Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Agincourt Hormati Keputusan Prabowo Cabut Izin 28 Perusahaan

Kompas.com, 21 Januari 2026, 15:33 WIB
Zintan Prihatini,
Ni Nyoman Wira Widyanti

Tim Redaksi

KOMPAS.com - PT Agincourt Resources (Perseroan) menghormati keputusan Presiden Prabowo Subianto yang mencabut izin 28 perusahaan. Perusahaan-perusahaan tersebut terindikasi melakukan pelanggaran hingga memicu banjir di Sumatera Utara, Sumatera Barat, dan Aceh.

"Perseroan menghormati setiap keputusan pemerintah, dan tetap menjaga hak perseroan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku," ujar Senior Manager Corporate Communications PT Agincourt Resources, Katarina Siburian Hardono dalam keterangannya, Rabu (21/1/2026).

Baca juga:

Katarina melanjutkan, pihaknya baru mengetahui informasi terkaut pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) dari pemberitaan media.

"Hingga saat ini perseroan belum bisa memberikan komentar lebih lanjut mengingat perseroan belum menerima pemberitahuan resmi dan mengetahui secara detail terkait keputusan tersebut," ucap dia. 

PT Agincourt Resources hormati keputusan Presiden Prabowo

Tetap berkomitmen patuhi aturan

Presiden RI Prabowo Subianto di Kantor PM Inggris yang berlokasi di London, Selasa (20/1/2026). PT Agincourt Resources menghormati keputusan Presiden Prabowo yang mencabut izin 28 perusahaan terkait banjir SumateraSekretariat Presiden RI Presiden RI Prabowo Subianto di Kantor PM Inggris yang berlokasi di London, Selasa (20/1/2026). PT Agincourt Resources menghormati keputusan Presiden Prabowo yang mencabut izin 28 perusahaan terkait banjir Sumatera

Katarina menyebut, PT Agincourt Resources tetap menjunjung tinggi prinsip tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance) dan berkomitmen penuh untuk mematuhi semua peraturan.

Dilaporkan Kompas.com, Rabu (21/1/2026), Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi mengatakan, Prabowo meminta pencabutan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) sejumlah perusahaan.

Hal itu disampaikan kepada kementerian dan lembaga, serta Satgas PKH melalui rapat terbatas daring, Senin, (19/1/2026) dari London, Inggris.

Dalam rapat tersebut, Satgas melaporkan kepada Prabowo hasil investigasi terhadap perusahaan-perusahaan yang terindikasi melakukan pelanggaran pemanfaatan hutan.

"Berdasarkan laporan tersebut, Bapak Presiden mengambil keputusan untuk mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran," kata Prasetyo dalam konferensi pers yang ditayangkan di YouTube Kementerian Sekretariat Negara, Selasa (20/1/2026).

Dia menyebutkan 28 perusahaan terdiri dari 22 perusahaan pemegang PBPH seluas 1.010.592 hektare, serta enam izin perusahaan di sektor tambang, perkebunan, dan perizinan berusaha pemanfaatan hasil hutan kayu (PBPHHK).

Berikut inisial 22 PPBH yang dicabut yaitu:

Aceh

  • PT ANI
  • PT RTS
  • PT RWP

Sumatera Barat

  • PT MPL
  • PT BAE
  • PT BRM
  • PT DSL
  • PT SJW
  • PT SSS

Sumatera Utara

  • PT ARM
  • PT BRPL
  • PT GRUT
  • PT HBP
  • PT MST
  • PT PLS
  • PT PLP
  • PT SBI
  • PT SRL
  • PT SSL
  • PT TILS
  • PT TN
  • PT TPL Tbk

Baca juga: Respons PT TPL usai Prabowo Minta Perusahaan Diaudit dan Dievaluasi

Sementara itu, inisial enam badan usaha non-kehutanan yang dicabut izinnya meliputi

Aceh

  • PT IBAW
  • CV RJ

Sumatera Utara

  • PT AR
  • PT NSHE

Sumatera Barat

  • PT PPR
  • PT IS

Baca juga: Kemenhut Usul ke Presiden Prabowo Tambah 21.000 Personel Polisi Hutan

Halaman:

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya
SMKN 3 Tenggarong Dapat Hibah Alat Berat dan Fasilitas K3 dari United Tractors
SMKN 3 Tenggarong Dapat Hibah Alat Berat dan Fasilitas K3 dari United Tractors
Swasta
SPPG Palmerah Punya Greenhouse, Tanam Hidroponik hingga Budidaya Ikan untuk MBG
SPPG Palmerah Punya Greenhouse, Tanam Hidroponik hingga Budidaya Ikan untuk MBG
Pemerintah
Peneliti Ciptakan Energi Listrik dari Urin, Berpotensi Jadi EBT Baru
Peneliti Ciptakan Energi Listrik dari Urin, Berpotensi Jadi EBT Baru
LSM/Figur
Studi Sebut Polusi Udara Bisa Tingkatkan Risiko Alzheimer pada Lansia
Studi Sebut Polusi Udara Bisa Tingkatkan Risiko Alzheimer pada Lansia
LSM/Figur
1 Hektar Hutan Tropis Hasilkan 2,4 Juta Liter Hujan Tiap Tahun
1 Hektar Hutan Tropis Hasilkan 2,4 Juta Liter Hujan Tiap Tahun
LSM/Figur
AI Bikin Jaringan 5G Lebih Hemat Energi, Bantu Capai Target ESG
AI Bikin Jaringan 5G Lebih Hemat Energi, Bantu Capai Target ESG
LSM/Figur
Angka Kematian Ibu Meningkat Drastis di Wilayah Konflik dan Rentan
Angka Kematian Ibu Meningkat Drastis di Wilayah Konflik dan Rentan
Pemerintah
Profesional Muda Ingin Industri Periklanan Melek Literasi Iklim
Profesional Muda Ingin Industri Periklanan Melek Literasi Iklim
LSM/Figur
Jelang Ramadhan, Listrik di Aceh Masih Padam dan Warga Harus Jalan Kaki demi Bantuan
Jelang Ramadhan, Listrik di Aceh Masih Padam dan Warga Harus Jalan Kaki demi Bantuan
LSM/Figur
Pemerintah Buka Akses Pembiayaan untuk Pelaku Ekonomi Kreatif
Pemerintah Buka Akses Pembiayaan untuk Pelaku Ekonomi Kreatif
Pemerintah
24 Perusahaan Ikut Tender Pembangunan Fasilitas 'Waste to Energy' Danantara
24 Perusahaan Ikut Tender Pembangunan Fasilitas "Waste to Energy" Danantara
Pemerintah
AI Diklaim Cegah Kerusakan Iklim, Benarkah?
AI Diklaim Cegah Kerusakan Iklim, Benarkah?
LSM/Figur
Polusi Nitrogen Ganggu Penyerapan Karbon dan Ritme Respirasi Hutan
Polusi Nitrogen Ganggu Penyerapan Karbon dan Ritme Respirasi Hutan
LSM/Figur
Siswa MAN 1 Kendari Olah Limbah Kulit Udang dan Kepiting Jadi Kemasan Ramah Lingkungan
Siswa MAN 1 Kendari Olah Limbah Kulit Udang dan Kepiting Jadi Kemasan Ramah Lingkungan
LSM/Figur
Jakarta Utara Harus Jadi Model Pengelolaan Sampah Nasional, Ini Alasannya
Jakarta Utara Harus Jadi Model Pengelolaan Sampah Nasional, Ini Alasannya
Pemerintah
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau