Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Putusan Bersejarah Mahkamah Internasional: Negara Bisa Dituntut karena Picu Krisis Iklim

Kompas.com - 25/07/2025, 18:41 WIB
Monika Novena,
Yunanto Wiji Utomo

Tim Redaksi

Sumber Guardian

KOMPAS.com - Mahkamah Internasional (ICJ) telah memutuskan bahwa negara-negara wajib mengatasi penggunaan bahan bakar fosil. Jika tidak, dan terbukti menyebabkan kerusakan iklim, mereka berisiko diwajibkan membayar kompensasi.

Meski secara teknis tidak mengikat secara hukum, tetapi putusan tersebut dianggap memiliki kekuatan karena merangkum hukum yang sudah ada dan bukan menciptakan hukum baru.

Presiden ICJ, Yuji Iwasawa, dalam presentasinya di Den Haag, menekankan bahwa kerusakan iklim membawa dampak serius dan luas bagi alam serta manusia, bahkan mengancam keberadaan kita.

Sehingga putusan Mahkamah Internasional secara tegas menyatakan bahwa negara bertanggung jawab atas semua aktivitas yang merugikan iklim, dengan fokus utama pada penggunaan bahan bakar fosil.

Putusan ini menyatakan bahwa jika suatu negara gagal melindungi iklim dari emisi gas rumah kaca baik karena memproduksi atau mengonsumsi bahan bakar fosil, memberi izin eksplorasi, atau memberi subsidi maka hal itu bisa dianggap sebagai pelanggaran hukum internasional yang menjadi tanggung jawab negara tersebut.

Baca juga: Perubahan Iklim, Situs Warisan Dunia Terancam Kekeringan atau Banjir

Para pegiat iklim dan perwakilan negara-negara rentan dengan dampak iklim pun menyambut baik hasil putusan tersebut.

Menteri Perubahan Iklim Vanuatu, Ralph Regenvanu, mengatakan bahwa ini adalah momen penting bagi keadilan iklim.

"Ini telah menegaskan apa yang telah dikatakan dan diketahui oleh negara-negara rentan sejak lama bahwa negara-negara memang memiliki kewajiban hukum untuk bertindak mengatasi perubahan iklim," katanya.

Dia mengatakan bahwa dokumen itu akan menjadi alat vital dalam negosiasi iklim yang akan datang dan kemungkinan akan menginspirasi tuntutan hukum baru.

Harj Narulla, seorang pengacara yang berspesialisasi dalam litigasi iklim dan pengacara untuk Kepulauan Solomon mengatakan bahwa ICJ telah menguraikan kemungkinan negara-negara penghasil emisi besar digugat dan berhasil.

"Ganti rugi yang dimaksud bisa berupa pemulihan fisik misalnya memperbaiki bangunan atau lingkungan dan juga pembayaran uang," kata Narulla, dikutip dari Guardian, Rabu (23/7/2025).

Pengadilan memutuskan bahwa negara tidak hanya bertanggung jawab atas tindakan mereka sendiri, tetapi juga harus mengawasi dan mengatur perusahaan swasta yang kegiatan operasionalnya memperburuk krisis iklim.

Putusan pengadilan menekankan pula bahwa prinsip-prinsip hukum internasional, seperti pembangunan berkelanjutan, tanggung jawab bersama tapi berbeda, keadilan, dan kehati-hatian, harus diterapkan dalam penanganan iklim.

Selain itu, negara-negara wajib bekerja sama karena upaya yang tidak terkoordinasi tidak akan efektif dalam mengatasi perubahan iklim.

Baca juga: Pakar UGM Sebut Perubahan Iklim Ancam Pola Hujan dan Pertanian Indonesia

Pengadilan menyatakan juga bahwa lingkungan yang bersih, sehat, dan berkelanjutan adalah prasyarat untuk menjalankan banyak hak asasi manusia, seperti hak untuk hidup, hak atas kesehatan, dan hak atas standar hidup yang layak, termasuk akses terhadap air, makanan, dan perumahan.

Lebih lanjut, ICJ menegaskan bahwa negara-negara yang tidak terikat perjanjian iklim pun harus memastikan kebijakan iklim mereka sesuai dengan hukum internasional.

Contohnya, Donald Trump yang menarik AS dari Perjanjian Paris lagi, dan pemimpin sayap kanan lain yang mengancam akan melakukan hal serupa, bisa jadi sasaran putusan ini.

Meskipun krisis iklim adalah masalah global, pengadilan menegaskan bahwa setiap negara tetap bertanggung jawab.

Artinya, negara yang dirugikan oleh dampak iklim bisa saja menuntut negara yang menyebabkannya. Meski sulit membuktikan hubungan sebab-akibatnya, pengadilan yakin ini bukan hal yang mustahil, apalagi dengan dukungan data ilmiah.

Baca juga: Riset Ahli: Udara Bersih Asia Timur Justru Ungkap Wajah Asli Krisis Iklim

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya
Hari Mangrove Sedunia 2025, Tema dan Target Rehabilitasi Lahannya
Hari Mangrove Sedunia 2025, Tema dan Target Rehabilitasi Lahannya
Pemerintah
Pengelolaan Mangrove Dinilai Masih Elitis dan 'Project-Oriented'
Pengelolaan Mangrove Dinilai Masih Elitis dan "Project-Oriented"
Pemerintah
PGEO Manfaatkan Panas Bumi untuk Kembangkan Ekonomi Sirkuler di Kamojang
PGEO Manfaatkan Panas Bumi untuk Kembangkan Ekonomi Sirkuler di Kamojang
BUMN
Waspada, Pengisi Daya Cepat EV Ternyata Sumber Polusi Tak Terduga
Waspada, Pengisi Daya Cepat EV Ternyata Sumber Polusi Tak Terduga
Pemerintah
Melihat SMONG, Superkomputer Penyelamat Nyawa Milik BMKG
Melihat SMONG, Superkomputer Penyelamat Nyawa Milik BMKG
Pemerintah
Putusan Bersejarah Mahkamah Internasional: Negara Bisa Dituntut karena Picu Krisis Iklim
Putusan Bersejarah Mahkamah Internasional: Negara Bisa Dituntut karena Picu Krisis Iklim
Pemerintah
Cerita Lestari dari KG Media, Upaya Tanam Mangrove demi Masa Depan Berkelanjutan
Cerita Lestari dari KG Media, Upaya Tanam Mangrove demi Masa Depan Berkelanjutan
Swasta
Bank Dunia Pakai Standar Baru Kemiskinan, Kenapa BPS Masih Pakai yang Lama?
Bank Dunia Pakai Standar Baru Kemiskinan, Kenapa BPS Masih Pakai yang Lama?
Pemerintah
Kisah Beverly dan Jeff Morris, Rumahnya Kekeringan Setelah Proyek AI Meta
Kisah Beverly dan Jeff Morris, Rumahnya Kekeringan Setelah Proyek AI Meta
Swasta
Prabowo Serahkan HTI untuk Konservasi Gajah, Ahli Jelaskan Cara Membuatnya Efektif
Prabowo Serahkan HTI untuk Konservasi Gajah, Ahli Jelaskan Cara Membuatnya Efektif
LSM/Figur
IRENA: Energi Terbarukan Jadi Pilihan Termurah untuk Produksi Listrik
IRENA: Energi Terbarukan Jadi Pilihan Termurah untuk Produksi Listrik
Pemerintah
Dari Kesehatan hingga Pendidikan, Begini Cara April Group Dukung Kesejahteraan Anak
Dari Kesehatan hingga Pendidikan, Begini Cara April Group Dukung Kesejahteraan Anak
BrandzView
Pakar UGM Sebut Perubahan Iklim Ancam Pola Hujan dan Pertanian Indonesia
Pakar UGM Sebut Perubahan Iklim Ancam Pola Hujan dan Pertanian Indonesia
LSM/Figur
PGN Andalkan Jargas untuk Percepat Transisi Energi
PGN Andalkan Jargas untuk Percepat Transisi Energi
BUMN
Kok Bisa Gedung BMKG Tahan Megathrust dan Cuma Sisakan 15 Persen Guncangan? Ahli Jelaskan
Kok Bisa Gedung BMKG Tahan Megathrust dan Cuma Sisakan 15 Persen Guncangan? Ahli Jelaskan
LSM/Figur
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau