Penulis
KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) membentuk kelompok kerja (pokja) khusus untuk mempercepat pengakuan masyarakat hukum adat (MHA).
Langkah ini dilakukan karena masyarakat adat memiliki peran besar dalam menjaga lingkungan. Mereka juga berperan mempertahankan nilai sosial budaya, sekaligus mendukung pembangunan berkelanjutan di daerah.
Baca juga:
"Berdasarkan hasil identifikasi yang kami lakukan bersama mitra pembangunan, total tercatat sebanyak 505 sebaran Komunitas Masyarakat Adat (KMA) di Kaltim," kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kalimantan Timur, Puguh Harjanto, dilansir dari Antara, Selasa (27/1/2026).
Ratusan komunitas tersebut tersebar luas. Lokasinya berada di tujuh kabupaten dan dua kota, dengan sebaran mencakup 69 kecamatan serta 460 desa dan kelurahan.
Jika ditelusuri lebih rinci, komunitas adat tersebut berada hingga tingkat 468 dusun atau RT.
Dari total 505 Komunitas Masyarakat Adat, baru sebagian yang sedang berproses menuju pengakuan hukum.
Puguh menyebut, saat ini terdapat 53 komunitas yang tengah menjalani tahapan pengakuan sebagai masyarakat hukum adat.
Sementara itu, hingga saat ini, Provinsi Kalimantan Timur baru memiliki sembilan masyarakat hukum adat yang telah diakui secara resmi. Kesembilan masyarakat hukum tersebut tersebar di tiga kabupaten dan satu kota.
Maka dari itu, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur memandang perlu adanya langkah percepatan.
Baca juga:
Salah satu caranya dengan membentuk Kelompok Kerja Percepatan Pengakuan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat atau Pokja P4-MHA.
Pembentukan pokja disebut melibatkan berbagai pihak.Di dalamnya terdapat lintas Organisasi Perangkat Daerah atau OPD.
Menurut Puguh, keterlibatan banyak pihak sangat penting. Selama ini proses pengakuan MHA masih menghadapi banyak tantangan dari berbagai sisi, antara lain aspek regulasi dan sisi kelembagaan. Selain itu, koordinasi lintas sektor juga belum berjalan optimal.
Kepala DPMPD Kaltim Puguh Harjanto (kiri - depan) saat memimpin rapat pembentukan Pokja Percepatan Pengakuan MHA, di Samarinda, Selasa (27/1/2026).Dasar hukum percepatan pengakuan MHA di Kalimantan Timur sebenarnya sudah tersedia. Landasan tersebut adalah Peraturan Daerah Kaltim Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Hak-Hak Masyarakat Hukum Adat Kalimantan Timur.
Sejak perda itu diterapkan pada 2016, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kalimantan Timur terus melakukan pembinaan. Fasilitasi pengakuan MHA juga terus dilakukan secara bertahap.
Baca juga:
Hasilnya, sembilan MHA telah mendapatkan pengakuan resmi. Di Kabupaten Paser terdapat MHA Paser Muluy dan MHA Paring Sumpit.
Sementara itu, di Kabupaten Kutai Barat terdapat MHA Benuaq Madjaun, MHA Benuaq Telimuk, MHA Toonyoi Juaq Asa, MHA Toonyoi Benuaq Ongko Asa, serta MHA Bahau Uma Luhat.
Selain itu, terdapat MHA Kutai Adat Lawas Sumping Layang Kedang Ipil di Kabupaten Kutai Kartanegara. Di Kota Bontang, terdapat MHA Kutai Guntung Kelurahan Guntung.
Ke depan, keberadaan MHA tidak hanya diakui secara hukum. Pemerintah juga menyiapkan peran mereka dalam pengelolaan lingkungan.
"Keberadaan MHA juga dipersiapkan untuk mendapatkan anggaran dalam pelestarian hutan dengan pola kemitraan global, salah satunya yang sudah berjalan adalah dari program Forest Carbon Partnership Facility," kata Puguh.
Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya