JAKARTA, KOMPAS.com - Tanah seluas 5.000 meter di hutan negara kawasan Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, rusak karena penambangan pasir dan batu ilegal. Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara (Jabalnusra) menangkap tersangka berinisial RH dan P.
Kepala Balai Gakkumhut Wilayah Jabalnusra, Aswin Bangun, mengungkapkan RH berperan sebagai pemodal, sedangkan P adalah ketua Kelompok Tani Hutan (KTH) Margo Tani.
“Kami tidak hanya fokus pada pelaku lapangan, tetapi juga terus mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain yang mendukung atau mengambil keuntungan dari praktik ilegal ini," kata Aswin dalam keterangannya, Selasa (16/9/2025).
Dalam operasi tersebut, tim menemukan aktivitas penambangan ilegal di kawasan Hutan dengan Pengelolaan Khusus untuk Perhutanan Sosial (KHDPK-PS) yang dikelola KTH Margo Tani. Petugas menyita dua unit eksavator di lokasi kejadian.
Baca juga: Tambang Nikel Rusak Raja Ampat, Greenpeace Desak Tata Kelola Mineral Berkelanjutan
Menurut Aswin, tersangka P diduga berperan aktif membuka akses kawasan hutan untuk pertambangan ilegal dengan menyalahgunakan posisinya sebagai ketua kelompok tani. Ia bekerja sama dengan RH dalam menjalankan kegiatan tersebut.
Tim penyidik Balai Gakkum Wilayah Jabalnusra menjerat kedua tersangka dengan Pasal 89 ayat (1) huruf a juncto Pasal 17 ayat (1) huruf b dan Pasal 89 ayat (1) huruf b jo. Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Sebagaimana telah diubah melalui UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Tersangka diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun, serta pidana denda paling banyak Rp 10 miliar," kata Aswin.
Kepala Divisi Regional Perum Perhutani Jawa Timur, Wawan Triwibowo, menyatakan mendukung penegakan hukum terhadap kejahatan kehutanan. Pihaknya berkewajiban mengelola hutan produksi dan hutan lindung di Pulau Jawa.
Baca juga: Rusak Ekosistem, 1.063 Tambang Ilegal Bakal Ditertibkan
"Penegakan hukum ini sejalan dengan komitmen kami dalam menjaga integritas kawasan hutan dan mendukung keberlanjutan program Perhutanan Sosial," jelas Wawan.
"Kami akan terus memperkuat sistem pengawasan internal di tingkat Divre maupun KPH, dan membangun sinergi yang kuat dengan aparat penegak hukum dalam menjaga kelestarian hutan,” imbuh dia.
Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya