JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Kehutanan dan dengan Satuan Brimob Polda Jawa Timur menyegel pertambangan ilegal di dua lokasi di Bojonegoro.
Tambang galian C itu berada di Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK) Perhutanan Sosial Kelompom Tani Hutan (KTH) Bendo Rejo, dan KTH Margotani.
Direktur Penindakan Pidana Kehutanan, Ditjen Gakkum Kehutanan, Rudianto Saragih Napitu, menjelaskan penyegelan bermula dari laporan masyarakat terkait kerusakan hutan akibat aktivitas pertambangan.
"Selain menyegel dan memasang papan larangan pada kedua areal pertambangan, tim operasi gabungan juga mengamankan dua orang yaitu operator alat berat berinisial IH dan pengawas lapangan inisial RP," kata Rudianto dalam keterangannya, Rabu (14/5/2025).
Baca juga: Menteri LH: Gangguan Lingkungan di Pulau Kecil Masif akibat Tambang
Tim gabungan juga menyita dua eskavator sebagai barang bukti. Rudianto menyebut, kasus pertambangan ilegal ini tengah didalami penyidik Gakkum Kehutanan.
Pihaknya berkomitmen mengembangkan kasus tersebut, guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.
"Kami idak menutup kemungkinan akan menjerat para pelaku dengan pasal pidana berlapis yaitu pidana kehutanan dan pidana tindak pidana pencucian uang (TPPU)," kata Rudianto.
Hal itu, lanjut dia, agar memberikan efek jera terutama kepada si penerima keuntungan.
Baca juga: Hutan Pendidikan Unmul yang Diserobot Tambang Ilegal Jadi Habitat Satwa Dilindungi
Para pelaku terancam dikenakan Pasal 89 juncto Pasal 17 Undang-Undang Nomor 18 tahun 2013 juncto Undang-Undang Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar.
"Hal ini merupakan bentuk konsistensi dan komitmen Kementerian Kehutanan dalam menindak para perusak hutan dan penerima manfaat ekonomi dari kejahatan kehutanan, termasuk kejahatan tambang ilegal," ungkap Direktur Jenderal Gakkum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho.
Menurut dia pelaku kejahatan tambang ilegal tidak boleh dibiarkan mendapatkan keuntungan dan memperkaya diri karena telah merusak hutan, membahayakan masyarakat, maupun merugikan negara.
Baca juga: Maraknya Tambang Timah Ilegal Picu Konflik Buaya dan Manusia di Bangka Belitung
Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya