatkan, Hujan Lebat Landa Sejumlah Daerah Sepekan ke Depan
BMKG Peringatkan, Hujan Lebat Landa Sejumlah Daerah Sepekan ke Depan
Pemerintah
Koperasi Jadi Harapan Baru Petani Karet di Kalbar di Tengah Lesunya Produksi
Koperasi Jadi Harapan Baru Petani Karet di Kalbar di Tengah Lesunya Produksi
LSM/Figur
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau