
Artikel ini adalah kolom, seluruh isi dan opini merupakan pandangan pribadi penulis dan bukan cerminan sikap redaksi.
KEBIJAKAN Presiden Prabowo Subianto untuk menyelesaikan darurat sampah di Indonesia melalui program pengolahan sampah menjadi energi listrik (PSEL) masih menuai pro dan kontra, terutama terkait teknologi yang dipilih yang dianggap dapat mencemari udara.
Padahal, teknologi terbaru sudah dapat mengatasi masalah pencemaran tersebut. Pilihan lainnya adalah business-as-usual, yaitu membuang sampah ke tempat pembuangan akhir (TPA) tanpa diolah dengan segala permasalahannya. Jadi, kebijakan PSEL ini layak didukung agar berhasil.
Penolakan atau kritik terhadap kebijakan PSEL Prabowo didasari pada pengalaman Indonesia dalam menyelesaikan krisis sampah dengan membangun pembangkit listrik tenaga sampah (PLTSa), yang dianggap kurang berhasil dan menimbulkan permasalahan ikutannya.
Akan tetapi, peraturan terbaru terkait PSEL, yaitu Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 109 Tahun 2025, dikeluarkan berdasarkan kajian terhadap kekurangan-kekurangan pembangunan PLTSa di masa lampau.
Berbagai peraturan telah diterbitkan untuk mengatasi persoalan sampah di Indonesia di masa lampau, yaitu melalui Perpres Nomor 18 Tahun 2016 dan Perpres Nomor 35 Tahun 2018.
Namun, hingga saat ini, hanya dua PLTSa yang telah beroperasi, yaitu PLTSa Benowo di Surabaya dan PLTSa Putri Cempo di Surakarta, dari 12 PLTSa yang ditargetkan. Permasalahan yang dialami oleh kedua PLTSa yang masih beroperasi tersebut pada dasarnya disebabkan oleh dua faktor utama, yaitu keuangan dan teknologi.
Dari segi keuangan, harga beli listrik dan skema tipping fee—biaya layanan pengolahan sampah, yang ditanggung bersama oleh pemerintah pusat dan daerah—menjadi persoalan. Harga beli listrik PLTSa oleh PT PLN sebesar 13 sen dollar AS per kWh tidak cukup untuk menutupi operasional PLTSa sehingga diperlukan tipping fee.
Pemerintah pusat berkomitmen untuk mengalokasikan Rp 500.000 per ton sampah, dan sisanya ditanggung oleh pemerintah daerah.
Sering kali, tipping fee menjadi hambatan karena menuntut komitmen jangka panjang, sementara pergantian kepala daerah terjadi setiap 5 atau 10 tahun, tidak sejalan dengan kontrak PLTSa yang berdurasi hingga 25 tahun.
Sebagai contoh, PLTSa Sunter di Jakarta Utara yang batal beroperasi karena Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak sanggup mengalokasikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sebesar Rp 476 miliar per tahun untuk membayar tipping fee. Tidak hanya itu, harga beli listrik PLTSa yang lebih tinggi dari biaya pokok penyediaan (BPP) listrik PLN tanpa jaminan kompensasi pemerintah berpotensi membebani keuangan PLN.
Dari segi teknologi, pemilihan teknologi gasifikasi pada kedua proyek PLTSa Benowo dan Putri Cempo menimbulkan pertanyaan. Teknologi gasifikasi memang memproduksi emisi yang lebih rendah dibandingkan teknologi insinerasi, tetapi teknologi gasifikasi belum matang sehingga risiko penggunaan teknologi gasifikasi sangat besar.
Apalagi, teknologi gasifikasi belum mumpuni dalam mengolah sampah berkapasitas ratusan ton per hari dengan karakteristik beragam, yang berdampak pada efisiensi proses gasifikasi.
Dari masalah tersebut, Perpres Nomor 109 Tahun 2025 diterbitkan untuk memperbaiki berbagai masalah dalam PLTSa sehingga persoalan sampah di Indonesia dapat terselesaikan.
Dua aspek utama, yaitu keuangan dan teknologi, telah diperbaiki untuk memastikan keberhasilan proyek PSEL. Pertama, harga beli listrik oleh PLN dari PLTSa ditingkatkan ke 20 sen dollar AS per kWh, dan tipping fee yang kerap kali menghambat kepastian penerimaan bagi badan usaha PSEL dihapuskan.
Berbeda dengan skema sebelumnya, pemerintah akan memberikan kompensasi bagi PLN terhadap selisih harga beli listrik PLN dari PLTSa dengan harga BPP listrik PLN. Kompensasi atau subsidi inilah wujud kehadiran negara dalam menyelesaikan darurat sampah yang berkepanjangan.
Walaupun dengan harga 20 sen dollar AS, beberapa pihak melihat imbal balik proyek PSEL ini masih rendah sehingga perlu dukungan lebih.
Perpres Nomor 109 Tahun 2025 memperkuat daya tarik investasi PLTSa melalui beberapa instrumen. Skema transaksi pembelian listrik memprioritaskan listrik PLTSa untuk masuk jaringan PLN (must dispatched) sesuai volume tahunan yang disepakati memberikan kepastian kepada investor bahwa berapa pun listrik yang dihasilkan akan dibeli oleh PLN.
Peraturan baru juga memberikan jaminan suplai sampah sebagai feedstock untuk PLTSa dengan mendorong opsi kerja sama lintas daerah dan memasukkan klausul kompensasi dalam perjanjian kerja sama dengan pemerintah daerah/kota apabila volume sampah tidak mencapai minimal 1.000 ton per hari.
Jaminan feedstock, ditambah insentif pembebasan pajak badan usaha, diharapkan dapat meningkatkan kepastian usaha dan daya tarik investasi PLTSa.
Belajar dari PLTSa yang telah beroperasi sebelumnya, Danantara berperan penting dalam memastikan keberlangsungan proyek PSEL dan mencegah pengulangan risiko kegagalan teknologi dan tata kelola yang terjadi di masa lalu.
Secara eksplisit diatur bahwa badan usaha PSEL diwajibkan untuk menggunakan teknologi teruji, termutakhir, dan ramah lingkungan sesuai jenis sampah yang akan diolah.
Danantara secara khusus diberi mandat untuk memilih badan usaha PSEL dan memastikan investasi proyek PSEL layak secara komersial, finansial dan manajemen risiko.
Dalam kerangka tersebut, Danantara telah menetapkan untuk memilih teknologi terkini dari teknologi insinerasi, yang telah sukses diterapkan di banyak negara maju dan berkembang, termasuk China dan Singapura.
Dengan menggunakan teknologi insinerasi, China telah berhasil meningkatkan rasio pengelolaan timbulan sampah dari 52,1 persen pada 2004 menjadi 100 persen pada 2024.
China menggunakan teknologi insinerasi yang terbagi antara teknologi mechanical grate incinerator (MGI) dan circulating fluidized bed (CFB) dengan emisi lebih rendah dari batasan yang ditetapkan Uni Eropa.
MGI mampu mengolah sampah yang tidak pre-treatment untuk disortir dalam kapasitas besar (600 sampai 2.100 ton per hari). Adapun CFB lebih cocok digunakan mengolah sampah yang memiliki kelembaban tinggi, homogen, serta digunakan untuk kota dengan ukuran kecil dan menengah (100-800 ton per hari).
Sementara di Asia Tenggara, Singapura menjadi pionir dalam penerapan teknologi insinerasi sejak tahun 1979. Akibat keterbatasan lahan, Singapura membangun 4 fasilitas PSEL dengan total kapasitas sebesar 9.710 ton per hari.
PSEL di Singapura sukses untuk membakar timbulan sampah sebesar 90 persen sekaligus memastikan gas buang dan abu seminimal mungkin. Efektivitas pengolahan sampah di Singapura berhasil mengurangi jumlah TPA menjadi satu tempat saja dengan kondisi TPA yang tidak berbau.
Pengalaman China dan Singapura layak ditiru oleh Indonesia untuk mengatasi timbulan sampah yang terus menggunung di banyak TPA di semua wilayah di Indonesia.
Data Kementerian Lingkungan Hidup menunjukkan timbulan sampah di 329 kabupaten dan kota Indonesia mencapai 34,97 juta ton per tahun. Apabila semua sampah dari 512 kabupaten dan kota dihitung, maka timbulan sampah mencapai 56,98 ton.
Dari volume tersebut, hanya 33 persen atau 11,57 juta ton per tahun yang berhasil dikelola, sedangkan 67 persen sampah tidak terkelola dan berakhir di TPA dan menimbulkan berbagai masalah.
Pemilihan teknologi menjadi aspek paling krusial dalam keberhasilan proyek PSEL. Teknologi insinerator MGI menjadi opsi yang memungkinkan mempertimbangkan penggunaannya karena teknologi ini menguasai pasar dunia (71 persen). Dengan teknologi yang sudah terbukti matang, pemerintah dapat mengurangi risiko kegagalan proyek PSEL.
Selain teknologi, pemilahan sampah juga dapat meningkatkan efisiensi kinerja insinerator serta mengurangi masalah bau dan penyakit dalam transportasi sampah dari sumber ke PLTSa. Pemilahan sampah memerlukan keterlibatan masyarakat melalui program reduce, reuse, recycle (3R) atau mengurangi, menggunakan kembali, dan mendaur ulang sampah.
Kesuksesan pengolahan sampah di Singapura tidak lepas dari pencapaian kebijakan 3R, yang mana 50 persen dari sampah dihasilkan berhasil didaur ulang.
Serupa dengan Singapura, Swedia juga memiliki kisah sukses dalam pengolahan sampah dengan mendorong rumah tangga untuk melakukan pemilahan sampah. Keberhasilan Swedia dalam pemilahan sampah dicapai berkat insentif pajak, lokasi pusat daur ulang yang hanya sekitar 300 meter dari pemukiman, dan kerja sama pemerintah dan swasta.
Indonesia sebenarnya telah menerapkan kebijakan 3R, tetapi penerapannya sangat tergantung di tingkat daerah dan masih terbatas di wilayah yang timbulan sampahnya kecil.
Untuk meningkatkan peran serta masyarakat, pemerintah bisa mengadopsi kebijakan 3R di Swedia dengan melibatkan swasta dengan memberikan insentif pajak kepada perusahaan yang terlibat di industri sampah, memberikan insentif kepada masyarakat untuk melakukan 3R terhadap sampah mereka, dan menempatkan fasilitas 3R di tempat yang dekat dengan perumahan.
Dari berbagai pengalaman yang dialami negara lain, keberhasilan proyek PSEL tidak mustahil untuk diwujudkan di Indonesia.
Namun, dari pengalaman yang telah dialami di Indonesia, upaya kolektif dari berbagai pihak, mulai dari Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Danantara, PLN, pemerintah daerah, swasta atau investor, dan masyarakat, sangat dibutuhkan untuk memastikan keberhasilan proyek PSEL dalam jangka panjang.
Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya