Artikel ini adalah kolom, seluruh isi dan opini merupakan pandangan pribadi penulis dan bukan cerminan sikap redaksi.
PENEBANGAN pohon liar telah lama menjadi persoalan hukum dan ekologi yang memengaruhi keberlanjutan hidup masyarakat.
Kerusakan hutan tidak lagi hanya menjadi isu lingkungan, tetapi berubah menjadi ancaman nyata bagi keselamatan manusia.
Dalam berbagai peristiwa banjir besar yang terjadi di Sumatera, misalnya, masyarakat kembali dihadapkan pada kenyataan pahit bahwa air bah yang datang tidak hanya menghanyutkan rumah dan lahan pertanian, tetapi juga membawa banyak gelondongan kayu.
Fenomena ini mengindikasikan kuatnya praktik penebangan liar yang terjadi di sekitar lokasi. Gelondongan-gelondongan tersebut menjadi bukti senyap bahwa hutan telah kehilangan fungsinya sebagai penyangga air, dan kerusakan ekologis terjadi jauh sebelum bencana itu datang.
Indonesia sebenarnya memiliki perangkat hukum yang cukup lengkap untuk mencegah dan menindak penebangan pohon liar.
Baca juga: Saat Negara Terlambat Hadir Saat Bencana: Membaca Penjarahan di Sumatera
Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dengan tegas melarang setiap orang menebang pohon di kawasan hutan tanpa izin.
Aturan tersebut diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan yang memberi sanksi pidana berat bagi pelaku, penadah, maupun pihak yang memfasilitasi hasil kayu ilegal.
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan turut mengatur pemanfaatan hutan dan mekanisme pengawasan.
Namun, penegakan hukum sering kali tidak berjalan dengan relevan seiring dengan kerusakan yang terjadi.
Banyak kasus yang berhenti pada pelaku lapangan, sementara aktor pengendali dan penikmat keuntungan jarang tersentuh.
Kerugian pun kerap dihitung hanya dari nilai ekonomis kayu, bukan kerugian ekologis yang memicu bencana jangka panjang.
Banjir besar di Sumatera dengan gelondongan kayu berserakan di aliran sungai memperlihatkan celah ini.
Hutan yang digunduli membuat air tidak mampu meresap, lalu mengalir deras membawa hasil kejahatan kehutanan yang telah berlangsung jauh sebelumnya.
Baca juga: Banjir Bandang dan Lubang Kebijakan Sektor Tambang
Salah satu akar masalahnya adalah paradigma hukum kita yang masih antroposentrik. Alam dinilai penting sejauh memberi manfaat bagi manusia yang hidup hari ini.
Kerusakan baru dianggap serius ketika telah menimbulkan kerugian ekonomi atau korban jiwa. Padahal, bumi tidak membutuhkan manusia untuk bertahan.
Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya