Artikel ini adalah kolom, seluruh isi dan opini merupakan pandangan pribadi penulis dan bukan cerminan sikap redaksi.
Planet ini akan terus berputar, terus beregenerasi, dengan atau tanpa keberadaan kita. Menjaga alam bukan demi bumi, melainkan demi memastikan kehidupan manusia tidak runtuh oleh bencana yang kita ciptakan sendiri.
Merawat hutan adalah cara membayar hutang ekologis kepada generasi yang bahkan belum sempat menyuarakan haknya.
Dalam konteks global, tekanan untuk menghentikan deforestasi juga datang dari berbagai instrumen hukum internasional.
United Nations Framework Convention on Climate Change (UNFCCC) menjadi kerangka dasar kerja sama negara-negara dalam menghadapi perubahan iklim.
Paris Agreement yang lahir pada 2015 kemudian memperkuatnya dengan menetapkan komitmen setiap negara untuk menekan kenaikan suhu global melalui pengurangan emisi, termasuk emisi yang bersumber dari deforestasi dan degradasi hutan.
Skema REDD+ dijalankan sebagai mekanisme yang memberi insentif bagi negara berkembang seperti Indonesia untuk menjaga hutan sebagai penyerap karbon penting dalam mitigasi perubahan iklim.
Di sisi lain, Convention on Biological Diversity (CBD) menegaskan kewajiban negara untuk melindungi keanekaragaman hayati, sesuatu yang mustahil dicapai apabila laju penyusutan hutan tidak segera dihentikan.
Meskipun demikian, instrumen internasional ini tidak serta-merta efektif tanpa keseriusan implementasi di tingkat nasional.
Diperlukan perubahan paradigma dari antroposentris menjadi lebih ekosentris dengan memasukkan nilai intrinsik alam ke dalam pertimbangan hukum.
Baca juga: Munafik Ekologis
Beberapa negara mulai mengakui hak-hak alam, misalnya, sungai atau hutan yang diakui sebagai subjek hukum.
Indonesia dapat mengambil inspirasi pendekatan ini untuk memperkuat penilaian kerugian ekologis dan meningkatkan tanggung jawab korporasi serta pemerintah daerah.
Perlu diingat bahwa bencana di Sumatera bukan sekadar peristiwa alam. Gelondongan kayu yang hanyut bersama banjir bukan hanya benda mati, tetapi bukti konkret kegagalan sistem pengawasan, lemahnya penegakan hukum, dan hilangnya fungsi hutan sebagai sistem penyangga kehidupan.
Banjir-banjir ini adalah alarm keras bahwa siklus alam yang rusak akan kembali kepada manusia dalam bentuk ancaman keselamatan.
Hutan adalah tabungan ekologis jangka panjang. Menjaganya berarti memberikan ruang hidup yang layak bagi generasi mendatang.
Jika kita gagal menghentikan pembalakan liar, maka kita sedang menyiapkan masa kini dan masa depan yang penuh bencana.
Memperkuat instrumen hukum dan menata ulang cara pandang kita terhadap alam adalah langkah yang tidak bisa lagi ditunda. Harus dimulai segera, atau setidaknya hari ini.
Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya