Artikel ini adalah kolom, seluruh isi dan opini merupakan pandangan pribadi penulis dan bukan cerminan sikap redaksi.
PENEBANGAN pohon liar telah lama menjadi persoalan hukum dan ekologi yang memengaruhi keberlanjutan hidup masyarakat.
Kerusakan hutan tidak lagi hanya menjadi isu lingkungan, tetapi berubah menjadi ancaman nyata bagi keselamatan manusia.
Dalam berbagai peristiwa banjir besar yang terjadi di Sumatera, misalnya, masyarakat kembali dihadapkan pada kenyataan pahit bahwa air bah yang datang tidak hanya menghanyutkan rumah dan lahan pertanian, tetapi juga membawa banyak gelondongan kayu.
Fenomena ini mengindikasikan kuatnya praktik penebangan liar yang terjadi di sekitar lokasi. Gelondongan-gelondongan tersebut menjadi bukti senyap bahwa hutan telah kehilangan fungsinya sebagai penyangga air, dan kerusakan ekologis terjadi jauh sebelum bencana itu datang.
Indonesia sebenarnya memiliki perangkat hukum yang cukup lengkap untuk mencegah dan menindak penebangan pohon liar.
Baca juga: Saat Negara Terlambat Hadir Saat Bencana: Membaca Penjarahan di Sumatera
Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dengan tegas melarang setiap orang menebang pohon di kawasan hutan tanpa izin.
Aturan tersebut diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan yang memberi sanksi pidana berat bagi pelaku, penadah, maupun pihak yang memfasilitasi hasil kayu ilegal.
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan turut mengatur pemanfaatan hutan dan mekanisme pengawasan.
Namun, penegakan hukum sering kali tidak berjalan dengan relevan seiring dengan kerusakan yang terjadi.
Banyak kasus yang berhenti pada pelaku lapangan, sementara aktor pengendali dan penikmat keuntungan jarang tersentuh.
Kerugian pun kerap dihitung hanya dari nilai ekonomis kayu, bukan kerugian ekologis yang memicu bencana jangka panjang.
Banjir besar di Sumatera dengan gelondongan kayu berserakan di aliran sungai memperlihatkan celah ini.
Hutan yang digunduli membuat air tidak mampu meresap, lalu mengalir deras membawa hasil kejahatan kehutanan yang telah berlangsung jauh sebelumnya.
Baca juga: Banjir Bandang dan Lubang Kebijakan Sektor Tambang
Salah satu akar masalahnya adalah paradigma hukum kita yang masih antroposentrik. Alam dinilai penting sejauh memberi manfaat bagi manusia yang hidup hari ini.
Kerusakan baru dianggap serius ketika telah menimbulkan kerugian ekonomi atau korban jiwa. Padahal, bumi tidak membutuhkan manusia untuk bertahan.
Planet ini akan terus berputar, terus beregenerasi, dengan atau tanpa keberadaan kita. Menjaga alam bukan demi bumi, melainkan demi memastikan kehidupan manusia tidak runtuh oleh bencana yang kita ciptakan sendiri.
Merawat hutan adalah cara membayar hutang ekologis kepada generasi yang bahkan belum sempat menyuarakan haknya.
Dalam konteks global, tekanan untuk menghentikan deforestasi juga datang dari berbagai instrumen hukum internasional.
United Nations Framework Convention on Climate Change (UNFCCC) menjadi kerangka dasar kerja sama negara-negara dalam menghadapi perubahan iklim.
Paris Agreement yang lahir pada 2015 kemudian memperkuatnya dengan menetapkan komitmen setiap negara untuk menekan kenaikan suhu global melalui pengurangan emisi, termasuk emisi yang bersumber dari deforestasi dan degradasi hutan.
Skema REDD+ dijalankan sebagai mekanisme yang memberi insentif bagi negara berkembang seperti Indonesia untuk menjaga hutan sebagai penyerap karbon penting dalam mitigasi perubahan iklim.
Di sisi lain, Convention on Biological Diversity (CBD) menegaskan kewajiban negara untuk melindungi keanekaragaman hayati, sesuatu yang mustahil dicapai apabila laju penyusutan hutan tidak segera dihentikan.
Meskipun demikian, instrumen internasional ini tidak serta-merta efektif tanpa keseriusan implementasi di tingkat nasional.
Diperlukan perubahan paradigma dari antroposentris menjadi lebih ekosentris dengan memasukkan nilai intrinsik alam ke dalam pertimbangan hukum.
Baca juga: Munafik Ekologis
Beberapa negara mulai mengakui hak-hak alam, misalnya, sungai atau hutan yang diakui sebagai subjek hukum.
Indonesia dapat mengambil inspirasi pendekatan ini untuk memperkuat penilaian kerugian ekologis dan meningkatkan tanggung jawab korporasi serta pemerintah daerah.
Perlu diingat bahwa bencana di Sumatera bukan sekadar peristiwa alam. Gelondongan kayu yang hanyut bersama banjir bukan hanya benda mati, tetapi bukti konkret kegagalan sistem pengawasan, lemahnya penegakan hukum, dan hilangnya fungsi hutan sebagai sistem penyangga kehidupan.
Banjir-banjir ini adalah alarm keras bahwa siklus alam yang rusak akan kembali kepada manusia dalam bentuk ancaman keselamatan.
Hutan adalah tabungan ekologis jangka panjang. Menjaganya berarti memberikan ruang hidup yang layak bagi generasi mendatang.
Jika kita gagal menghentikan pembalakan liar, maka kita sedang menyiapkan masa kini dan masa depan yang penuh bencana.
Memperkuat instrumen hukum dan menata ulang cara pandang kita terhadap alam adalah langkah yang tidak bisa lagi ditunda. Harus dimulai segera, atau setidaknya hari ini.
Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya