Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menelusuri Jejak Kayu Ilegal lewat Forensik DNA, Harapan Baru dalam Penegakan Hukum Kehutanan

Kompas.com, 19 Juni 2025, 14:48 WIB
Sri Noviyanti,
Aningtias Jatmika,
Aditya Mulyawan

Tim Redaksi

Untuk diketahui, Iskandar sendiri merupakan salah satu investigator dalam proyek Wood Identification (Wood ID) yang diinisiasi WRI.

Proyek itu bertujuan mengurangi pembalakan liar dengan mempercepat penerapan teknologi identifikasi kayu untuk memverifikasi klaim terkait spesies serta asal-usul kayu dan produk hutan. Proyek ini juga sekaligus memperkuat penegakan hukum di Indonesia melalui pemberian bukti ilmiah terkait identifikasi kayu.

Sebagai teknologi identifikasi, Wood ID memfasilitasi pengembangan database yang menjadi sumber referensi identifikasi kayu, memungkinkan identifikasi spesies dan asal kayu secara akurat. Selain itu, Wood ID aktif berkontribusi dalam mengembangkan pedoman yang dapat menjadi panduan penanganan forensik kayu bagi lembaga penegak hukum.

Adapun sampel referensi DNA kayu diambil dari pohon-pohon yang tumbuh secara alami di berbagai wilayah Indonesia, mulai dari Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, hingga Papua.

Pengumpulan itu dilakukan secara sistematis agar dapat mewakili variasi genetik setiap spesies secara geografis. Data yang terkumpul kemudian digunakan untuk mencocokkan DNA dari sampel kayu sitaan atau temuan di lapangan.

Menurut Iskandar, metode yang paling sering digunakan untuk analisis DNA adalah barcoding dan single nucleotide polymorphism (SNP). Barcoding cocok untuk mengidentifikasi jenis kayu berdasarkan gen standar, sedangkan SNP digunakan untuk mengetahui asal geografis dengan ketelitian tinggi.

"Misalnya, kayu merbau yang berasal dari Papua memiliki profil SNP yang berbeda dari merbau yang tumbuh di Sulawesi," jelasnya.

Baca juga: Lawan Pembalakan, IPB-WRI Indonesia Kembangkan Database Genetika Ramin

Namun, tidak semua jenis kayu bisa langsung dianalisis. Kualitas DNA bergantung pada tingkat pelapukan dan pengolahan. Kayu yang sudah diawetkan atau melalui proses pengeringan tertentu bisa mengalami degradasi DNA yang signifikan. Untuk itu, tim forensik sering harus bekerja ekstra hati-hati dalam mengekstraksi DNA dari sampel yang sulit.

Selain itu, tantangan terbesar dalam pengembangan teknologi tersebut adalah minimnya laboratorium forensik hayati yang terakreditasi serta kebutuhan terhadap sumber daya manusia yang terlatih.

Meski Indonesia sudah memiliki beberapa laboratorium dengan kemampuan analisis DNA tumbuhan seperti yang dimiliki IPB, nyatanya belum semua laboratorium dilengkapi sarana dan prasarana untuk menangani forensik kayu secara komprehensif.

Game changer penegakan hukum

Dalam konteks hukum Indonesia, hasil forensik DNA kayu saat ini dikategorikan sebagai alat bukti surat atau keterangan ahli.

Jaksa Asnath Anytha Idatua Hutagalung dari Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kejaksaan Agung menjelaskan, menurut Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), terdapat lima jenis alat bukti yang sah, yakni keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa.

Bukti ilmiah, seperti hasil forensik DNA, bisa menjadi alat bukti yang sah di pengadilan apabila metode tersebut dilakukan oleh lembaga atau ahli yang memiliki kompetensi serta didukung oleh prosedur pengumpulan dan pelaporan yang sesuai dengan KUHAP.

Dengan kata lain, keterangan ahli menjadi penopang penting dalam menjelaskan temuan ilmiah yang kompleks.

“Keterangan ahli sangat penting, karena bahasa hasil laboratorium itu (bersifat) teknis. Hakim dan jaksa butuh penjelasan tentang apa artinya temuan DNA tersebut dalam konteks hukum,” jelas Asnath saat ditemui di Kejaksaan Agung Jakarta, Senin (2/6/2025).

Baca juga: Di Dokumen 5, Nyatanya 76: Mafia Kayu Hutan Terancam Denda Rp 2,5 Miliar

Halaman:

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya
Lebih dari Sekadar Musikal, Jemari Hidupkan Harapan Baru bagi Komunitas Tuli pada Hari Disabilitas Internasional
Lebih dari Sekadar Musikal, Jemari Hidupkan Harapan Baru bagi Komunitas Tuli pada Hari Disabilitas Internasional
LSM/Figur
Material Berkelanjutan Bakal Diterapkan di Hunian Bersubsidi
Material Berkelanjutan Bakal Diterapkan di Hunian Bersubsidi
Pemerintah
Banjir Sumatera: Alarm Keras Tata Ruang yang Diabaikan
Banjir Sumatera: Alarm Keras Tata Ruang yang Diabaikan
Pemerintah
Banjir Sumatera, Penyelidikan Hulu DAS Tapanuli Soroti 12 Subyek Hukum
Banjir Sumatera, Penyelidikan Hulu DAS Tapanuli Soroti 12 Subyek Hukum
Pemerintah
Banjir Sumatera, KLH Setop Operasional 3 Perusahaan untuk Sementara
Banjir Sumatera, KLH Setop Operasional 3 Perusahaan untuk Sementara
Pemerintah
Berkomitmen Sejahterakan Umat, BSI Maslahat Raih 2 Penghargaan Zakat Award 2025
Berkomitmen Sejahterakan Umat, BSI Maslahat Raih 2 Penghargaan Zakat Award 2025
BUMN
Veronica Tan Bongkar Penyebab Pekerja Migran Masih Rentan TPPO
Veronica Tan Bongkar Penyebab Pekerja Migran Masih Rentan TPPO
Pemerintah
Mengapa Sumatera Barat Terdampak Siklon Tropis Senyar Meski Jauh? Ini Penjelasan Pakar
Mengapa Sumatera Barat Terdampak Siklon Tropis Senyar Meski Jauh? Ini Penjelasan Pakar
LSM/Figur
Ambisi Indonesia Punya Geopark Terbanyak di Dunia, Bisa Cegah Banjir Terulang
Ambisi Indonesia Punya Geopark Terbanyak di Dunia, Bisa Cegah Banjir Terulang
Pemerintah
Saat Hutan Hilang, SDGs Tak Lagi Relevan
Saat Hutan Hilang, SDGs Tak Lagi Relevan
Pemerintah
Ekspansi Sawit Picu Banjir Sumatera, Mandatori B50 Perlu Dikaji Ulang
Ekspansi Sawit Picu Banjir Sumatera, Mandatori B50 Perlu Dikaji Ulang
LSM/Figur
SBTi Rilis Peta Jalan untuk Industri Kimia Global
SBTi Rilis Peta Jalan untuk Industri Kimia Global
Pemerintah
Bukan Murka Alam: Melacak Jejak Ecological Tech Crime di Balik Tenggelamnya Sumatra
Bukan Murka Alam: Melacak Jejak Ecological Tech Crime di Balik Tenggelamnya Sumatra
Pemerintah
Agroforestri Sawit: Jalan Tengah di Tengah Ancaman Banjir dan Krisis Ekosistem
Agroforestri Sawit: Jalan Tengah di Tengah Ancaman Banjir dan Krisis Ekosistem
Pemerintah
Survei FTSE Russell: Risiko Iklim Jadi Kekhawatiran Mayoritas Investor
Survei FTSE Russell: Risiko Iklim Jadi Kekhawatiran Mayoritas Investor
Swasta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau