JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta, Asep Kuswanto, menungkapkan delapan pemilik kendaraan berat kategori N dan O terancam dipidana hingga enam bulan penjara.
Ini dilakukan lantaran kendaraan tersebut tak lolos uji emisi yang digelar DLH bersama Satpol PP, Dinas Perhubungan, dan Ditlantas Polda Metro Jaya di Jakarta Selatan.
“Pemilik kendaraan yang emisinya melebihi ambang batas terancam pidana kurungan hingga enam bulan atau denda maksimal Rp 50 juta. Hal ini sesuai dengan Pasal 41 ayat (2) Perda 2 Tahun 2005,” ujar Asep dalam keterangannya, Selasa (19/8/2025).
Ia menjelaskan bahwa uji emisi merupakan upaya untuk memastikan kendaraan berat yang beroperasi tidak menambah beban pencemaran udara.
Baca juga: 40 Kendaraan Berat Tak Lulus Uji Emisi, Kena Denda hingga Rp 16 Juta
Berdasarkan kajian Vital Strategies (2019) dan World Resources Institute (2023), kendaraan berat berbahan bakar diesel seperti truk dan bus menyumbang polusi udara terbesar di Jabodetabek. Kadar PM2.5 yang dihasilkan lebih dari 50 persen.
“Penegakan hukum ini adalah implementasi Strategi Pengendalian Pencemaran Udara. Sekaligus mendorong kesadaran pemilik kendaraan agar lebih peduli terhadap kualitas udara Jakarta,” ucap Asep.
Menurut dia, kepatuhan terhadap uji emisi dapat menekan polutan di udara. Sementara itu, Kepala Bidang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP DKI Jakarta, RM Tamo Sijabat, menyampaikan 37 kendaraan berat terjaring dalam operasi uji emisi.
Dari jumlah ini, 29 kendaraan dinyatakan lolos uji emisi sedangkan sisanya tidak lolos.
“Delapan kendaraan yang tidak lolos terdiri dari tiga mobil barang tertutup, empat mobil bak terbuka, dan satu bus sedang. Para pelanggar akan menjalani sidang tindak pidana ringan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat 29 Agustus 2025,” papar Tamo.
Baca juga: Emisi Karbon Hitam di Negara Berkembang Lebih Tinggi dari Perkiraan
Diberitakan sebelumnya, Deputi Bidang Pengendalian Pencemaran dan Perusakan Lingkungan KLH, Rasio Ridho Sani, menuturkan sanksi pelanggar uji emisi merujuk pada Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Menurut Pasal 100 ayat 1, pelaku terancam dipidana penjara maksimal tiga tahun dan dengan paling banyak Rp 3 miliar.
Kemudian Pasal 41 Ayat 2, para pelaku terancam enam tahun penjara dengan denda Rp 50 juta. Rasio memastikan, uji emisi tak hanya digelar di Jodetabek saja, melainkan mencakup kota besar lainnya.
Selain kendaraan, KLH turut menindak industri yang memicu peningkatan emisi karbon. Pihaknya mengawasi Kawasan Berikat Nusantara, MM2100, Kawasan Industri Modern Cikande, Kawasan Industri Pulogadung, dan Jababeka.
"Kami akan lakukan tindakan-tindakan tegas, terhadap kegiatan industri yang diduga menyebabkan terjadinya ataupun berkontribusi terhadap penyebaran udara di Jabodetabek," sebut Rasio.
Baca juga: RI Usulkan Pendanaan Iklim Rp 1,4 T ke GCF untuk Pangkas Emisi
Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya