Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Andriansyah Tiawarman K
Advokat, Dosen, Kurator, Kepailitan dan Pengurus PKPU

Andriansyah Tiawarman K, Pimpinan Justitia Group, salah satu lembaga Pelatihan dan Sertifikasi Hukum terbesar di Indonesia saat ini. Andriansyah menempuh S1 Fakultas Hukum Universitas Indonesia dan S2 di Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada. Selain terus mengembangkan pendidikan dan pelatihan hukum berkelanjutan melalui Justitia Group, saat ini Andriansyah juga sedang menjalani studi Doktor Hukum di Universitas Indonesia dan menjalankan beberapa tugas lainnya antara lain sebagai Tenaga Ahli, Dosen, Trainer, Advokat, Kurator & Pengurus, Kuasa Hukum Pengadilan Pajak, Mediator, serta Asesor Kompetensi.

Pembalakan Liar: Tantangan Regulasi dan Ancaman bagi Generasi Mendatang

Kompas.com, 1 Desember 2025, 14:24 WIB

Artikel ini adalah kolom, seluruh isi dan opini merupakan pandangan pribadi penulis dan bukan cerminan sikap redaksi.

Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

PENEBANGAN pohon liar telah lama menjadi persoalan hukum dan ekologi yang memengaruhi keberlanjutan hidup masyarakat.

Kerusakan hutan tidak lagi hanya menjadi isu lingkungan, tetapi berubah menjadi ancaman nyata bagi keselamatan manusia.

Dalam berbagai peristiwa banjir besar yang terjadi di Sumatera, misalnya, masyarakat kembali dihadapkan pada kenyataan pahit bahwa air bah yang datang tidak hanya menghanyutkan rumah dan lahan pertanian, tetapi juga membawa banyak gelondongan kayu.

Fenomena ini mengindikasikan kuatnya praktik penebangan liar yang terjadi di sekitar lokasi. Gelondongan-gelondongan tersebut menjadi bukti senyap bahwa hutan telah kehilangan fungsinya sebagai penyangga air, dan kerusakan ekologis terjadi jauh sebelum bencana itu datang.

Indonesia sebenarnya memiliki perangkat hukum yang cukup lengkap untuk mencegah dan menindak penebangan pohon liar.

Baca juga: Saat Negara Terlambat Hadir Saat Bencana: Membaca Penjarahan di Sumatera

Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dengan tegas melarang setiap orang menebang pohon di kawasan hutan tanpa izin.

Aturan tersebut diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan yang memberi sanksi pidana berat bagi pelaku, penadah, maupun pihak yang memfasilitasi hasil kayu ilegal.

Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan turut mengatur pemanfaatan hutan dan mekanisme pengawasan.

Namun, penegakan hukum sering kali tidak berjalan dengan relevan seiring dengan kerusakan yang terjadi.

Banyak kasus yang berhenti pada pelaku lapangan, sementara aktor pengendali dan penikmat keuntungan jarang tersentuh.

Kerugian pun kerap dihitung hanya dari nilai ekonomis kayu, bukan kerugian ekologis yang memicu bencana jangka panjang.

Banjir besar di Sumatera dengan gelondongan kayu berserakan di aliran sungai memperlihatkan celah ini.

Hutan yang digunduli membuat air tidak mampu meresap, lalu mengalir deras membawa hasil kejahatan kehutanan yang telah berlangsung jauh sebelumnya.

Baca juga: Banjir Bandang dan Lubang Kebijakan Sektor Tambang

Salah satu akar masalahnya adalah paradigma hukum kita yang masih antroposentrik. Alam dinilai penting sejauh memberi manfaat bagi manusia yang hidup hari ini.

Kerusakan baru dianggap serius ketika telah menimbulkan kerugian ekonomi atau korban jiwa. Padahal, bumi tidak membutuhkan manusia untuk bertahan.

Halaman:

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau