Editor
JAKARTA, KOMPAS.com - Riset Tenggara Strategics menilai kebijakan waste-to-energy (WtE) perlu segera diimplementasikan secara terukur sebagai solusi awal penanganan sampah perkotaan di Indonesia sekaligus mendukung agenda transisi energi nasional.
Temuan tersebut disampaikan dalam diskusi bertajuk Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik yang digelar di Auditorium CSIS Pakarti Centre, Jakarta, Rabu (21/1/2026).
Kajian yang disusun sepanjang 2025 itu berbasis analisis kebijakan dan data sekunder, termasuk evaluasi kerangka regulasi pemerintah melalui Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025.
Baca juga: Danantara Bakal Umumkan Tender Pengelolaan Sampah Jadi Listrik Februari Ini
Senior Researcher Tenggara Strategics Intan Salsabila Firman mengatakan WtE perlu ditempatkan secara proporsional sebagai instrumen kebijakan lintas sektor.
Menurut dia, WtE dapat dimanfaatkan untuk menangani sampah yang tidak dapat direduksi melalui prinsip 3R (reduce, reuse, recycle), sekaligus berkontribusi pada penyediaan energi.
“Tantangannya bukan hanya teknologi, tetapi integrasi kebijakan, tata kelola, dan penerimaan publik,” ujar Intan dalam keterangan resmi.
Berdasarkan kajian tersebut, Indonesia saat ini menghasilkan sekitar 56,98 juta ton sampah per tahun. Namun, hanya sekitar 33,74 persen yang berhasil dikelola, sementara sisanya berakhir di tempat pemrosesan akhir (TPA) dengan sistem open dumping.
Kondisi ini berdampak pada lingkungan dan kesehatan masyarakat, termasuk meningkatnya risiko penyakit di sekitar TPA serta kontribusi emisi gas rumah kaca dari metana.
Kajian ini juga menyoroti terbitnya Perpres 109/2025 yang memperbarui kebijakan, pembiayaan, dan standar teknologi proyek Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa).
Melalui regulasi tersebut, pemerintah menargetkan pembangunan 33 PLTSa hingga 2029, dengan tujuh unit direncanakan mulai dibangun pada 2026. Setiap fasilitas dirancang untuk mengolah sekitar 1.000 ton sampah per hari dan menghasilkan listrik sebesar 20 megawatt.
Pemerintah juga menetapkan kebutuhan investasi sekitar Rp 2–3 triliun per unit PLTSa serta menaikkan harga beli listrik oleh PT PLN (Persero) menjadi 20 sen dolar AS per kilowatt hour guna meningkatkan kelayakan finansial proyek dan menarik minat investasi swasta.
Dalam diskusi yang sama, Lead of Waste-to-Energy Danantara Indonesia, Fadli Rahman, mengatakan WtE dipandang sebagai bagian dari kebijakan publik lintas sektor, bukan semata proyek teknologi.
“Fokus kami adalah memastikan tata kelola yang kuat sejak tahap perencanaan, termasuk proses pemilihan badan usaha pelaksana proyek yang transparan dan berbasis mitigasi risiko,” ujar Fadli.
Sementara itu, Guru Besar IPB University Arief Sabdo Yuwono menilai teknologi WtE modern dapat diterapkan secara aman di Indonesia dengan prasyarat pengawasan yang ketat.
Menurut dia, insinerator modern mampu mengurangi volume sampah hingga lebih dari 90 persen, asalkan pemilihan teknologi disesuaikan dengan karakteristik sampah nasional serta disertai pengendalian emisi yang transparan dan berkelanjutan.
Baca juga: DLH DKI Tindak Praktik Pembuangan Sampah Secara Liar di Muara Baru
Kajian Tenggara Strategics juga membandingkan praktik WtE di sejumlah negara. Swedia, misalnya, hanya membuang kurang dari 1 persen sampah ke TPA, sementara Singapura mengandalkan fasilitas WtE untuk menekan volume sampah hingga 90 persen.
Adapun Tiongkok telah mengoperasikan ratusan PLTSa dan mencapai rasio pengolahan sampah mendekati 100 persen melalui skema WtE.
Riset tersebut menyimpulkan bahwa waste-to-energy dapat menjadi solusi awal yang rasional dalam pengelolaan sampah perkotaan. Dengan kebijakan yang konsisten dan tata kelola yang kuat, WtE dinilai berpotensi berperan ganda sebagai instrumen pengelolaan sampah dan pendukung transisi energi nasional.
Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya