Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Setelah 20 Tahun, WTO Resmi Larang Subsidi Perikanan Ilegal dan Merusak

Kompas.com, 16 September 2025, 18:37 WIB
Yunanto Wiji Utomo

Penulis

KOMPAS.com - Senin (15/9/2025), Perjanjian tentang Subsidi Perikanan resmi berlaku.

Perjanjian yang diratifikasi oleh 111 negara anggota Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) itu menjadi tonggak penting upaya menekan praktik penangkapan ikan yang merusak.

Perjanjian yang dikenal dengan nama “Fish 1” ini melarang subsidi pemerintah pada praktik penangkapan ikan yang sudah dieksploitasi berlebihan (overfished), kecuali ada langkah pemulihan. 

Perjanjian juga melarang subsidi untuk praktik penangkapan ikan ilegal, tidak dilaporkan, dan tidak diatur (illegal, unreported, unregulated/IUU fishing). 

Kesepakatan ini baru tercapai setelah hampir dua dekade perundingan panjang antaranggota WTO.

Direktur Global Program Laut World Resources Institute (WRI), Tom Pickerell, menyebut keberlakuan perjanjian ini sebagai capaian bersejarah di tengah dinamika politik dunia yang penuh tantangan.

Baca juga: 29 Izin untuk Budidaya Udang, Usaha Perikanan Terkendala Regulasi

“Di tengah situasi geopolitik yang sulit tahun ini, pencapaian ini menjadi tonggak bersejarah yang menunjukkan negara-negara masih berkomitmen bekerja sama untuk memulihkan kesehatan laut. Komunitas pesisir di seluruh dunia akan merasakan manfaatnya,” ujarnya.

Pickerell menegaskan, subsidi yang tidak tepat sasaran selama ini justru menjadi pendorong eksploitasi stok ikan secara berlebihan.

“Perjanjian ini adalah langkah penting untuk menghentikan insentif pemerintah yang mendorong eksploitasi berlebihan terhadap stok ikan. Subsidi yang merusak ini membuat penangkapan ikan tetap menguntungkan meski stok ikan menurun, dan terkait dengan praktik-praktik tidak berkelanjutan, bahkan ekstrem, seperti IUU fishing,” katanya.

Namun, Pickerell juga mengkritik lamanya waktu yang dibutuhkan untuk mencapai kesepakatan.

“Tidak seharusnya butuh lebih dari 20 tahun negosiasi hanya untuk sepakat menghentikan subsidi yang merusak stok ikan,” ujarnya kepada Kompas.com, Senin.

Saat ini, WTO tengah menyiapkan tahapan berikutnya yang disebut “Fish 2”. Negosiasi lanjutan ini ditujukan untuk mengatur lebih jauh soal subsidi yang meningkatkan kapasitas penangkapan dan memperburuk overfishing.

Pickerell menekankan, perundingan kali ini tidak boleh memakan waktu terlalu lama.

“Fish 2 tidak boleh memakan waktu dua dekade lagi. Baik kondisi laut yang terus menurun maupun masyarakat yang bergantung padanya tidak bisa menunggu lebih lama,” tegasnya.

Baca juga: Ironi Perikanan Indonesia: Produk Buruk, Penduduk Pesisir Stunting

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya
Dua Desa di Kaltim Ditetapkan Jadi Area Konservasi Pesut Mahakam
Dua Desa di Kaltim Ditetapkan Jadi Area Konservasi Pesut Mahakam
Pemerintah
Studi Ungkap 50 Persen Perairan Dunia Terkontaminasi Sampah
Studi Ungkap 50 Persen Perairan Dunia Terkontaminasi Sampah
LSM/Figur
Volume Sampah Dunia Diprediksi Melonjak 80 Persen pada 2050
Volume Sampah Dunia Diprediksi Melonjak 80 Persen pada 2050
Pemerintah
Ambisi Korsel: 60 Persen Motor Pengirim Barang Wajib Listrik pada 2035
Ambisi Korsel: 60 Persen Motor Pengirim Barang Wajib Listrik pada 2035
Pemerintah
Inggris Berencana Pangkas Pendanaan Iklim untuk Negara Berkembang
Inggris Berencana Pangkas Pendanaan Iklim untuk Negara Berkembang
Pemerintah
Bali Jadi Pusat Pariwisata, tapi Sampah Lautnya Kian Meningkat
Bali Jadi Pusat Pariwisata, tapi Sampah Lautnya Kian Meningkat
Pemerintah
Disebut Asia Tenggara Kontributor Terbesar, Kenapa Kadar Metana di Awal Tahun 2020-an Pecah Rekor
Disebut Asia Tenggara Kontributor Terbesar, Kenapa Kadar Metana di Awal Tahun 2020-an Pecah Rekor
Pemerintah
Peneliti Kaitkan Naiknya Kasus Gigitan Hiu dengan Perubahan Iklim
Peneliti Kaitkan Naiknya Kasus Gigitan Hiu dengan Perubahan Iklim
Pemerintah
Tren Global Predator Darat Berburu di Pesisir, Lebih dari 7.000 Penguin di Argentina Mati Selama 4 Tahun
Tren Global Predator Darat Berburu di Pesisir, Lebih dari 7.000 Penguin di Argentina Mati Selama 4 Tahun
LSM/Figur
SBTi Siapkan Standar Emisi Nol Bersih Baru bagi Industri Otomotif
SBTi Siapkan Standar Emisi Nol Bersih Baru bagi Industri Otomotif
LSM/Figur
Uni Eropa Terancam Kekurangan Bahan Mentah untuk Transisi Energi Bersih
Uni Eropa Terancam Kekurangan Bahan Mentah untuk Transisi Energi Bersih
Pemerintah
Patahkan Stigma, Inilah Kisah Kolaborasi Petani dengan Industri Tambang yang Bertanggung Jawab
Patahkan Stigma, Inilah Kisah Kolaborasi Petani dengan Industri Tambang yang Bertanggung Jawab
Swasta
United Tractors Cabang Padang Raih Penghargaan Kementerian UMKM
United Tractors Cabang Padang Raih Penghargaan Kementerian UMKM
Swasta
Menteri LH Larang Insinerator Mini di Bandung, Benarkah Emisinya Lebih Berbahaya?
Menteri LH Larang Insinerator Mini di Bandung, Benarkah Emisinya Lebih Berbahaya?
LSM/Figur
RDF Rorotan Bantu Kurangi Beban Bantargebang, Ini Cerita Warga
RDF Rorotan Bantu Kurangi Beban Bantargebang, Ini Cerita Warga
LSM/Figur
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp 5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau