Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Putusan Bersejarah Mahkamah Internasional: Negara Bisa Dituntut karena Picu Krisis Iklim

Kompas.com, 25 Juli 2025, 18:41 WIB
Monika Novena,
Yunanto Wiji Utomo

Tim Redaksi

Sumber Guardian

KOMPAS.com - Mahkamah Internasional (ICJ) telah memutuskan bahwa negara-negara wajib mengatasi penggunaan bahan bakar fosil. Jika tidak, dan terbukti menyebabkan kerusakan iklim, mereka berisiko diwajibkan membayar kompensasi.

Meski secara teknis tidak mengikat secara hukum, tetapi putusan tersebut dianggap memiliki kekuatan karena merangkum hukum yang sudah ada dan bukan menciptakan hukum baru.

Presiden ICJ, Yuji Iwasawa, dalam presentasinya di Den Haag, menekankan bahwa kerusakan iklim membawa dampak serius dan luas bagi alam serta manusia, bahkan mengancam keberadaan kita.

Sehingga putusan Mahkamah Internasional secara tegas menyatakan bahwa negara bertanggung jawab atas semua aktivitas yang merugikan iklim, dengan fokus utama pada penggunaan bahan bakar fosil.

Putusan ini menyatakan bahwa jika suatu negara gagal melindungi iklim dari emisi gas rumah kaca baik karena memproduksi atau mengonsumsi bahan bakar fosil, memberi izin eksplorasi, atau memberi subsidi maka hal itu bisa dianggap sebagai pelanggaran hukum internasional yang menjadi tanggung jawab negara tersebut.

Baca juga: Perubahan Iklim, Situs Warisan Dunia Terancam Kekeringan atau Banjir

Para pegiat iklim dan perwakilan negara-negara rentan dengan dampak iklim pun menyambut baik hasil putusan tersebut.

Menteri Perubahan Iklim Vanuatu, Ralph Regenvanu, mengatakan bahwa ini adalah momen penting bagi keadilan iklim.

"Ini telah menegaskan apa yang telah dikatakan dan diketahui oleh negara-negara rentan sejak lama bahwa negara-negara memang memiliki kewajiban hukum untuk bertindak mengatasi perubahan iklim," katanya.

Dia mengatakan bahwa dokumen itu akan menjadi alat vital dalam negosiasi iklim yang akan datang dan kemungkinan akan menginspirasi tuntutan hukum baru.

Harj Narulla, seorang pengacara yang berspesialisasi dalam litigasi iklim dan pengacara untuk Kepulauan Solomon mengatakan bahwa ICJ telah menguraikan kemungkinan negara-negara penghasil emisi besar digugat dan berhasil.

"Ganti rugi yang dimaksud bisa berupa pemulihan fisik misalnya memperbaiki bangunan atau lingkungan dan juga pembayaran uang," kata Narulla, dikutip dari Guardian, Rabu (23/7/2025).

Pengadilan memutuskan bahwa negara tidak hanya bertanggung jawab atas tindakan mereka sendiri, tetapi juga harus mengawasi dan mengatur perusahaan swasta yang kegiatan operasionalnya memperburuk krisis iklim.

Putusan pengadilan menekankan pula bahwa prinsip-prinsip hukum internasional, seperti pembangunan berkelanjutan, tanggung jawab bersama tapi berbeda, keadilan, dan kehati-hatian, harus diterapkan dalam penanganan iklim.

Selain itu, negara-negara wajib bekerja sama karena upaya yang tidak terkoordinasi tidak akan efektif dalam mengatasi perubahan iklim.

Baca juga: Pakar UGM Sebut Perubahan Iklim Ancam Pola Hujan dan Pertanian Indonesia

Pengadilan menyatakan juga bahwa lingkungan yang bersih, sehat, dan berkelanjutan adalah prasyarat untuk menjalankan banyak hak asasi manusia, seperti hak untuk hidup, hak atas kesehatan, dan hak atas standar hidup yang layak, termasuk akses terhadap air, makanan, dan perumahan.

Lebih lanjut, ICJ menegaskan bahwa negara-negara yang tidak terikat perjanjian iklim pun harus memastikan kebijakan iklim mereka sesuai dengan hukum internasional.

Contohnya, Donald Trump yang menarik AS dari Perjanjian Paris lagi, dan pemimpin sayap kanan lain yang mengancam akan melakukan hal serupa, bisa jadi sasaran putusan ini.

Meskipun krisis iklim adalah masalah global, pengadilan menegaskan bahwa setiap negara tetap bertanggung jawab.

Artinya, negara yang dirugikan oleh dampak iklim bisa saja menuntut negara yang menyebabkannya. Meski sulit membuktikan hubungan sebab-akibatnya, pengadilan yakin ini bukan hal yang mustahil, apalagi dengan dukungan data ilmiah.

Baca juga: Riset Ahli: Udara Bersih Asia Timur Justru Ungkap Wajah Asli Krisis Iklim

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya
36 Tambang Ilegal di Merapi Ditindak, Kemenhut Siap Pulihkan Ekosistem
36 Tambang Ilegal di Merapi Ditindak, Kemenhut Siap Pulihkan Ekosistem
Pemerintah
Lestarikan Lagi Tenunan Berpewarna Alami, BCA Libatkan 32 Penenun Songket Melayu
Lestarikan Lagi Tenunan Berpewarna Alami, BCA Libatkan 32 Penenun Songket Melayu
Swasta
COP 30: Dagang Karbon Kuno dan Terbukti Gagal, Indonesia Perlu Strategi Baru
COP 30: Dagang Karbon Kuno dan Terbukti Gagal, Indonesia Perlu Strategi Baru
LSM/Figur
Pemerintah Dinilai Punya Skema Pendanaan untuk Pensiunkan PLTU
Pemerintah Dinilai Punya Skema Pendanaan untuk Pensiunkan PLTU
LSM/Figur
Atasi Batu Sandungan Emisi Sektor Energi, Pensiunkan PLTU Jadi Solusi
Atasi Batu Sandungan Emisi Sektor Energi, Pensiunkan PLTU Jadi Solusi
LSM/Figur
Kemenhut: Perambahan Ilegal Habitat Gajah di TN Kerinci Seblat Capai 4 Ha
Kemenhut: Perambahan Ilegal Habitat Gajah di TN Kerinci Seblat Capai 4 Ha
Pemerintah
Menyelamatkan Burung Laut, Menyelamatkan Lautan
Menyelamatkan Burung Laut, Menyelamatkan Lautan
LSM/Figur
Kota Global Butuh 105 Miliar Dollar AS untuk Pendanaan Proyek Iklim
Kota Global Butuh 105 Miliar Dollar AS untuk Pendanaan Proyek Iklim
Pemerintah
Target Berbasis Sains Tingkatkan Hubungan Korporasi dengan Investor Secara Signifikan
Target Berbasis Sains Tingkatkan Hubungan Korporasi dengan Investor Secara Signifikan
Pemerintah
Trend Asia: Indonesia Bermuka Dua soal Iklim, Janji Manis ke Dunia, Ingkari Warganya
Trend Asia: Indonesia Bermuka Dua soal Iklim, Janji Manis ke Dunia, Ingkari Warganya
LSM/Figur
Lembaga Ini Sebut Pengoperasian 20 PLTU di Indonesia Sebabkan 156.000 Kematian Dini
Lembaga Ini Sebut Pengoperasian 20 PLTU di Indonesia Sebabkan 156.000 Kematian Dini
LSM/Figur
Kapasitas Listrik dari Pembangkit Tenaga Angin Lepas Pantai Naik 3 Kali Lipat pada 2030
Kapasitas Listrik dari Pembangkit Tenaga Angin Lepas Pantai Naik 3 Kali Lipat pada 2030
LSM/Figur
Algoritma Medsos Semakin Tentukan Isu Publik yang Dianggap Penting
Algoritma Medsos Semakin Tentukan Isu Publik yang Dianggap Penting
LSM/Figur
Bersihkan Kawasan Mandalika, ITDC Tangani 7,2 Ton Sampah Kiriman di Pantai Tanjung Aan
Bersihkan Kawasan Mandalika, ITDC Tangani 7,2 Ton Sampah Kiriman di Pantai Tanjung Aan
BUMN
Polusi Udara dari Bahan Bakar Fosil Sebabkan 2,52 Juta Kematian
Polusi Udara dari Bahan Bakar Fosil Sebabkan 2,52 Juta Kematian
LSM/Figur
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau