KOMPAS.com - Presiden Prabowo Subianto resmi mencabut izin 28 perusahaan karena operasionalnya dinilai memicu banjir di Sumatera Utara, Aceh, dan Sumatera Barat.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan, hal itu disampaikan Prabowo kepada kementerian dan lembaga, serta Satuan Tugas Penertiban Hutan (Satgas PKH) melalui rapat terbatas (ratas) daring dari London, Inggris, Senin (19/1/2026).
Baca juga:
Pada ratas tersebut, Satgas melaporkan kepada Prabowo hasil investigasi terhadap perusahaan-perusahaan yang terindikasi melakukan pelanggaran pemanfaatan hutan.
"Berdasarkan laporan tersebut, Bapak Presiden mengambil keputusan untuk mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran," kata Prasetyo dalam konferensi pers yang ditayangkan di YouTube Kementerian Sekretariat Negara, Selasa (20/1/2026).
Dia menyampaikan bahwa 28 perusahaan ini terdiri dari 22 perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) alam dan hutan tanaman seluas satu juta (1.010.592) hektar.
Lainnya, enam perusahaan di sektor tambang, perkebunan, dan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu atau PBPHHK.
Baca juga:
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi (tengah) dalam konferensi pers Pemerintah Mencabut Perizinan Pemanfaatan Hutan (PBPH) di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (20/1/2026).Adapun inisial 22 PPBH yang dicabut yaitu
Aceh
Sumatera Barat
Sumatera Utara
Baca juga: Bayi Panda Lahir di Taman Safari, Presiden Prabowo Beri Nama Satrio Wiratama
Sementara itu, inisial enam badan usaha non-kehutanan yang dicabut izinnya meliputi
Aceh
Sumatera Utara
Sumatera Barat
Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya