Dalam konteks rekonstruksi infrastruktur, pembangunan perlu dilakukan secara adaptif terhadap iklim ekstrem, dengan menerapkan standar bangunan tahan bencana dan desain berbasis risiko.
Infrastruktur juga harus mampu mengantisipasi peningkatan intensitas kejadian hidrometeorologi.
Aspek sosial juga perlu diintegrasikan secara menyeluruh, mulai dari penyediaan hunian yang aman hingga pemulihan layanan kesehatan dan pendidikan di wilayah terdampak. Dukungan psikososial bagi penyintas juga menjadi bagian penting dari pemulihan berkelanjutan.
Berdasarkan rekapitulasi BNPB, jumlah rumah rusak berat akibat banjir bandang di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat mencapai 49.270 unit. Sementara itu, rumah rusak sedang tercatat sebanyak 46.957 unit dan rumah rusak ringan mencapai 95.529 unit.
“Untuk rumah rusak berat, pemerintah pusat memberikan bantuan senilai Rp 60 juta per unit. Namun, di Aceh sempat muncul pertanyaan karena berdasarkan peraturan daerah, nilai bantuannya bisa lebih besar,” ujar Raditya.
Sebelumnya, pakar kebencanaan Jonatan A. Lassa menyampaikan pesimisme terhadap efektivitas build back better pascabencana di Indonesia. Berdasarkan risetnya, pembangunan kembali dengan lebih baik belum pernah benar-benar terwujud karena kelembagaan pemulihan pascabencana tidak dirancang secara memadai.
Ia mencontohkan Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (BRR) Aceh-Nias yang dibentuk pascatsunami 2004 sebagai lembaga ad hoc. Menurut Jonatan, meski BRR memiliki kapasitas, desain kelembagaannya tidak memungkinkan pemulihan jangka panjang.
“Bukan karena tidak mumpuni, tetapi desain kelembagaannya memang tidak pas untuk pemulihan. Setelah tiga tahun, lembaga itu dibubarkan dengan harapan langsung masuk ke fase pembangunan. Padahal, di tingkat masyarakat, pemulihan ekonomi membutuhkan waktu jauh lebih lama,” ujar Jonatan dalam webinar, Selasa (24/12/2025).
Baca juga: Guru Besar IPB Soroti Pembalakan liar di Balik Bencana Banjir Sumatera
Sebagai perbandingan, Jonatan menyebut negara-negara seperti Jepang, Australia, dan Amerika Serikat telah menyadari pentingnya membentuk lembaga khusus yang menangani pemulihan pascabencana secara jangka panjang.
Menurut dia, model lembaga ad hoc tidak akan mampu mengembalikan kondisi masyarakat ke tingkat pra-bencana, apalagi membangun kembali dengan kualitas yang lebih baik.
“Korban bencana yang sebelumnya berada dalam tren kesejahteraan meningkat, setelah terkena bencana butuh waktu sangat panjang untuk pulih. Di Indonesia, pemulihan itu sering kali tidak pernah benar-benar tercapai,” kata Jonatan.
Ia juga menyoroti masih tersebarnya tanggung jawab pemulihan pascabencana di berbagai kementerian dan lembaga, seperti Kementerian Keuangan dan Kementerian PPN/Bappenas, yang dinilai memperumit koordinasi dan efektivitas pemulihan.
Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya