Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menteri LH Sebut 4,9 Juta Hektar Lahan di Aceh Rusak akibat Banjir

Kompas.com, 24 Desember 2025, 14:05 WIB
Zintan Prihatini,
Ni Nyoman Wira Widyanti

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq mencatat 4,9 juta hektar lahan di Aceh luluh lantak akibat banjir dan longsor pada akhir November 2025 lalu.

Berdasarkan data Dinas Kelautan dan Perikanan Aceh, luasan total provinsi tersebut mencapai 5,7 juta hektar. Artinya, sebagian besar area di Aceh hancur karena banjir dan longsor.

Baca juga: 

Hanif mengatakan, Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) tengah mengawasi secara tidak langsung kondisi di Aceh lantaran sulitnya akses perjalanan.

"Kalau Aceh yang terdampak cukup besar ya, hampir 4,9 juta hektar arealnya tentu memerlukan waktu yang tidak sebentar. Jadi itu dilakukan pada semua lanskap di Aceh yang saat ini sedang kami dalami," ujar Hanif dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Selatan, Selasa (23/12/2025).

4,9 juta hektar lahan di Aceh luluh lantak akibat banjir

Audit lingkungan akan dilakukan pada 100 unit usaha

Menteri LH, Hanif Faisol Nurofiq, menjelaskan terkait banjir Sumatera, Selasa (23/12/2025). KOMPAS.com/ZINTAN Menteri LH, Hanif Faisol Nurofiq, menjelaskan terkait banjir Sumatera, Selasa (23/12/2025).

Audit lingkungan, lanjut Hanif, bakal dilakukan terhadap 100 unit usaha di Sumatera Utara, Aceh, dan Sumatera Barat. Dengan demikian, pihaknya bisa mendapatkan gambaran penyebab sekaligus mitigasi banjir Sumatera

Hanif mencatat, KLH saat ini tengah memverifikasi 17 unit usaha di Sumatera Barat. Perusahan tersebut bergerak di sektor tambang, semen, serta perkebunan sawit.

Selain itu, pihaknya menyegel dan menghentikan operasional lima perusahaan yang disinyalir memicu banjir di Sumatera Barat.

Tindakan serupa dilakukan pada delapan perusahaan yang berdiri di Daerah Aliran Sungai Batang Toru, Sumatera Utara.

"Jadi nanti dari audit lingkungan tadi akan menjurus kepada tiga hal, yaitu sanksi administrasi paksaan pemerintah, kemudian gugatan perdata, dan pengenaan pidana," papar Hanif.

Baca juga: 

Ancaman tuntutan pidana, karena banjir menelan korban jiwa dengan ratusan lainnya masih dalam pencarian. Menurut Hanif, keputusan pengenaan sanksi diprioritaskan bagi korporasi besar.

KLH turut menggandeng ahli dari universitas atas kerja sama dengan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek).

"Jadi ada tiga saksi multidoors yang akan ditempuh Kementerian Lingkungan Hidup berdasarkan kajian yang dirumuskan oleh para ahli di bawah arahan dari Mendiktisaintek," tutur dia.

Halaman:

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau