Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menteri LH Sebut 4,9 Juta Hektar Lahan di Aceh Rusak akibat Banjir

Kompas.com, 24 Desember 2025, 14:05 WIB
Zintan Prihatini,
Ni Nyoman Wira Widyanti

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq mencatat 4,9 juta hektar lahan di Aceh luluh lantak akibat banjir dan longsor pada akhir November 2025 lalu.

Berdasarkan data Dinas Kelautan dan Perikanan Aceh, luasan total provinsi tersebut mencapai 5,7 juta hektar. Artinya, sebagian besar area di Aceh hancur karena banjir dan longsor.

Baca juga: 

Hanif mengatakan, Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) tengah mengawasi secara tidak langsung kondisi di Aceh lantaran sulitnya akses perjalanan.

"Kalau Aceh yang terdampak cukup besar ya, hampir 4,9 juta hektar arealnya tentu memerlukan waktu yang tidak sebentar. Jadi itu dilakukan pada semua lanskap di Aceh yang saat ini sedang kami dalami," ujar Hanif dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Selatan, Selasa (23/12/2025).

4,9 juta hektar lahan di Aceh luluh lantak akibat banjir

Audit lingkungan akan dilakukan pada 100 unit usaha

Menteri LH, Hanif Faisol Nurofiq, menjelaskan terkait banjir Sumatera, Selasa (23/12/2025). KOMPAS.com/ZINTAN Menteri LH, Hanif Faisol Nurofiq, menjelaskan terkait banjir Sumatera, Selasa (23/12/2025).

Audit lingkungan, lanjut Hanif, bakal dilakukan terhadap 100 unit usaha di Sumatera Utara, Aceh, dan Sumatera Barat. Dengan demikian, pihaknya bisa mendapatkan gambaran penyebab sekaligus mitigasi banjir Sumatera

Hanif mencatat, KLH saat ini tengah memverifikasi 17 unit usaha di Sumatera Barat. Perusahan tersebut bergerak di sektor tambang, semen, serta perkebunan sawit.

Selain itu, pihaknya menyegel dan menghentikan operasional lima perusahaan yang disinyalir memicu banjir di Sumatera Barat.

Tindakan serupa dilakukan pada delapan perusahaan yang berdiri di Daerah Aliran Sungai Batang Toru, Sumatera Utara.

"Jadi nanti dari audit lingkungan tadi akan menjurus kepada tiga hal, yaitu sanksi administrasi paksaan pemerintah, kemudian gugatan perdata, dan pengenaan pidana," papar Hanif.

Baca juga: 

Ancaman tuntutan pidana, karena banjir menelan korban jiwa dengan ratusan lainnya masih dalam pencarian. Menurut Hanif, keputusan pengenaan sanksi diprioritaskan bagi korporasi besar.

KLH turut menggandeng ahli dari universitas atas kerja sama dengan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek).

"Jadi ada tiga saksi multidoors yang akan ditempuh Kementerian Lingkungan Hidup berdasarkan kajian yang dirumuskan oleh para ahli di bawah arahan dari Mendiktisaintek," tutur dia.

Bekerja sama dengan pakar

Foto udara warga menyeberangi sungai dengan jembatan darurat di wilayah Tenge Besi, Kecamatan Pintu Rime Gayo, Kabupaten Bener Meriah, Aceh, Sabtu (20/12/2025). Akses warga pejalan kaki masih harus melintasi jembatan darurat dari batang kayu dan kendaraan roda dua harus menyeberangi arus sungai saat debit air surut, sementara roda empat tidak dapat melintas, akibat jalan dan jembatan penghubung antara Bener Meriah menuju Takengon, Kabupaten Aceh Tengah putus diterjang banjir bandang pada Rabu (26/11). ANTARA FOTO/Khalis Surry Foto udara warga menyeberangi sungai dengan jembatan darurat di wilayah Tenge Besi, Kecamatan Pintu Rime Gayo, Kabupaten Bener Meriah, Aceh, Sabtu (20/12/2025). Akses warga pejalan kaki masih harus melintasi jembatan darurat dari batang kayu dan kendaraan roda dua harus menyeberangi arus sungai saat debit air surut, sementara roda empat tidak dapat melintas, akibat jalan dan jembatan penghubung antara Bener Meriah menuju Takengon, Kabupaten Aceh Tengah putus diterjang banjir bandang pada Rabu (26/11).

KLH menargetkan audit terhadap perusahaan yang terlibat selesai pada Maret 2026 mendatang.

Oleh sebab itu, ahli dari universitas yang bertugas memberikan masukan berupa kajian pemulihan lingkungan, evakuasi warga terdampak, dan pengenaan sanksi terhadap korporasi.

"Langkah-langkah penanganan ini musti berbasis saintek yang bisa memproyeksikan potensi-potensi dari apa yang akan terjadi dan bagaimana penanganannya," ucap Hanif.

Pada tahap awal, KLH bersama para ahli dan akademisi menyusun penilaian cepat (rapid asessment). Penilaian mencakup dua skema utama yakni penentuan kesesuaian lokasi rehabilitasi, perencanaan tata kota wilayah terdampak, serta pemulihan permukiman yang ditargetkan rampung pada Januari 2026.

Dari sisi lanskap, kawasan, dan daratan, KLH dan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) akan mengevaluasi pelaksanaan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) yang menjadi dasar penyusunan kebijakan wilayah dan sektoral.

Evaluasi ini juga membandingkan kesenjangan antara rencana tata ruang dengan kondisi nyata di lapangan.

"Jadi tiga tahapan ini kami susun dalam waktu tiga bulan dari sekarang, ini harus selesai. Kajian Lingkungan Hidup Strategis yang akan mengevaluasi tata ruang akan kami selesaikan dengan Pak Menteri Dikti Saintek paling tidak di bulan Maret harus selesai," jelas Hanif.

Baca juga:

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya
Dianggap Boros Emisi, Perjalanan Udara Presiden FIFA di Piala Dunia Tuai Protes
Dianggap Boros Emisi, Perjalanan Udara Presiden FIFA di Piala Dunia Tuai Protes
Pemerintah
Ekonom IPB: Pembangunan Terlalu Fokus pada Angka, Abaikan Aspek Moral dan Tata Kelola
Ekonom IPB: Pembangunan Terlalu Fokus pada Angka, Abaikan Aspek Moral dan Tata Kelola
Pemerintah
Mayoritas Pemimpin Bisnis Cemas Transisi Iklim Berjalan Kacau
Mayoritas Pemimpin Bisnis Cemas Transisi Iklim Berjalan Kacau
Pemerintah
PBB Desak Raksasa Teknologi Transparan Soal Dampak Lingkungan dari AI
PBB Desak Raksasa Teknologi Transparan Soal Dampak Lingkungan dari AI
Pemerintah
Dari Gang Sempit di Jakarta, Seorang ASN Bangun Ekonomi Sirkular yang Turut Hidupi Warga
Dari Gang Sempit di Jakarta, Seorang ASN Bangun Ekonomi Sirkular yang Turut Hidupi Warga
LSM/Figur
Konsorsium Tiga Media di Asia Tenggara Kerja Sama untuk Perkuat ESG
Konsorsium Tiga Media di Asia Tenggara Kerja Sama untuk Perkuat ESG
Pemerintah
Menilik Upaya BNI dalam Mendorong Pemerataan Pendidikan di Tanah Air
Menilik Upaya BNI dalam Mendorong Pemerataan Pendidikan di Tanah Air
BUMN
Survei KPMG: 4 dari 5 Perusahaan Bingung Ukur Nilai Ekonomi Bisnis Berkelanjutan
Survei KPMG: 4 dari 5 Perusahaan Bingung Ukur Nilai Ekonomi Bisnis Berkelanjutan
Pemerintah
BNPB Catat Banjir-Kekeringan Landa Sejumlah Wilayah, Ribuan Orang Terdampak
BNPB Catat Banjir-Kekeringan Landa Sejumlah Wilayah, Ribuan Orang Terdampak
Pemerintah
Ilusi Lahan Baru di Tengah Deforestasi
Ilusi Lahan Baru di Tengah Deforestasi
Pemerintah
Regulasi ESG di Indonesia Belum Penuhi Aspek yang Dipersyaratkan Pasar Global
Regulasi ESG di Indonesia Belum Penuhi Aspek yang Dipersyaratkan Pasar Global
Pemerintah
Krisis Iklim Rusak Keanekaragaman Hayati Mikroba Sungai
Krisis Iklim Rusak Keanekaragaman Hayati Mikroba Sungai
Pemerintah
BRIN dan YKAN Uji Pembakaran Gambut Terkendali untuk Perbaiki Akurasi Data Emisi Nasional
BRIN dan YKAN Uji Pembakaran Gambut Terkendali untuk Perbaiki Akurasi Data Emisi Nasional
LSM/Figur
Paparan Suhu Panas Ekstrem Global Naik 22 Persen, Apa Dampaknya?
Paparan Suhu Panas Ekstrem Global Naik 22 Persen, Apa Dampaknya?
LSM/Figur
PBB Peringatkan AI Perparah Bias Gender dan Kekerasan di Dunia Maya
PBB Peringatkan AI Perparah Bias Gender dan Kekerasan di Dunia Maya
Pemerintah
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau