Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tersangka Perambahan Hutan Produksi Mangsang Mendis Terancam 15 Tahun Penjara

Kompas.com - 26/05/2025, 07:37 WIB
Zintan Prihatini,
Yunanto Wiji Utomo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tersangka perambahan hutan produksi Mangsang Mendis, Sumatera Selatan berinisial S (46) terancam 15 tahun penjara.

Penyidik Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera telah menyerahkan S dan sejumlah barang bukti melalui Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Rabu (23/5/2025). Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera, Hari Novianto, mengungkapkan perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh jaksa.

"S merupakan pelaku perambahan yang melakukan pembukaan lahan di kawasan hutan produksi Mangsang Mendis dengan alat berat ekskavator untuk selanjutnya dijadikan kebun," ujar Hari dalam keterangannya, Senin (26/5/2025).

Baca juga: Tersangka Perambahan Hutan di Dumai Dituntut 4 Tahun Penjara

Tersangka dijerat Pasal 78 ayat (3) juncto Pasal 50 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

Sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang atau Pasal 92 ayat (1) huruf b juncto Pasal 17 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Sebagaimana diubah pada Pasal 37 angka 5 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara dengan denda maksimal Rp 5 miliar.

Baca juga: Kemenhut Segel Tambang Galian C Ilegal di Kawasan Hutan Bojonegoro

Menurut Hari, kasus terungkap setelah tim gabungan Gakkum Kehutanan Palembang dan UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Lalan Mendis mendapat informasi terkait eskavator di dalam kawasan hutan produksi Mangsang Mendis pada 30 April 2025.

"Selanjutnya tim gabungan bergerak cepat menuju lokasi, lalu menemukan lahan yang sudah dibuka untuk perkebunan kelapa sawit lengkap dengan sebuah pondok kerja dengan berbagai peralatan perkebunan," jelas dia.

Pihaknya lalu menangkap S yang berada di dalam pondok. Hari menyampaikan, dari tangan pelaku, tim gabungan menyita satu unit pondok kerja yang dibangun secara ilegal.

Baca juga: 55 Unit Usaha Ilegal Disegel karena Masuk Kawasan Hutan

Lainnya, satu unit ekskavator Komatsu PC 130 berwarna kuning, satu perangkat controller GP, satu unit telepon seluler, serta berbagai alat pertanian di Kejaksaan Negeri Palembang untuk dilakukan penuntutan oleh jaksa penuntut umum.

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya
Produksi Hidrogen Lepas Pantai Tingkatkan Suhu Lokal, Perlu Mitigasi
Produksi Hidrogen Lepas Pantai Tingkatkan Suhu Lokal, Perlu Mitigasi
Pemerintah
Tanam 1.035 Pohon, Kemenhut Kompensasi Jejak Karbon Institusi
Tanam 1.035 Pohon, Kemenhut Kompensasi Jejak Karbon Institusi
Pemerintah
Valuasi Ekonomi Tunjukkan Raja Ampat Lebih Kaya dari Hasil Tambangnya
Valuasi Ekonomi Tunjukkan Raja Ampat Lebih Kaya dari Hasil Tambangnya
LSM/Figur
Murah tapi Mematikan: Pembakaran Plastik Tanpa Kontrol Hasilkan Dioksin dan Furan
Murah tapi Mematikan: Pembakaran Plastik Tanpa Kontrol Hasilkan Dioksin dan Furan
Pemerintah
Driver Ojol Mitra UMKM Grab Akan Dapat Insentif BBM dan KUR
Driver Ojol Mitra UMKM Grab Akan Dapat Insentif BBM dan KUR
Pemerintah
Menhut: Target NDC Perlu Realistis, Ambisius tetapi Tak Tercapai Malah Rugikan Indonesia
Menhut: Target NDC Perlu Realistis, Ambisius tetapi Tak Tercapai Malah Rugikan Indonesia
Pemerintah
Populasi Penguin Kaisar Turun 22 Persen dalam 15 Tahun, Lebih Buruk dari Prediksi
Populasi Penguin Kaisar Turun 22 Persen dalam 15 Tahun, Lebih Buruk dari Prediksi
LSM/Figur
Pembukaan Lahan dan Pembangunan Sebabkan Buaya Muncul ke Permukiman
Pembukaan Lahan dan Pembangunan Sebabkan Buaya Muncul ke Permukiman
Pemerintah
Grab Rekrut Ribuan Driver Ojol untuk Sekaligus Jadi Mitra UMKM
Grab Rekrut Ribuan Driver Ojol untuk Sekaligus Jadi Mitra UMKM
Swasta
Potensi Rumput Laut Besar, tetapi Baru 11 Persen Lahan Budidaya yang Dimanfaatkan
Potensi Rumput Laut Besar, tetapi Baru 11 Persen Lahan Budidaya yang Dimanfaatkan
Pemerintah
Veronica Tan Ingin Jakarta Ramah Perempuan dan Anak
Veronica Tan Ingin Jakarta Ramah Perempuan dan Anak
Pemerintah
BRI Fellowship Journalism 2025 Kukuhkan 45 Jurnalis Penerima Beasiswa S2
BRI Fellowship Journalism 2025 Kukuhkan 45 Jurnalis Penerima Beasiswa S2
BUMN
Sistem Tanam Padi Rendah Karbon, Apakah Memungkinkan?
Sistem Tanam Padi Rendah Karbon, Apakah Memungkinkan?
Pemerintah
Emisi Kapal Turun jika Temukan Jalur Pelayaran Baru yang Efisien
Emisi Kapal Turun jika Temukan Jalur Pelayaran Baru yang Efisien
Pemerintah
Kekayaan Sumber Daya di Indonesia: Antara Berkah dan Kutukan
Kekayaan Sumber Daya di Indonesia: Antara Berkah dan Kutukan
Pemerintah
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau