Editor
JAKARTA, KOMPAS.com – Pengelolaan ekosistem mangrove di Indonesia dinilai masih menghadapi banyak tantangan, mulai dari pendekatan yang bersifat proyek semata, minimnya partisipasi masyarakat, hingga lemahnya perlindungan terhadap inisiatif lokal.
Padahal, Indonesia tercatat sebagai negara dengan luasan hutan mangrove terbesar di dunia, yakni mencapai 3,44 juta hektare per tahun 2024.
Ketua Bidang Kebijakan DPP Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI), Niko Amrulloh, menyebut target rehabilitasi mangrove era Presiden Joko Widodo masih jauh dari harapan.
Dari target rehabilitasi 600.000 hektare melalui Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM) hingga akhir 2024, hanya 84.000 hektare atau sekitar 14 persen yang terealisasi.
Baca juga: Cerita Lestari dari KG Media, Upaya Tanam Mangrove demi Masa Depan Berkelanjutan
“Alih-alih diperbaiki, sekarang program itu berada di simpang jalan. BRGM tak dilanjutkan di era Presiden Prabowo Subianto,” ujar Niko dalam keterangan resmi, Sabtu (26/7/2026).
Niko menjelaskan, kerusakan mangrove di Indonesia utamanya disebabkan oleh alih fungsi lahan untuk tambak, pembangunan pelabuhan dan industri, serta perluasan permukiman.
Ironisnya, banyak kegiatan tersebut merupakan bagian dari proyek strategis nasional (PSN) yang memiliki regulasi khusus.
Data Global Mangrove Watch dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menunjukkan penurunan luasan mangrove dari sekitar 4,2 juta hektare pada 1996 menjadi hanya 3,44 juta hektare pada 2024. Penurunan ini disebut lebih cepat dibandingkan dengan laju rehabilitasi.
“Rehabilitasi yang dilakukan pemerintah masih terkesan top-down. Banyak penanaman ulang menggunakan spesies yang tidak cocok dengan ekosistem lokal, tanpa kajian ekologis memadai, dan minim pendampingan,” ujar Niko.
Pendekatan proyek tidak menyelesaikan akar masalah seperti ketimpangan akses dan kepemilikan lahan, lemahnya penegakan hukum terhadap pelaku perusakan mangrove, serta tidak adanya insentif bagi masyarakat lokal yang menjaga mangrove.
Baca juga: Mangrove Diselamatkan, Manusia dan Buaya Sama-Sama Aman
KNTI juga mengkritik regulasi yang dinilai mempermudah eksploitasi kawasan pesisir, termasuk penghapusan kewajiban Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) bagi tambak berskala tertentu melalui UU Cipta Kerja.
Sementara itu, inisiatif masyarakat seperti pengelolaan hutan adat pesisir belum mendapatkan perlindungan hukum yang kuat. Skema insentif seperti payment for ecosystem services (PES) maupun blue carbon credit belum diterapkan secara luas.
“Padahal, valuasi ekonomi jasa ekosistem mangrove sangat besar. Studi Bank Dunia tahun 2022 menunjukkan nilainya bisa mencapai hingga 50.000 dolar AS per hektare per tahun di beberapa wilayah,” ungkap Niko.
Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya