Editor
JAKARTA, KOMPAS.com - Kapasitas pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) captive di Indonesia terus meningkat dan dinilai berisiko terhadap perekonomian serta target penurunan emisi nasional.
Hingga 2025, total kapasitas PLTU captive tercatat mencapai 19,3 gigawatt (GW), dengan pertumbuhan pesat terutama di kawasan industri nikel Sulawesi Tengah dan Maluku Utara.
Temuan tersebut disampaikan dalam analisis terbaru Centre for Research on Energy and Clean Air (CREA) dan Global Energy Monitor (GEM) yang menyebut bahwa kapasitas PLTU captive melonjak sekitar 2,25 kali lipat sejak 2023. Hal itu menjadi kontributor utama penambahan pembangkit berbasis batu bara di Indonesia.
Baca juga: Tren Global Rendah Emisi, Indonesia Bisa Kalah Saing Jika Tak Segera Pensiunkan PLTU
CREA dan GEM mencatat, dalam periode Juli 2024 hingga Juli 2025, penambahan kapasitas PLTU captive mencapai 4,49 GW atau sekitar 80 persen dari total penambahan seluruh pembangkit batu bara nasional.
Sebaliknya, penambahan PLTU yang terhubung ke jaringan PT PLN (Persero) tercatat kurang dari sepertiga target yang direncanakan.
Dalam jangka panjang, kapasitas PLTU captive diproyeksikan terus bertambah hingga sekitar 31 GW. Dari jumlah tersebut, 19,3 GW telah beroperasi, 3,6 GW masih dalam tahap konstruksi, dan 8,16 GW lainnya berada dalam perencanaan ekspansi.
Selama 25 tahun terakhir, pertumbuhan kapasitas PLTU captive disebut delapan kali lebih cepat dibandingkan PLTU yang terhubung ke jaringan listrik nasional.
Analis CREA Katherine Hasan menilai lonjakan PLTU captive mencerminkan terjadinya pergeseran lanskap energi nasional, seiring dorongan hilirisasi industri. Namun, kondisi tersebut dinilai berpotensi menempatkan Indonesia pada jalur emisi tinggi.
“Jaringan listrik nasional yang stagnan kini dikalahkan oleh lonjakan PLTU captive yang didorong oleh inisiatif hilirisasi,” ujar Katherine.
Laporan tersebut juga menyoroti celah regulasi dalam Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2022 yang memberikan pengecualian bagi PLTU captive yang terkait proyek strategis nasional. Menurut CREA, kebijakan tersebut berpotensi meningkatkan emisi dan menimbulkan dampak ekonomi jangka panjang.
CREA memperkirakan pengecualian tersebut dapat memicu tambahan sekitar 27.000 kematian dini dan menimbulkan beban ekonomi hingga 20 miliar dolar AS.
Khusus di kawasan industri nikel, polusi udara diperkirakan menyebabkan sekitar 5.000 kematian per tahun dengan beban ekonomi tahunan mencapai 3,42 miliar dolar AS pada 2030.
Selain itu, penurunan kualitas lingkungan diproyeksikan merugikan petani dan nelayan lokal hingga 235 juta dolar AS dalam 15 tahun ke depan.
Baca juga: Pemerintah Dinilai Punya Skema Pendanaan untuk Pensiunkan PLTU
Katherine menyebut pemerintah perlu memasukkan PLTU captive secara eksplisit ke dalam target penghapusan bertahap pembangkit batu bara nasional pada 2040, serta membangun kerangka pemantauan publik untuk menekan risiko ekonomi dan emisi.
Sementara itu, Peneliti Senior GEM Lucy Hummer menekankan pentingnya transparansi data dalam perencanaan transisi energi.
Menurut dia, tanpa pemahaman menyeluruh mengenai kapasitas PLTU captive yang ada dan direncanakan, upaya mengganti pembangkit batu bara dengan energi terbarukan akan sulit dilakukan secara efektif.
“Informasi mengenai lokasi, kapasitas, dan tujuan industri PLTU *captive* sangat penting agar pembangkit ini dapat sepenuhnya dimasukkan dalam perencanaan transisi energi jangka panjang,” kata Lucy.
Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya