Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Eropa Batasi Penangkapan Ikan Berlebihan dari Negara Dunia Ketiga

Kompas.com - 06/06/2025, 15:02 WIB
Monika Novena,
Yunanto Wiji Utomo

Tim Redaksi

Sumber ESG News

KOMPAS.com - Dewan Eropa dan Parlemen Eropa telah mencapai kesepakatan sementara untuk memperketat pengawasan terhadap praktik penangkapan ikan tidak berkelanjutan yang dilakukan oleh negara ketiga.

Jacek Czerniak, Sekretaris Negara Polandia untuk Pertanian dan Pembangunan Pedesaan mengatakan kesepakatan baru ini bukan hanya sekadar aturan tambahan, tetapi sebuah lompatan dalam kemampuan Uni Eropa untuk secara aktif dan efektif membentuk kembali praktik perikanan global menuju keberlanjutan.

“Pesan kami jelas, kami bertekad untuk menjaga keberlanjutan jangka panjang stok ikan bersama dan melindungi nelayan Eropa dari persaingan yang tidak adil,” katanya.

Peraturan yang direvisi menetapkan definisi yang lebih jelas tentang apa yang dianggap sebagai 'kegagalan untuk bekerja sama' dengan aturan penangkapan ikan Uni Eropa.

Baca juga: Negara Rugi Rp 13 Triliun karena Illegal Fishing, Menteri KP Desak Audit Pajak Kapal Ikan

Contohnya, seperti mengutip ESG News, Jumat (6/6/2025), antara lain menolak untuk terlibat atau menyertakan pihak terkait dalam konsultasi masalah perikanan, tidak mengadopsi atau menegakkan tindakan kontrol dan konservasi yang disepakati serta menerapkan kuota diskriminatif yang mengabaikan hak-hak negara lain dan merusak keberlanjutan stok.

Dampak atau risiko bagi negara-negara yang melanggar standar-standar yang disebutkan di atas adalah pembatasan yang diberlakukan oleh Uni Eropa, dan salah satu pembatasan yang paling signifikan adalah larangan impor.

Ini berarti produk-produk perikanan dari negara tersebut tidak akan diizinkan masuk ke pasar Uni Eropa, yang bisa menjadi kerugian ekonomi besar bagi negara yang bersangkutan.

Selain itu ruang lingkup penegakan kini secara eksplisit mencakup organisasi pengelolaan perikanan regional (RFMOs).

Dengan memasukkan RFMOs dalam lingkup penegakan, berarti Uni Eropa dapat menggunakan kekuatan regulasi barunya tidak hanya dalam hubungan bilateral dengan suatu negara, tetapi juga dalam konteks multilateral di mana RFMOs beroperasi.

Baca juga: Pembangunan Lintasan Ikan Masih Minim Keterlibatan Masyarakat

RFMOs adalah badan-badan internasional yang anggotanya adalah negara-negara yang memiliki kepentingan dalam pengelolaan stok ikan di wilayah geografis tertentu.

Untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas berjalannya regulasi ini, Komisi Eropa juga harus secara teratur melaporkan kepada Dewan dan Parlemen mengenai kemajuan dalam menemukan pelanggar dan bagaimana berinteraksi dengan negara-negara tersebut.

Regulasi ini juga memberikan batas waktu yang jelas yakni 90 hari bagi negara ketiga untuk menanggapi tuduhan atau permintaan perbaikan.

Dengan tenggat itu, Uni Eropa berharap dapat lebih efisien dalam mengatasi praktik penangkapan ikan yang tidak berkelanjutan dan melindungi sumber daya laut dengan lebih cepat. Itu juga memberikan tekanan yang lebih besar pada negara ketiga untuk bertindak.

Langkah Uni Eropa ini adalah sinyal kuat bahwa mereka tidak hanya peduli pada keberlanjutan lingkungan, tetapi juga pada keadilan ekonomi.

Baca juga: KKP Ungkap VMS Jadi Kunci Pengawasan Perikanan Berkelanjutan

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya
Cabai Palurah dari IPB, Solusi Pedas Berkelanjutan untuk Dapur dan Industri
Cabai Palurah dari IPB, Solusi Pedas Berkelanjutan untuk Dapur dan Industri
LSM/Figur
Produksi Hidrogen Lepas Pantai Tingkatkan Suhu Lokal, Perlu Mitigasi
Produksi Hidrogen Lepas Pantai Tingkatkan Suhu Lokal, Perlu Mitigasi
Pemerintah
Tanam 1.035 Pohon, Kemenhut Kompensasi Jejak Karbon Institusi
Tanam 1.035 Pohon, Kemenhut Kompensasi Jejak Karbon Institusi
Pemerintah
Valuasi Ekonomi Tunjukkan Raja Ampat Lebih Kaya dari Hasil Tambangnya
Valuasi Ekonomi Tunjukkan Raja Ampat Lebih Kaya dari Hasil Tambangnya
LSM/Figur
Murah tapi Mematikan: Pembakaran Plastik Tanpa Kontrol Hasilkan Dioksin dan Furan
Murah tapi Mematikan: Pembakaran Plastik Tanpa Kontrol Hasilkan Dioksin dan Furan
Pemerintah
Driver Ojol Mitra UMKM Grab Akan Dapat Insentif BBM dan KUR
Driver Ojol Mitra UMKM Grab Akan Dapat Insentif BBM dan KUR
Pemerintah
Menhut: Target NDC Perlu Realistis, Ambisius tetapi Tak Tercapai Malah Rugikan Indonesia
Menhut: Target NDC Perlu Realistis, Ambisius tetapi Tak Tercapai Malah Rugikan Indonesia
Pemerintah
Populasi Penguin Kaisar Turun 22 Persen dalam 15 Tahun, Lebih Buruk dari Prediksi
Populasi Penguin Kaisar Turun 22 Persen dalam 15 Tahun, Lebih Buruk dari Prediksi
LSM/Figur
Pembukaan Lahan dan Pembangunan Sebabkan Buaya Muncul ke Permukiman
Pembukaan Lahan dan Pembangunan Sebabkan Buaya Muncul ke Permukiman
Pemerintah
Grab Rekrut Ribuan Driver Ojol untuk Sekaligus Jadi Mitra UMKM
Grab Rekrut Ribuan Driver Ojol untuk Sekaligus Jadi Mitra UMKM
Swasta
Potensi Rumput Laut Besar, tetapi Baru 11 Persen Lahan Budidaya yang Dimanfaatkan
Potensi Rumput Laut Besar, tetapi Baru 11 Persen Lahan Budidaya yang Dimanfaatkan
Pemerintah
Veronica Tan Ingin Jakarta Ramah Perempuan dan Anak
Veronica Tan Ingin Jakarta Ramah Perempuan dan Anak
Pemerintah
BRI Fellowship Journalism 2025 Kukuhkan 45 Jurnalis Penerima Beasiswa S2
BRI Fellowship Journalism 2025 Kukuhkan 45 Jurnalis Penerima Beasiswa S2
BUMN
Sistem Tanam Padi Rendah Karbon, Apakah Memungkinkan?
Sistem Tanam Padi Rendah Karbon, Apakah Memungkinkan?
Pemerintah
Emisi Kapal Turun jika Temukan Jalur Pelayaran Baru yang Efisien
Emisi Kapal Turun jika Temukan Jalur Pelayaran Baru yang Efisien
Pemerintah
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau