KOMPAS.com - PT Toba Pulp Lestari Tbk (TPL) menanggapi keputusan Presiden Prabowo Subinato yang mencabut izin 28 perusahaan, Selasa (20/1/2026), terkait pemanfaatan kawasan hutan dan terindikasi melakukan pelanggaran hingga memicu banjir di Sumatera Utara, Sumatera Barat, dan Aceh.
Pihak TPL menyampaikan, bahan baku kayu untuk industri pulp atau bubur kertas berasal dari hasil pemanfaatan hutan tanaman dalam area Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) perseroan sendiri.
Baca juga:
Tidak hanya itu, TPL memastikan, industri pengolahan pulp juga mengantongi izin usaha yang masih berlaku secara sah.
"Ketika pencabutan izin PBPH tersebut benar-benar diberlakukan secara efektif, kondisi tersebut berpotensi berdampak langsung terhadap pasokan bahan baku dan kelangsungan kegiatan operasional industri perseroan," tulis Direksi PT TPL dalam keterangan tertulis, Rabu (21/1/2026).
Presiden RI Prabowo Subianto di Kantor PM Inggris yang berlokasi di London, Selasa (20/1/2026). PT Toba Pulp Lestari menanggapi keputusan Presiden Prabowo yang mencabut izin 28 perusahaan terkait pemanfaatan hutan dan banjir Sumatera.Managemen TPL menegaskan komitmennya untuk mematuhi seluruh kebijakan dan ketentuan pemerintah.
Selain itu, pihak TPL akan menyesuaikan operasional sesuai arahan dan keputusan resmi yang diterbitkan otoritas berwenang.
PT TPL mengaku baru mengetahui keputusan pencabutan 28 PBPH perusahaan imbas banjir di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, melalui pemberitaan media nasional.
"Perseroan mengetahui adanya pernyataan pemerintah yang disampaikan melalui konferensi pers Satgas PKH yang disiarkan secara langsung melalui media YouTube, serta pemberitaan lanjutan di berbagai media nasional, termasuk media daring nasional yang memuat daftar sejumlah perusahaan yang disebutkan izinnya dicabut di mana nama ]erseroan turut dicantumkan," jelas Direksi TPL.
Hingga saat ini, pihaknya belum menerima keputusan tertulis resmi dari pemerintah terkait pencabutan PBPH.
"Perseroan saat ini sedang melakukan klarifikasi dan koordinasi secara aktif dengan Kementerian Kehutanan serta instansi terkait lainnya untuk memperoleh penjelasan resmi mengenai dasar hukum, ruang lingkup, status administratif, serta implikasi dari pernyataan pemerintah dimaksud," ucap Direksi TPL.
Baca juga:
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi (tengah) dalam konferensi pers Pemerintah Mencabut Perizinan Pemanfaatan Hutan (PBPH) di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (20/1/2026). PT Toba Pulp Lestari menanggapi keputusan Presiden Prabowo yang mencabut izin 28 perusahaan terkait pemanfaatan hutan dan banjir Sumatera.TPL menilai kebijakan Presiden Prabowo berpotensi berdampak pada kegiatan pemanenan kayu sebagai sumber bahan baku utama industri perseoran.
"Perseroan belum dapat menyimpulkan dampak hukum secara definitif karena belum diterimanya keputusan administratif tertulis terkait pencabutan izin PBPH. Perseroan sedang melakukan klarifikasi dan upaya administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tutur manajemen TPL.
Penghentian kegiatan usaha juga berpotensi memengaruhi tenaga kerja, kontraktor, mitra usaha, penyedia jasa transportasi, dan masyarakat sekitar yang bergantung pada aktivitas TPL.
Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya