Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

55 Unit Usaha Ilegal Disegel karena Masuk Kawasan Hutan

Kompas.com, 7 Mei 2025, 18:30 WIB
Zintan Prihatini,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menyegel 55 unit usaha ilegal yang dibangun di kawasan hutan. Direktur Penindakan Pidana Kehutanan Kemenhut, Rudianto Saragih Napitu, menjelaskan hal itu dilakukan untuk menyelamatkan daerah aliran sungai (DAS) dsri pencemaran. 

Dari 55 kegiatan atau usaha tersebut, enam di antaranya tengah disidik. Sedangkan 49 usaha lainnya masih dalam tahap pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket) untuk penguatan bukti-bukti lapangan maupun saksi.

"Penertiban kawasan hutan difokuskan pada daerah-daerah hulu DAS sebagai langkah pencegahan kerusakan hutan lebih lanjut," kata Rudianto dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Pusat, Selasa (6/5/2025).

Dia membeberkan, penyegelan itu dilakukan di DAS Cisadane (17 unit), DAS Ciliwung (11 unit), DAS Bekasi (tujuh unit), DAS Citarum (15 unit), dan penambangan emas tanpa izin (lima unit).

Baca juga: Dua Orang Jadi Tersangka Kasus Serobot Lahan Hutan Pendidikan Unmul

"Untuk penyelamatan DAS Ciliwung, Bekasi, dan Cisadane, sekarang naik ya, ini terus bergerak datanya. Karena kami juga selalu melakukan investigasi, terakhir ada 50 lalu bertambah," ujar Rudianto.

Menurut dia, penambangan ilegal dilakukan empat perusahaan di Gunung Karang, Kelapa Nunggal, Bojonegoro. Pihaknya kini terus mendalami aktivitas penambangan di lokasi tersebut.

"Untuk di puncak, yang vila-vila itu kami tuntut ganti rugi, biaya pemulihan untuk hutannya. Kemudian sekitar enam kasus kami naikkan ke penyidikan," ucap Rudianto.

"Lima vila (milik) perorangan, satu ada perusahaannya. Enam yang ke penyidikan, yang lainnya masih dalam pengumpulan bahan keterangan," imbuh dia.

Baca juga: Kemenhut Tangani 10 Kasus Kejahatan Hutan, dari Perambahan hingga Perdagangan Satwa

Selain itu, Kemenhut juga menangani dugaan perambahan hutan di kawasan hutan lindung Tanjung Guda IV, Batam, Kepulauan Riau.

Sekretaris Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kemenhut, Lukita Awang Nistyantara, menyatakan perambahan dilakukan melalui kegiatan gali uruk tanaman mangrove di kawasan hutan lindung.

"Kegiatan dilakukan tanpa adanya perizinan perusahaan di bidang kehutanan dengan bukaan seluas kurang lebih 5,98 hektare yang seluruhnya merupakan vegetasi mangrove," tutur Lukita.

Berdasarkan perhitungan ahli, kerugian yang ditimbulkan sekitar Rp 23 miliar atas biaya kehilangan jasa ekosistem mangrove.

Baca juga: Populasi Serangga Hutan Tropis Turun Drastis, Apa Dampaknya?

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau