Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Picu Banjir dan Longsor, 12 Perusahaan di Bogor Dipaksa Bongkar Properti

Kompas.com, 9 Mei 2025, 19:30 WIB
Zintan Prihatini,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), mendesak 12 perusahaan dan satu perusahaan pribadi membongkar properti milik mereka di kawasan puncak, Bogor.

Tenant ini merupakan kerja sama operasi (KSO) dengan PT Perkebunan Nusantara atau PTPN 1 regional 2.

Deputi Bidang Penegakan Hukum (Gakkum) KLH, Rizal Irawan, mengatakan sanksi dilakukan lantaran bangunan tersebut memicu banjir dan longsor yang terjadi pada awal 2025 lalu.

"Kami memberikan waktu 30 hari untuk beberapa tenant melakukan pembongkaran secara mandiri. 13 tenant yang KSO dengan PTPN I regional 2 harus membongkar (propertinya)," ujar Rizal dalam konferensi pers di Manggala Wanabakti, Jakarta Pusat, Jumat (9/5/2025).

Perusahaan itu antara lain CV Mega Karya Anugrah, PT Banyu Agung Perkasa, CV Sakawayana Sakti, PT Farm nature and Rainbow, PT Panorama Haruman Sentosa, PT Prabu Sinar Abadi, PT Tiara Agro Jaya, PT Taman Safari Indonesia, PT Pelangi Asset International, CV Al Ataar, PT Bobobox Aset Manajemen, CV Regi Putra Mandiri, dan properti milik Juan Felix Tampubolon.

Baca juga: Hanya Beberapa Hari, Banjir Jabodetabek Sebabkan Kerugian Rp 1,69 Triliun

Selain itu, pemilik properti juga diwajibkan memulihkan kembali ekosistem dalam waktu 180 hari dengan menanam pohon di area yang dibangun. Apabila tidak membongkar secara mandiri, maka pihaknya tak segan menempuh jalur hukum.

"Paksaan pemerintah wajib dilaksanakan terhitung sejak tanggal diterima keputusan, dalam hal paksaan pemerintah tidak dilaksanakan maka penanggung jawab usaha atau kegiatan diancam pemberatan sanksi hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," jelasnya.

Menurut Rizal, ada 33 tenant yang menjalin KSO dengan PTPN I regional 2. Sembilan perusahaan di antaranya masih menunggu pencabutan persetujuan lingkungan (perling).

Baca juga: Kemenhut Segel Total 50 Properti yang Dibangun di Atas DAS

Sedangkan 11 perusahaan tidak disanksi karena belum melakukan kegiatan di kawasan tersebut.

Rizal menyampaikan, berdasarkan kajian lahan itu tidak diperuntukkan bagi kegiatan usaha. Paksaan pemerintah juga dikeluarkan lantaran penggunaan lahan melebihi yang diizinkan, dari 160 hektare menjadi 350 hektare.

"Ada tambahan kegiatan, dampaknya adalah mengurangi kemampuan tanah untuk menyerap air hujan. Sehingga menyebabkan banjir, hilangnya tutupan vegetasi dan tanaman lindung," papar Rizal.

Baca juga: KLH Segel PT Jaswita di Bogor karena Dibangun di DAS Ciliwung

"Bukaan lahan di kawasan tersebut menyebabkan hilangnya tutupan vegetasi dan terganggunya fungsi hidrologis, ini berdasarkan kajian para ahli," imbuh dia.

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya
Biaya Kelola Limbah Setara Beli Popok Baru, Padahal Fibernya Punya Banyak Potensi
Biaya Kelola Limbah Setara Beli Popok Baru, Padahal Fibernya Punya Banyak Potensi
LSM/Figur
Inovasi Jaring Bertenaga Surya, Kurangi Penyu yang Terjaring Tak Sengaja
Inovasi Jaring Bertenaga Surya, Kurangi Penyu yang Terjaring Tak Sengaja
Pemerintah
Kebijakan Iklim yang Sasar Gaya Hidup Bisa Kikis Kepedulian pada Lingkungan
Kebijakan Iklim yang Sasar Gaya Hidup Bisa Kikis Kepedulian pada Lingkungan
Pemerintah
 RI Belum Maksimalkan  Pemanfaatan Potensi Laut untuk Atasi Stunting
RI Belum Maksimalkan Pemanfaatan Potensi Laut untuk Atasi Stunting
LSM/Figur
Langkah Membumi Ecoground 2025, Gaya Hidup Sadar Lingkungan Bisa Dimulai dari Ruang Publik
Langkah Membumi Ecoground 2025, Gaya Hidup Sadar Lingkungan Bisa Dimulai dari Ruang Publik
Swasta
Target Swasembada Garam 2027, KKP Tetap Impor jika Produksi Tak Cukup
Target Swasembada Garam 2027, KKP Tetap Impor jika Produksi Tak Cukup
Pemerintah
Kebijakan Mitigasi Iklim di Indonesia DInilai Pinggirkan Peran Perempuan Akar Rumput
Kebijakan Mitigasi Iklim di Indonesia DInilai Pinggirkan Peran Perempuan Akar Rumput
LSM/Figur
KKP: 20 Juta Ton Sampah Masuk ke Laut, Sumber Utamanya dari Pesisir
KKP: 20 Juta Ton Sampah Masuk ke Laut, Sumber Utamanya dari Pesisir
Pemerintah
POPSI: Naiknya Pungutan Ekspor Sawit untuk B50 Bakal Gerus Pendapatan Petani
POPSI: Naiknya Pungutan Ekspor Sawit untuk B50 Bakal Gerus Pendapatan Petani
LSM/Figur
Suhu Global Tetap Tinggi, meski Siklus Alami Pemanasan El Nino Absen
Suhu Global Tetap Tinggi, meski Siklus Alami Pemanasan El Nino Absen
Pemerintah
Rantai Pasok Global Bisa Terganggu akibat Cuaca Ekstrem
Rantai Pasok Global Bisa Terganggu akibat Cuaca Ekstrem
Swasta
DLH Siapkan 3.395 Petugas Kebersihan, Angkut Sampah Saat Tahun Baru Jakarta
DLH Siapkan 3.395 Petugas Kebersihan, Angkut Sampah Saat Tahun Baru Jakarta
Pemerintah
Bupati Agam Beberkan Kondisi Pasca-Banjir Bandang
Bupati Agam Beberkan Kondisi Pasca-Banjir Bandang
Pemerintah
Banjir Sumatera Berpotensi Terulang Lagi akibat Kelemahan Tata Kelola
Banjir Sumatera Berpotensi Terulang Lagi akibat Kelemahan Tata Kelola
LSM/Figur
INDEF: Struktur Tenaga Kerja di Indonesia Rentan Diganti Teknologi
INDEF: Struktur Tenaga Kerja di Indonesia Rentan Diganti Teknologi
LSM/Figur
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp 5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau