Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenhut Segel Tambang Emas Ilegal di Sekitar Mandalika

Kompas.com, 28 Oktober 2025, 09:16 WIB
Zintan Prihatini,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Gakkum Kehutanan (Gakkumhut) Kementerian Kehutanan menyegel tambang emas ilegal di sekitar kawasan Mandalika, Nusa Tenggara Barat.

Papan peringatan terpasang di Taman Wisata Alam (TWA) Gunung Prabu. Kemenhut kini menyiapkan langkah penegakan hukum terhadap pelaku. 

“Kami sedang menyiapkan langkah-langkah penegakan hukum dan memperkuat koordinasi dengan seluruh pihak terkait, termasuk tokoh-tokoh masyarakat setempat," kata Kepala Balai Gakkumhut Jabalnusra, Aswin Bangun, dalam keterangannya, Senin (27/10/2025).

Berdasarkan pemetaan, titik tambang ilegal berada di Desa Prabu, Kecamatan Pujut, Lombok Tengah, sekitar 11 kilometer dari Sirkuit Mandalika.

Baca juga: 19 Tahun Perjalanan Himalaya Hill, dari Lahan Tambang Tandus Jadi Arboretum Hijau

Di dalam TWA Gunung Prabu, petugas menemukan tiga lubang bekas aktivitas yang sudah ditinggalkan dan tidak ada kegiatan penambangan berlangsung. Menurut Aswin penambangan ilegal serupa pernah ditemukan pada 2018 lalu.

"Tahun-tahun sebelumnya kami sudah lakukan operasi penertiban dan penegakan hukum, namun aktivitas penambangan ilegal kembali terjadi," ungkap dia.

Petugas juga mengidentifikasi Pertambangan Tanpa Izin (PETI), di Kecamatan Sekotong, Kabupaten Lombok Barat. Mereka lantas melakukan penertiban terhadap penambangan ilegal tersebut. 

Baca juga: 5.000 Meter Lahan Hutan di Bojonegoro Rusak akibat Tambang Pasir Ilegal

“Perlu langkah-langkah solutif dan kolaboratif melibatkan seluruh pihak termasuk tokoh-tokoh masyarakat, agar permasalahan penambangan ilegal dapat ditertibkan dan tidak menimbulkan kerugian negara dan kerugian lingkungan”, papar Aswin.

Sementara itu, Direktur Jenderal Gakkumhut, Dwi Januanto Nugroho, menyatakan kasus ini terungkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Kami menerapkan instrumen administratif, perdata, dan pidana sesuai aturan. Pelaku wajib menghentikan kegiatan, memulihkan lingkungan, dan bertanggung jawab atas kerusakan yang ditimbulkan," ucap Dwi.

Kemenhut memperkuat kerja sama dengan pemerintah daerah dan instansi terkait dalam pengawasan APL agar penertiban, kepatuhan perizinan, hingga pemulihan lahan berjalan secara komprehensif.

Dia pun meminta masyarakat melapor melalui kanal resmi jika menemukan indikasi tambang di kawasan hutan atau konservasi, dengan menyertakan lokasi, foto, dan waktu kejadian untuk mempercepat verifikasi.

Diberitakan sebelumnya, Kepala Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi KPK Wilayah V, Dian Patria, menjelaskan bahwa tambang tersebut berpotensi melanggar hukum di beberapa sektor, seperti kehutanan, lingkungan, dan pajak.

Baca juga: Tambang Nikel Rusak Raja Ampat, Greenpeace Desak Tata Kelola Mineral Berkelanjutan

“Kami tidak hanya bicara langsung apakah ada tindak pidana korupsi atau tidak. Bisa jadi ada tindak pidana sektoral, apakah kehutanan, lingkungan, pajak,” ujarnya dalam keterangan yang diberikan di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, pada Selasa (21/10/2025).

Dian mengatakan, meskipun tambang tersebut diketahui ilegal, aparat setempat tampaknya tidak berani menindaklanjutinya. Hal ini diduga karena adanya kekuatan backing atau mungkin karena aparat terkait menikmati situasi tersebut.

"Mereka tidak berani menagih karena itu mungkin ada backing-backing-nya, atau mereka memang menikmati ya," kata dia.

Ia menyebut, kasus ini sebagai salah satu tambang ilegal yang berkembang pesat di NTB.

"Ternyata bisa 3 kilogram emas satu hari. Hanya satu jam dari Mandalika, dan ternyata di Lombok itu banyak tambang emas ilegal," imbuh Dian.

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau