Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Dinilai Punya Skema Pendanaan untuk Pensiunkan PLTU

Kompas.com, 5 November 2025, 08:31 WIB
Manda Firmansyah,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah dinilai memiliki skema pembiayaan untuk melakukan program pensiun dini terhadap pembangkit listrik tenaga uap (PLTU).

Tiga lembaga, yakni CREA, Celios, dan Trend Asia menyebut skema pembiayaan yang bisa digunakan pemerintah, di antaranya, Just Energy Transtion Partnership (JETP), Energy Transtition Mechanism (ETM), dan berbagai inisiatif green finance lainnya.

"Biaya pensiun dini PLTU itu sebetulnya enggak lebih dari lima kali pengeluaran fiskal negara, yang pada akhirnya banyak kita tahu tidak efektif. Jadi, sebetulnya masalah utamanya bukan pada ketiadaan dana, tetapi dari mindset (pola pikir) bahwa ini adalah kerugian, bukan investasi jangka panjang," ujar Peneliti dari Celios, Atina Rizqiana di Jakarta, Selasa (4/11/2025).

Menurut Atina, ada alokasi fiskal negara yang dinilai kurang tepat di antaranya, pembiayaan untuk proyek makan bergizi gratis (MGB), food estate, ibu kota negara (IKN), hingga terkait proyek strategis nasional (PSN).

Berdasarkan perhitungan CREA, Celios, dan Trend Asia, Indonesia sebenarnya dapat menghemat 130 miliar USD atau Rp 2.171 triliun jika memensiunkan 20 PLTU paling berbahaya di Indonesia.

Riset terbaru CREA, Celios, dan Trend Asia juga melaporkan pengoperasian 20 PLTU paling berbahaya berdampak pada setidaknya 156.000 kematian dini dan kerugian ekonomi yang mencapai Rp1,813 kuadriliun.

Dari segi dampak kesehatan, polusi udara PLTU mengakibatkan kelahiran prematur, kelahiran dengan berat badan kurang, kasus asma baru pada anak-anak, sampai tahun-tahun hidup dengan disabilitas akibat penyakit paru obstruktif kronis (PPOK), stroke, dan diabetes.

Dari segi dampak ekonomi, PLTU batu bara menyebabkan kerugian nyata bagi perekonomian nasional. Pertama, penurunan output ekonomi nasional sebesar Rp 52,44 triliun per tahun akibat berkurangnya produktivitas lintas sektor.

Kedua, pendapatan masyarakat menurun Rp 48,47 triliun per tahun, terutama di wilayah dengan konsentrasi PLTU tinggi. Ketiga, sebanyak 1,45 juta tenaga kerja terdampak melalui kehilangan pekerjaan maupun menurunnya produktivitas akibat paparan polusi udara.

Pertanian, kehutanan, serta perikanan merupakan sektor paling terdampak PLTU, karena mengubah kualitas udara, air, dan tanah. Polusi partikulat (PM2.5) dari PLTU menurunkan produktivitas lahan, menganggu hasil panen, serta mencemari ekosistem pesisir dan perairan. Selain itu, PLTU juga berdampak pada industri pengelolaan dan sektor perdagangan.

Baca juga: Lembaga Ini Sebut Pengoperasian 20 PLTU di Indonesia Sebabkan 156.000 Kematian Dini

"Kerugian ekonomi yang lahir dari keberadaan PLTU justru lebih besar daripada kemampuan Indonesia dalam melakukan pensiun dini PLTU. Kita tahu, PLTU mengubah lanskap pedesaan, degradasi lingkungan itu berpengaruh pada pertanian. Tidak ada padi berarti tidak ada lagi input komoditasnya, akhirnya terjadi penurunan yang besar di industri pengolahan dan aktivitas ekonomi di sekitar PLTU," tuturnya.

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya
Ambisi Korsel: 60 Persen Motor Pengirim Barang Wajib Listrik pada 2035
Ambisi Korsel: 60 Persen Motor Pengirim Barang Wajib Listrik pada 2035
Pemerintah
Inggris Berencana Pangkas Pendanaan Iklim untuk Negara Berkembang
Inggris Berencana Pangkas Pendanaan Iklim untuk Negara Berkembang
Pemerintah
Bali Jadi Pusat Pariwisata, tapi Sampah Lautnya Kian Meningkat
Bali Jadi Pusat Pariwisata, tapi Sampah Lautnya Kian Meningkat
Pemerintah
Disebut Asia Tenggara Kontributor Terbesar, Kenapa Kadar Metana di Awal Tahun 2020-an Pecah Rekor
Disebut Asia Tenggara Kontributor Terbesar, Kenapa Kadar Metana di Awal Tahun 2020-an Pecah Rekor
Pemerintah
Peneliti Kaitkan Naiknya Kasus Gigitan Hiu dengan Perubahan Iklim
Peneliti Kaitkan Naiknya Kasus Gigitan Hiu dengan Perubahan Iklim
Pemerintah
Tren Global Predator Darat Berburu di Pesisir, Lebih dari 7.000 Penguin di Argentina Mati Selama 4 Tahun
Tren Global Predator Darat Berburu di Pesisir, Lebih dari 7.000 Penguin di Argentina Mati Selama 4 Tahun
LSM/Figur
SBTi Siapkan Standar Emisi Nol Bersih Baru bagi Industri Otomotif
SBTi Siapkan Standar Emisi Nol Bersih Baru bagi Industri Otomotif
LSM/Figur
Uni Eropa Terancam Kekurangan Bahan Mentah untuk Transisi Energi Bersih
Uni Eropa Terancam Kekurangan Bahan Mentah untuk Transisi Energi Bersih
Pemerintah
Patahkan Stigma, Inilah Kisah Kolaborasi Petani dengan Industri Tambang yang Bertanggung Jawab
Patahkan Stigma, Inilah Kisah Kolaborasi Petani dengan Industri Tambang yang Bertanggung Jawab
Swasta
United Tractors Cabang Padang Raih Penghargaan Kementerian UMKM
United Tractors Cabang Padang Raih Penghargaan Kementerian UMKM
Swasta
Menteri LH Larang Insinerator Mini di Bandung, Benarkah Emisinya Lebih Berbahaya?
Menteri LH Larang Insinerator Mini di Bandung, Benarkah Emisinya Lebih Berbahaya?
LSM/Figur
RDF Rorotan Bantu Kurangi Beban Bantargebang, Ini Cerita Warga
RDF Rorotan Bantu Kurangi Beban Bantargebang, Ini Cerita Warga
LSM/Figur
Tingkatkan Keamanan dan Keselamatan Kerja, KAI Daop 7 Madiun Gelar Diklat Masinis dan Asisten
Tingkatkan Keamanan dan Keselamatan Kerja, KAI Daop 7 Madiun Gelar Diklat Masinis dan Asisten
BUMN
SAF Berbasis Limbah Sawit Diusulkan Masuk Kebijakan Mandatori
SAF Berbasis Limbah Sawit Diusulkan Masuk Kebijakan Mandatori
LSM/Figur
Gas Asam Nitrat Bocor di Cilegon, BRIN Imbau untuk Cepat Dinetralkan
Gas Asam Nitrat Bocor di Cilegon, BRIN Imbau untuk Cepat Dinetralkan
Pemerintah
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp 5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau