KOMPAS.com - Infrastrukur pengelolaan sampah di Indonesia disebut masih belum memadai. Sampah yang telah dipilih dan dipilah masyarakat tidak bisa diakomodasi fasilitas pengolahannya secara langsung.
"Mungkin teman-teman di sini sudah sadar pentingnya pemilahan sampah. Beberapa sudah memilah sampah di rumah, enggak hanya aware (sadar), tapi ikut terjun (mengedukasi masyarakat). Cuma permasalahannya di Indonesia, setelah dipilah, sampahnya dikemanakan? Ada enggak fasilitas-fasilitas untuk mengolah sampah?" ujar Founder & CEO Rekosistem, Ernest Christian Layman dalam webinar Plastic Sustainability dari Beauty Science Tech (BST) 2026, Kamis (22/1/2026).
Baca juga:
Masyarakat sudah pilah sampah dari rumah, tapi minim fasilitas membuat pengelolaan mandek. Simak penjelasan pakar.
Secara garis besar, terdapat beberapa kode umum untuk jenis sampah plastik, d antaranya polyethylene terephthalate (PET), high-density polyethylene (HDPE), polyvinyl chloride (PVC), low-density polyethylene (LDPE), polystyrene (PS), dan polypropylene (PP).
Namun, infrastruktur pengelolaan sampah plastik yang tersedia secara cukup memadai di Indonesia hanya untuk jenis PET dan HDPE.
Untuk mengatasi jurang infrastruktur pengelolaan sampah tersebut, perlu kontribusi dari perusahaan-perusahaan melalui skema tanggung jawab produsen yang diperluas (Extended Producer Responsibility/EPR).
"Jadi tantangan di Indonesia ini sebenarnya bukan lagi di kesadaran masyarakatnya. Ada inisiatif dari sistemik, semua sudah aware. Tadi teman-teman di sini juga sudah mulai milah, tapi tantangannya lebih ke setelah dipilah, bisa enggak infrastrukturnya itu tersedia, kapasitas dan kapabilitasnya buat mengolah?" tutur Ernest.
Penegakan hukum harus diberlakukan terhadap masyarakat yang membakar atau membuang sampah sembarang.
Selain itu, penegakan hukum juga perlu diterapkan kepada perusahaan-perusahaan produsen yang tidak mengelola sampah dari produknya.
Menurut Ernest, investasi dari pihak swasta menjadi penting, mengingat penyelesaian pengelolaan persampahan di Indonesia tidak bisa hanya bergantung pemerintah.
"Permasalahan sampah ini adalah permasalahan yang masalah kolektif.
Bagaimana swasta-swasta ini mau melakukan investasi? Nah, dengan kepastian hukum tersebut, investasi-investasi dari swasta untuk membuat fasilitas pengolahan sampah jadi lebih terbuka, karena ada keamanan dan kepastian dalam berbisnis pengelolaan sampah," jelas dia.
Baca juga:
Masyarakat sudah pilah sampah dari rumah, tapi minim fasilitas membuat pengelolaan mandek. Simak penjelasan pakar.Di sisi lain, ada berbagai kendala lain dari aspek teknis dan keekonomian dalam permasalahan persampahan di Indonesia.
Secara global, kata Ernest, sebenarnya sudah banyak teknologi pengelolaan sampah di Indonesia. Misalnya, ada teknologi untuk mengelola berbagai jenis plastik, termasuk yang sudah terkontaminasi oleh sampah organik ataupun material-material residu lainnya.
Namun, tidak semua jenis sampah yang dikelola dengan daur ulang bisa menguntungkan. Ia mempertanyakan siapa pihak yang akan menanggung biaya atas kerugian dalam pengelolaan sampah yang tidak layak secara ekonomi.
"Masyarakat, perusahaan swasta, pemerintah atau siapa gitu. Nah, sering kali memang tantangan ya di Indonesia itu larinya itu enggak dipikirkan, infrastrukturnya itu seperti apa," ucap Ernest.
Saat ini sudah ada lembaga swadaya, masyarakat, dan bahkan perusahaan swasta yang telah berfokus untuk mengelola sampah plastik bernilai ekonomis, seperti PET dan HDPE.
Kendati berfokus terhadap sampah plastik bernilai ekonomis, kata Ernest, mereka sudah membantu dalam penyediaan pengelolaan sampah.
Setidaknya, sampah-sampah bernilai ekonomis sudah tidak terbuang percuma dan memperparah keadaan.
Untuk sampah jenis residu, seperti saset kemasan multi-layer atau bungkus plastik bekas makanan, aspek keekonomian sebagai syarat tersedianya infrastruktur pengelolaannya menjadi tantangan berat.
"Plastik ini kan hasil olahan dari berbagai macam ya, kandungan polimernya di dalam. Tapi kita berpikir untuk memproduksinya, tapi tidak memikirkan cara mengolahnya. Dan, apakah ekonominya masuk atau enggak," ujar Ernest.
Masyarakat sudah pilah sampah dari rumah, tapi minim fasilitas membuat pengelolaan mandek. Simak penjelasan pakar.Sebelumnya Wakil Dekan Bidang Akademik Fakultas Teknik Mesin dan Dirgantara ITB, Pandji Prawisudha mengatakan, sampah jenis residu, seperti styrofoam, tisu bekas, kertas minyak, puntung rokok, sampai popok, yang sulit didaur ulang atau diolah kembali biasanya berakhir di tempat pemrosesan akhir (TPA).
Untuk setiap jenis sampah mempunyai karakteristik dan pengelolaan yang berbeda.
Misalnya, kertas minyak yang merupakan campuran dari kertas dan plastik. Kertas minyak tidak bisa dikelola dengan menggunakan pengolahan kertas, yang mana komponen plastik dari kertas minyak juga harus dipertimbangkan.
"Kertas minyak biasanya sudah merupakan sisa dari bekas makanan, sehingga tercampur dengan minyak, tercampur dengan sabun dan lain-lain, (yang membuatnya) tidak semudah itu (diolah kembali)," ujar Pandji kepada Kompas.com, Rabu (31/12/2025).
Baca juga:
Untuk puntung rokok, kata dia, ternyata seratnya bukanlah dari komponen yang gampang didaur ulang.
Konsumsi rokok di Indonesia tergolong tinggi, yang menciptakan permasalahan dari limbah puntungnya.
Sebenarnya, semua limbah jenis residu yang disebutkan di atas dapat diolah. Namun, dari aspek keekonomian, pengelolaan limbah jenis residu tersebut dengn teknik pengolahan dan skema bisnis yang konvensional hanya akan menjadi pusat biaya atau cost center.
Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya