Artikel ini adalah kolom, seluruh isi dan opini merupakan pandangan pribadi penulis dan bukan cerminan sikap redaksi.
KASUS yang menimpa salah satu perusahaan air minum baru-baru ini, membuka kembali perdebatan lama tentang dari mana sebenarnya air dalam botol yang kita minum berasal.
Selama puluhan tahun, masyarakat percaya bahwa air dalam kemasan itu bersumber dari mata air pegunungan — jernih, alami, dan terlindungi.
Namun, temuan lapangan oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menunjukkan bahwa air diambil bukan dari mata air yang mengalir di lereng gunung, melainkan dari sumur bor dalam di kawasan Subang.
Pihak perusahaan mengklarifikasi bahwa air yang mereka gunakan tetap berasal dari “akuifer pegunungan”, hanya saja diambil melalui pengeboran hingga kedalaman lebih dari 100 meter.
Klaim ini mungkin benar secara hidrogeologis — sebab air tanah dalam memang bisa terhubung dengan sistem pegunungan.
Baca juga: Merebut Kembali Hak Atas Air
Namun, cara pengambilannya menimbulkan pertanyaan etis dan ekologis: seberapa jauh kita boleh mengekstraksi air tanah untuk kepentingan industri, dan apakah itu masih bisa disebut “air pegunungan”?
Krisis iklim tidak hanya soal naiknya suhu dan mencairnya es di kutub. Di Indonesia, dampak paling nyata adalah perubahan pola curah hujan dan penurunan ketersediaan air bersih.
Musim kemarau semakin panjang, sementara hujan turun dalam waktu singkat, tapi sangat deras — menyebabkan banjir di musim basah dan kekeringan ekstrem di musim kering.
Dalam kondisi seperti ini, air tanah menjadi tumpuan terakhir bagi masyarakat. Ketika sungai dan waduk mengering, warga menggali lebih dalam untuk menemukan air.
Namun di saat yang sama, industri besar justru memompa air dari lapisan bawah bumi dalam volume besar.
Artinya, di tengah situasi iklim yang semakin tak pasti, air tanah — yang seharusnya menjadi “penyangga kehidupan” — justru dikuras habis untuk kepentingan komersial.
Eksploitasi air tanah dalam bukan hanya menguras cadangan ekologis, tetapi juga memperburuk dampak krisis iklim.
Ketika air tanah berkurang, tanah menjadi kering dan kehilangan kemampuan menahan air hujan. Akibatnya, limpasan permukaan meningkat dan risiko banjir pun bertambah.
Di kawasan pesisir, penurunan muka air tanah mempercepat intrusi air laut, memperparah kekeringan air tawar di wilayah dataran rendah.
Air adalah hak dasar, bukan komoditas. Konstitusi menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Artinya, pengelolaan air tidak boleh menimbulkan ketimpangan antara kepentingan korporasi dan kebutuhan masyarakat.
Namun kenyataannya berbeda. Ketika perusahaan besar mendapat izin mengambil ribuan meter kubik air tanah per hari, masyarakat sekitar sering menghadapi sumur yang kering di musim kemarau.
Pemerintah daerah memang menerbitkan izin pengambilan air tanah (SIPA), tetapi pengawasan dan transparansi data pengambilan sering kali minim.
Baca juga: Soeharto, Pahlawan Bangsa Pemaaf
Kita nyaris tak tahu berapa banyak air yang diambil, bagaimana dampaknya terhadap cadangan air bawah tanah, atau apakah ada kompensasi ekologis yang memadai.
Dalam konteks krisis iklim, ketimpangan ini menjadi semakin tajam. Masyarakat kecil yang paling rentan terhadap kekeringan justru kehilangan akses terhadap sumber air yang dulu mereka miliki.
Sementara perusahaan tetap mampu memompa air tanah dalam tanpa kekurangan.
Konservasi air tanah harus menjadi bagian dari strategi adaptasi perubahan iklim. Pemerintah seharusnya tidak hanya fokus pada pengurangan emisi gas rumah kaca, tetapi juga pada ketahanan air.
Upaya adaptasi bisa dilakukan melalui:
Teknologi sensor digital juga bisa digunakan untuk memantau muka air tanah secara real-time, sehingga kebijakan konservasi berbasis pada data, bukan asumsi. Tanpa sistem monitoring seperti ini, kita akan sulit mengendalikan laju eksploitasi.
Label produk air kemasan pun perlu diatur lebih jujur. Istilah “air pegunungan” seharusnya disertai keterangan yang jelas: apakah berasal dari mata air alami atau dari sumur bor dalam.
Transparansi informasi bukan hanya tanggung jawab bisnis, tetapi bagian dari etika lingkungan.
Kasus terbaru bukan semata soal satu perusahaan. Ia adalah cermin dari cara kita memperlakukan air: sebagai komoditas, bukan warisan ekosistem.
Baca juga: Purbaya, Perisai Politik Kabinet Gemuk Prabowo
Air tanah adalah tabungan ekologis bumi yang terbentuk dari proses ribuan tahun — dan kini kita mengurasnya dalam hitungan dekade.
Krisis iklim mempercepat siklus kelangkaan air: curah hujan tak menentu, evaporasi meningkat, dan kebutuhan manusia terus bertambah.
Jika air tanah terus dieksploitasi tanpa kendali, kita bukan hanya kehilangan sumber air bersih, tetapi juga memperburuk risiko banjir, kekeringan, dan penurunan tanah.
Sudah saatnya kita jujur: air yang kita minum hari ini bukan lagi sepenuhnya “air pegunungan”. Ia adalah air tanah dalam yang semakin langka, diambil dari tabungan ekologis yang tak terbarui cepat.
Mengelola air berarti menjaga masa depan. Dan menjaga air berarti berani berkata jujur — kepada alam, kepada publik, dan kepada diri kita sendiri.
Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya