Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pembangunan PLTU di RI Naik, Risiko Ekonomi dan Emisi Kian Besar

Kompas.com, 27 Januari 2026, 13:42 WIB
Bambang P. Jatmiko

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Kapasitas pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) captive di Indonesia terus meningkat dan dinilai berisiko terhadap perekonomian serta target penurunan emisi nasional.

Hingga 2025, total kapasitas PLTU captive tercatat mencapai 19,3 gigawatt (GW), dengan pertumbuhan pesat terutama di kawasan industri nikel Sulawesi Tengah dan Maluku Utara.

Temuan tersebut disampaikan dalam analisis terbaru Centre for Research on Energy and Clean Air (CREA) dan Global Energy Monitor (GEM) yang menyebut bahwa kapasitas PLTU captive melonjak sekitar 2,25 kali lipat sejak 2023. Hal itu menjadi kontributor utama penambahan pembangkit berbasis batu bara di Indonesia.

Baca juga: Tren Global Rendah Emisi, Indonesia Bisa Kalah Saing Jika Tak Segera Pensiunkan PLTU

CREA dan GEM mencatat, dalam periode Juli 2024 hingga Juli 2025, penambahan kapasitas PLTU captive mencapai 4,49 GW atau sekitar 80 persen dari total penambahan seluruh pembangkit batu bara nasional.

Sebaliknya, penambahan PLTU yang terhubung ke jaringan PT PLN (Persero) tercatat kurang dari sepertiga target yang direncanakan.

Dalam jangka panjang, kapasitas PLTU captive diproyeksikan terus bertambah hingga sekitar 31 GW. Dari jumlah tersebut, 19,3 GW telah beroperasi, 3,6 GW masih dalam tahap konstruksi, dan 8,16 GW lainnya berada dalam perencanaan ekspansi.

Selama 25 tahun terakhir, pertumbuhan kapasitas PLTU captive disebut delapan kali lebih cepat dibandingkan PLTU yang terhubung ke jaringan listrik nasional.

Analis CREA Katherine Hasan menilai lonjakan PLTU captive mencerminkan terjadinya pergeseran lanskap energi nasional, seiring dorongan hilirisasi industri. Namun, kondisi tersebut dinilai berpotensi menempatkan Indonesia pada jalur emisi tinggi.

“Jaringan listrik nasional yang stagnan kini dikalahkan oleh lonjakan PLTU captive yang didorong oleh inisiatif hilirisasi,” ujar Katherine.

Laporan tersebut juga menyoroti celah regulasi dalam Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2022 yang memberikan pengecualian bagi PLTU captive yang terkait proyek strategis nasional. Menurut CREA, kebijakan tersebut berpotensi meningkatkan emisi dan menimbulkan dampak ekonomi jangka panjang.

CREA memperkirakan pengecualian tersebut dapat memicu tambahan sekitar 27.000 kematian dini dan menimbulkan beban ekonomi hingga 20 miliar dolar AS.

Khusus di kawasan industri nikel, polusi udara diperkirakan menyebabkan sekitar 5.000 kematian per tahun dengan beban ekonomi tahunan mencapai 3,42 miliar dolar AS pada 2030.

Selain itu, penurunan kualitas lingkungan diproyeksikan merugikan petani dan nelayan lokal hingga 235 juta dolar AS dalam 15 tahun ke depan.

Baca juga: Pemerintah Dinilai Punya Skema Pendanaan untuk Pensiunkan PLTU

Katherine menyebut pemerintah perlu memasukkan PLTU captive secara eksplisit ke dalam target penghapusan bertahap pembangkit batu bara nasional pada 2040, serta membangun kerangka pemantauan publik untuk menekan risiko ekonomi dan emisi.

Sementara itu, Peneliti Senior GEM Lucy Hummer menekankan pentingnya transparansi data dalam perencanaan transisi energi.

Menurut dia, tanpa pemahaman menyeluruh mengenai kapasitas PLTU captive yang ada dan direncanakan, upaya mengganti pembangkit batu bara dengan energi terbarukan akan sulit dilakukan secara efektif.

“Informasi mengenai lokasi, kapasitas, dan tujuan industri PLTU *captive* sangat penting agar pembangkit ini dapat sepenuhnya dimasukkan dalam perencanaan transisi energi jangka panjang,” kata Lucy.

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya
Pemkot Yogya Kumpulkan 27,5 Ton Sampah Organik per Hari lewat Emberisasi
Pemkot Yogya Kumpulkan 27,5 Ton Sampah Organik per Hari lewat Emberisasi
Pemerintah
Fokus Dana Desa 2026 untuk Atasi Kemiskinan hingga Pembentukan Desa Tangguh Iklim
Fokus Dana Desa 2026 untuk Atasi Kemiskinan hingga Pembentukan Desa Tangguh Iklim
Pemerintah
Perubahan Iklim Picu Penyebaran Amoeba Berbahaya di Air Hangat
Perubahan Iklim Picu Penyebaran Amoeba Berbahaya di Air Hangat
LSM/Figur
Pembangunan PLTU di RI Naik, Risiko Ekonomi dan Emisi Kian Besar
Pembangunan PLTU di RI Naik, Risiko Ekonomi dan Emisi Kian Besar
LSM/Figur
Singapura Luncurkan Program Karbon Biru, Perkuat Ambisi Jadi Pusat Karbon Asia Tenggara
Singapura Luncurkan Program Karbon Biru, Perkuat Ambisi Jadi Pusat Karbon Asia Tenggara
Pemerintah
Ancaman Plastik untuk Kesehatan Diprediksi Melonjak hingga 2040
Ancaman Plastik untuk Kesehatan Diprediksi Melonjak hingga 2040
LSM/Figur
Percepat Pengakuan Masyarakat Adat, Kalimantan Timur Bentuk Tim Khusus
Percepat Pengakuan Masyarakat Adat, Kalimantan Timur Bentuk Tim Khusus
Pemerintah
Trump Pertanyakan Pemanasan Global di Saat  AS Dilanda Badai Musim Dingin, Para Ilmuwan Beri Penjelasan
Trump Pertanyakan Pemanasan Global di Saat AS Dilanda Badai Musim Dingin, Para Ilmuwan Beri Penjelasan
Pemerintah
Pegunungan Menghangat Lebih Cepat dari Perkiraan, Bisa Picu Bencana
Pegunungan Menghangat Lebih Cepat dari Perkiraan, Bisa Picu Bencana
LSM/Figur
Laut Makin Panas, Paus di Atlantik Utara Terpaksa Ubah Pola Makan
Laut Makin Panas, Paus di Atlantik Utara Terpaksa Ubah Pola Makan
LSM/Figur
Energi Terbarukan Tekan Batu Bara, Listrik Termal China Menurun pada 2025
Energi Terbarukan Tekan Batu Bara, Listrik Termal China Menurun pada 2025
Pemerintah
Mangrove Jadi Perangkap Sampah Plastik, Apa Dampaknya?
Mangrove Jadi Perangkap Sampah Plastik, Apa Dampaknya?
LSM/Figur
Penertiban Kawasan Hutan Perlu Selaras dengan Kepastian Hukum HGU
Penertiban Kawasan Hutan Perlu Selaras dengan Kepastian Hukum HGU
LSM/Figur
Dana untuk Merusak Alam Tembus Rp 120.000 Triliun, Lebih Besar dari Solusi Hijau
Dana untuk Merusak Alam Tembus Rp 120.000 Triliun, Lebih Besar dari Solusi Hijau
Pemerintah
Peneliti Temukan Mikroba Pemakan Metana, Apa Itu?
Peneliti Temukan Mikroba Pemakan Metana, Apa Itu?
LSM/Figur
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp 5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau