KOMPAS.com - Sebanyak 108 dari total 185 perusahaan perkebunan sawit disebut beroperasi di dalam area hutan, berdasarkan laporan terbaru TuK Indonesia bersama Pusat Studi Agraria LRI IPB University.
Jumlah perusahaan perkebunan sawit beroperasi di dalam kawasan hutan meningkat seiring diterbitkannya SK Menhut 36/2025 tentang Subjek Hukum Kegiatan Usaha Perkebunan Sawit dalam Kawasan Hutan.
Baca juga:
Laporan tersebut juga mengungkapkan, hanya 36 dari total 185 perusahaan perekebunan sawit yang lolos verifikasi administrasi. Padahal, perusahaan perkebunan sawit yang lolos verifikasi administrasi sebenarnya hanya memenuhi satu tahapan dari berbagai aspek keberlanjutan.
Sejumlah perusahaan perkebunan sawit yang tidak lolos verifikasi administrasi sekaligus berada di dalam kawasan hutan, ternyata mengantongi sertifikat Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO).
"Instrumen RSPO kan sebenarnya menggambarkan wajah sustainable (keberlanjutan) industri ini secara global. Kalau kami melihat anggota RSPO termasuk di situ (tak lolos administrasi dan berada dalam kawasan hutan), memunculkan pertanyaan ya, relevansi sertifikasi akhir-akhir ini," kata Kepala Departemen Advokasi dan Pendidikan Publik TuK Indonesia, Abdul Haris di Jakarta, Selasa (18/11/2025).
Baca juga:
Dari aspek tata kelola, perusahaan perkebunan sawit yang tidak lolos verifikasi administrasi dan berada di dalam area hutan sudah mencerminkan praktik yang tidak berkelanjutan.
Haris lantas mempertanyakan efektivitas sertifikasi RSPO dalam memastikan praktik perkebunan sawit yang berkelanjutan di lapangan.
"Kepada pembeli minyak sawit global, rantai pasok minyak sawit yang Anda beli itu bisa jadi terpapar praktik perkebunan yang tidak berkelanjutan meskipun sudah mendapatkan sertifikasi RSPO," tutur Haris.
Perusahaan perkebunan sawit yang tak lolos verifikasi administrasi dan berada di area hutan membuat relevansi sertifikasi dipertanyakan.Menanggapi hal tersebut, Assurance Director RSPO, Aryo Gustomo mengatakan, pihaknya sudah melakukan konsultasi dengan berbagai organisasi non-pemerintahan (LSM), seperti WWF dan Auriga, sejak SK Menhut 36/2025 diterbikan.
RSPO juga menyewa pengacara untuk mendapatkan legal opinion terkait SK Menhut 36/2025 dan peraturan terkait lainnya.
RSPO masih memantau kebijakan Kementerian Kehutanan selanjutnya dan pergerakan perusahaan perkebunan sawit yang namanya masuk dalam SK Menhut 36/2025 itu.
Dari hasil berbagai konsultasi, termasuk dengan internal RSPO, kata dia, pihaknya tidak akan melawan keputusan pemerintah Indonesia.
"Jadi kami support (dukung) apa yang menjadi tujuan dari pemerintah terkait penerapan SK Menhut ini, tapi pada saat yang bersamaan kami juga ingin memastikan bagaimana member kami melanjutkan proses sertifikasinya," ujar Aryo, Rabu (3/12/2025).
Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya