Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Picu Banjir dan Longsor, 12 Perusahaan di Bogor Dipaksa Bongkar Properti

Kompas.com, 9 Mei 2025, 19:30 WIB
Add on Google
Zintan Prihatini,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), mendesak 12 perusahaan dan satu perusahaan pribadi membongkar properti milik mereka di kawasan puncak, Bogor.

Tenant ini merupakan kerja sama operasi (KSO) dengan PT Perkebunan Nusantara atau PTPN 1 regional 2.

Deputi Bidang Penegakan Hukum (Gakkum) KLH, Rizal Irawan, mengatakan sanksi dilakukan lantaran bangunan tersebut memicu banjir dan longsor yang terjadi pada awal 2025 lalu.

"Kami memberikan waktu 30 hari untuk beberapa tenant melakukan pembongkaran secara mandiri. 13 tenant yang KSO dengan PTPN I regional 2 harus membongkar (propertinya)," ujar Rizal dalam konferensi pers di Manggala Wanabakti, Jakarta Pusat, Jumat (9/5/2025).

Perusahaan itu antara lain CV Mega Karya Anugrah, PT Banyu Agung Perkasa, CV Sakawayana Sakti, PT Farm nature and Rainbow, PT Panorama Haruman Sentosa, PT Prabu Sinar Abadi, PT Tiara Agro Jaya, PT Taman Safari Indonesia, PT Pelangi Asset International, CV Al Ataar, PT Bobobox Aset Manajemen, CV Regi Putra Mandiri, dan properti milik Juan Felix Tampubolon.

Baca juga: Hanya Beberapa Hari, Banjir Jabodetabek Sebabkan Kerugian Rp 1,69 Triliun

Selain itu, pemilik properti juga diwajibkan memulihkan kembali ekosistem dalam waktu 180 hari dengan menanam pohon di area yang dibangun. Apabila tidak membongkar secara mandiri, maka pihaknya tak segan menempuh jalur hukum.

"Paksaan pemerintah wajib dilaksanakan terhitung sejak tanggal diterima keputusan, dalam hal paksaan pemerintah tidak dilaksanakan maka penanggung jawab usaha atau kegiatan diancam pemberatan sanksi hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," jelasnya.

Menurut Rizal, ada 33 tenant yang menjalin KSO dengan PTPN I regional 2. Sembilan perusahaan di antaranya masih menunggu pencabutan persetujuan lingkungan (perling).

Baca juga: Kemenhut Segel Total 50 Properti yang Dibangun di Atas DAS

Sedangkan 11 perusahaan tidak disanksi karena belum melakukan kegiatan di kawasan tersebut.

Rizal menyampaikan, berdasarkan kajian lahan itu tidak diperuntukkan bagi kegiatan usaha. Paksaan pemerintah juga dikeluarkan lantaran penggunaan lahan melebihi yang diizinkan, dari 160 hektare menjadi 350 hektare.

"Ada tambahan kegiatan, dampaknya adalah mengurangi kemampuan tanah untuk menyerap air hujan. Sehingga menyebabkan banjir, hilangnya tutupan vegetasi dan tanaman lindung," papar Rizal.

Baca juga: KLH Segel PT Jaswita di Bogor karena Dibangun di DAS Ciliwung

"Bukaan lahan di kawasan tersebut menyebabkan hilangnya tutupan vegetasi dan terganggunya fungsi hidrologis, ini berdasarkan kajian para ahli," imbuh dia.

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya
Pemerintah Ingin Stop Impor BBM, IESR Sebut Tak Realistis
Pemerintah Ingin Stop Impor BBM, IESR Sebut Tak Realistis
LSM/Figur
UMKM Digital Finance Tour Tangerang Perkuat Literasi Keuangan dan Pemasaran Digital Pelaku Usaha
UMKM Digital Finance Tour Tangerang Perkuat Literasi Keuangan dan Pemasaran Digital Pelaku Usaha
Swasta
Peran Vital Hiu: Bantu Kumpulkan Data Iklim Laut  yang Sulit Dipantau
Peran Vital Hiu: Bantu Kumpulkan Data Iklim Laut yang Sulit Dipantau
Pemerintah
INDEF: Salah Menyamakan Dampak Lingkungan PLTP dan PLTU
INDEF: Salah Menyamakan Dampak Lingkungan PLTP dan PLTU
LSM/Figur
Krisis Iklim: Tutupan Salju di Pegunungan Yunani Susut 58 Persen dalam 40 Tahun
Krisis Iklim: Tutupan Salju di Pegunungan Yunani Susut 58 Persen dalam 40 Tahun
Pemerintah
Laju Deforestasi Hutan Tropis Global Turun, Tapi Tetap Mengkhawatirkan
Laju Deforestasi Hutan Tropis Global Turun, Tapi Tetap Mengkhawatirkan
Pemerintah
Momentum RI Raup 'Windfall Tax' Batu Bara untuk Biayai Transisi Energi
Momentum RI Raup "Windfall Tax" Batu Bara untuk Biayai Transisi Energi
LSM/Figur
PwC: 82 Persen Perusahaan Percepat Target Iklim dan Dekarbonisasi Rantai Pasok
PwC: 82 Persen Perusahaan Percepat Target Iklim dan Dekarbonisasi Rantai Pasok
Swasta
Studi: Migrasi Hiu Paus Lintasi 12 Batas Negara dan Laut Internasional
Studi: Migrasi Hiu Paus Lintasi 12 Batas Negara dan Laut Internasional
LSM/Figur
Menteri LH Jumhur Hidayat: UU Cipta Kerja Terlalu Kapitalistik
Menteri LH Jumhur Hidayat: UU Cipta Kerja Terlalu Kapitalistik
Pemerintah
Energi Terbarukan Ciptakan 6-10 Juta Green Jobs pada 2060, Tapi Pekerja RI Sulit Direkrut
Energi Terbarukan Ciptakan 6-10 Juta Green Jobs pada 2060, Tapi Pekerja RI Sulit Direkrut
LSM/Figur
Menteri LH: Industri Ekstraktif Harus Tetap Jalan karena RI Butuh Uang
Menteri LH: Industri Ekstraktif Harus Tetap Jalan karena RI Butuh Uang
Pemerintah
FEM IPB: Mayoritas Manfaat MBG masih Terkonsentrasi di Jawa dan Perkotaan
FEM IPB: Mayoritas Manfaat MBG masih Terkonsentrasi di Jawa dan Perkotaan
Pemerintah
Lewat Program Teman Biruni Bahagia, Biruni Foundation Salurkan Ratusan Bantuan untuk Anak Rentan
Lewat Program Teman Biruni Bahagia, Biruni Foundation Salurkan Ratusan Bantuan untuk Anak Rentan
LSM/Figur
Angkat Tema Pemberdayaan, Inspiring Asia Micro Film Festival 2026 Dibuka untuk Umum
Angkat Tema Pemberdayaan, Inspiring Asia Micro Film Festival 2026 Dibuka untuk Umum
LSM/Figur
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau