Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KLH Sanksi 4 Tambang Nikel di Raja Ampat, Terbukti Lakukan Pelanggaran Serius

Kompas.com - 06/06/2025, 07:02 WIB
Zintan Prihatini,
Yunanto Wiji Utomo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) memberikan sanksi terhadap empat perusahaan pertambangan nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya.

Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq mengatakan, keempat perusahaan terdiri dari PT Gag Nikel, PT Kawei Sejahtera Mining, PT Anugerah Surya Pratama, dan PT Mulia Raymond Perkasa.

Menurutnya, prinsip kehati-hatian serta keberlanjutan akan menjadi dasar penindakan terhadap pelanggaran lingkungan.

“Penambangan di pulau kecil adalah bentuk pengingkaran terhadap prinsip keadilan antargenerasi. KLH/BPLH tidak akan ragu mencabut izin jika terbukti merusak ekosistem yang tak tergantikan,” kata Hanif dalam keterangannya, Kamis (5/6/2025).

Dia menyebutkan, keempat perusahaan telah mengantongi izin usaha pertambangan atau IUP. Namun, hanya PT Gag Nikel, PT Kawei Sejahtera Mining, serta PT Anugerah Surya Pratama yang memiliki Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH).

Hanif memaparkan, hasil pengawasan menunjukkan berbagai pelanggaran serius terhadap peraturan lingkungan hidup dan tata kelola pulau kecil.

PT Anugerah Surya Pratama, perusahaan penanaman modal asing China, menambang Pulau Manuran seluas 746 hektar tanpa sistem manajemen lingkungan ataupun pengelolaan air limbah larian.

"Di lokasi ini, KLH memasang plang peringatan sebagai bentuk penghentian aktivitas," ungkap dia.

Baca juga: Aktivis Protes soal Tambang Nikel, Pengamat: Standar Keberlanjutan Makin Mendesak

PT Gag Nikel beroperasi di Pulau Gag dengan luas sekitar 6.030 hektar. Kedua pulau ini tergolong pulau kecil sehingga aktivitas penambangan bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

Pihaknya kini tengah mengevaluasi persetujuan lingkungan PT Anugerah Surya Pratama dan PT Gag Nikel. Apabila terbukti bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku, ucap Hanif, izin lingkungan perusahaan bakal dicabut.

"PT Mulia Raymond Perkasa ditemukan tidak memiliki dokumen lingkungan dan PPKH dalam aktivitasnya di Pulau Batang Pele. Seluruh kegiatan eksplorasi dihentikan," jelas Hanif.

Sementara, PT Kawei Sejahtera Mining terbukti membuka tambang di luar izin lingkungan dan di luar kawasan PPKH seluas 5 hektar di Pulau Kawe.

Aktivitas tersebut menyebabkan sedimentasi di pesisir pantai. KLH memberikan sanksi administratif berupa pemulihan lingkungan, dan perusahaan terancam dikenakan pasal perdata.

Hanif menyatakan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-XXI/2023 memperkuat kebijakan pelarangan aktivitas tambang di wilayah pesisir dan pulau kecil.

MK menegaskan, penambangan mineral di wilayah-wilayah tersebut dapat menimbulkan kerusakan yang tidak dapat dipulihkan, melanggar prinsip pencegahan bahaya lingkungan dan keadilan antargenerasi.

Karenanya, pemerintah berkomitmen menindak tegas pelanggaran yang membahayakan lingkungan, khususnya wilayah pesisir.

Baca juga: Ramai soal Tambang Nikel Raja Ampat, KKP Kerahkan Tim untuk Cek

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya
Usai BRGM Dibubarkan, 26.000 Hektar Gambut Terbakar, Siapa Kini yang Bertanggung Jawab?
Usai BRGM Dibubarkan, 26.000 Hektar Gambut Terbakar, Siapa Kini yang Bertanggung Jawab?
LSM/Figur
Belantara Foundation Ingatkan Pentingnya Koeksistensi untuk Mitigasi Konflik Gajah dan Manusia
Belantara Foundation Ingatkan Pentingnya Koeksistensi untuk Mitigasi Konflik Gajah dan Manusia
LSM/Figur
KLH Usul Pemda Tarik Retribusi untuk Kelola Sampah Jadi Energi Listrik
KLH Usul Pemda Tarik Retribusi untuk Kelola Sampah Jadi Energi Listrik
Pemerintah
BRIN Wanti-wanti Hujan Mikroplastik Tak Hanya Terjadi di Jakarta
BRIN Wanti-wanti Hujan Mikroplastik Tak Hanya Terjadi di Jakarta
Pemerintah
Pemanfaatan Teknologi CCS Justru Berisiko Tingkatkan Emisi Karbon
Pemanfaatan Teknologi CCS Justru Berisiko Tingkatkan Emisi Karbon
LSM/Figur
Terang Lampu Surya Selamatkan Penyu, Kurangi Kasus Terjerat hingga 63 Persen
Terang Lampu Surya Selamatkan Penyu, Kurangi Kasus Terjerat hingga 63 Persen
LSM/Figur
PSN Merauke Dikritik Picu Deforestasi, Pemerintah Bilang Siap Reforestasi
PSN Merauke Dikritik Picu Deforestasi, Pemerintah Bilang Siap Reforestasi
Pemerintah
UNEP Kucurkan 100 Juta Dolar AS untuk Aksi Iklim, Indonesia Termasuk Penerima
UNEP Kucurkan 100 Juta Dolar AS untuk Aksi Iklim, Indonesia Termasuk Penerima
Pemerintah
Intervensi Pangan Berkelanjutan Perlu Libatkan Anak dan Remaja
Intervensi Pangan Berkelanjutan Perlu Libatkan Anak dan Remaja
LSM/Figur
Standar Baru Emisi Disepakati, Peluang Akhiri Kekacauan Perhitungan
Standar Baru Emisi Disepakati, Peluang Akhiri Kekacauan Perhitungan
Swasta
Kemenhut: Kelompok Tani Hutan Bakal Pasok Produk ke Kopdes Merah Putih
Kemenhut: Kelompok Tani Hutan Bakal Pasok Produk ke Kopdes Merah Putih
Pemerintah
Perpres Baru Akui Semua Skema Karbon, Akhiri Tumpang Tindih Proyek Hijau
Perpres Baru Akui Semua Skema Karbon, Akhiri Tumpang Tindih Proyek Hijau
LSM/Figur
IESR: Harga Listrik akan Mahal jika Pemerintah Pertahankan PLTG
IESR: Harga Listrik akan Mahal jika Pemerintah Pertahankan PLTG
LSM/Figur
Prabowo Teken Perpes 110 Tahun 2025, Disebut Bisa Percepat Investasi Hijau
Prabowo Teken Perpes 110 Tahun 2025, Disebut Bisa Percepat Investasi Hijau
Pemerintah
BNPB: Banjir, Cuaca Ekstrem, dan Karhutla Jadi Bencana Paling Dominan sejak Awal 2025
BNPB: Banjir, Cuaca Ekstrem, dan Karhutla Jadi Bencana Paling Dominan sejak Awal 2025
Pemerintah
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau