Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PT TPL Tanggapi Pencabutan Izin PBPH oleh Presiden Prabowo

Kompas.com, 21 Januari 2026, 15:56 WIB
Zintan Prihatini,
Ni Nyoman Wira Widyanti

Tim Redaksi

KOMPAS.com - PT Toba Pulp Lestari Tbk (TPL) menanggapi keputusan Presiden Prabowo Subinato yang mencabut izin 28 perusahaan, Selasa (20/1/2026), terkait pemanfaatan kawasan hutan dan terindikasi melakukan pelanggaran hingga memicu banjir di Sumatera Utara, Sumatera Barat, dan Aceh.

Pihak TPL menyampaikan, bahan baku kayu untuk industri pulp atau bubur kertas berasal dari hasil pemanfaatan hutan tanaman dalam area Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) perseroan sendiri.

Baca juga: 

Tidak hanya itu, TPL memastikan, industri pengolahan pulp juga mengantongi izin usaha yang masih berlaku secara sah.

"Ketika pencabutan izin PBPH tersebut benar-benar diberlakukan secara efektif, kondisi tersebut berpotensi berdampak langsung terhadap pasokan bahan baku dan kelangsungan kegiatan operasional industri perseroan," tulis Direksi PT TPL dalam keterangan tertulis, Rabu (21/1/2026).

TPL tanggapi keputusan Prabowo cabut izin 28 perusahaan

Berkomitmen mematuhi kebijakan dan ketentuan pemerintah

Presiden RI Prabowo Subianto di Kantor PM Inggris yang berlokasi di London, Selasa (20/1/2026). PT Toba Pulp Lestari menanggapi keputusan Presiden Prabowo yang mencabut izin 28 perusahaan terkait pemanfaatan hutan dan banjir Sumatera.Sekretariat Presiden RI Presiden RI Prabowo Subianto di Kantor PM Inggris yang berlokasi di London, Selasa (20/1/2026). PT Toba Pulp Lestari menanggapi keputusan Presiden Prabowo yang mencabut izin 28 perusahaan terkait pemanfaatan hutan dan banjir Sumatera.

Managemen TPL menegaskan komitmennya untuk mematuhi seluruh kebijakan dan ketentuan pemerintah.

Selain itu, pihak TPL akan menyesuaikan operasional sesuai arahan dan keputusan resmi yang diterbitkan otoritas berwenang.

PT TPL mengaku baru mengetahui keputusan pencabutan 28 PBPH perusahaan imbas banjir di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, melalui pemberitaan media nasional.

"Perseroan mengetahui adanya pernyataan pemerintah yang disampaikan melalui konferensi pers Satgas PKH yang disiarkan secara langsung melalui media YouTube, serta pemberitaan lanjutan di berbagai media nasional, termasuk media daring nasional yang memuat daftar sejumlah perusahaan yang disebutkan izinnya dicabut di mana nama ]erseroan turut dicantumkan," jelas Direksi TPL.

Hingga saat ini, pihaknya belum menerima keputusan tertulis resmi dari pemerintah terkait pencabutan PBPH.

"Perseroan saat ini sedang melakukan klarifikasi dan koordinasi secara aktif dengan Kementerian Kehutanan serta instansi terkait lainnya untuk memperoleh penjelasan resmi mengenai dasar hukum, ruang lingkup, status administratif, serta implikasi dari pernyataan pemerintah dimaksud," ucap Direksi TPL.

Baca juga:

Dampak pencabutan izin

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi (tengah) dalam konferensi pers Pemerintah Mencabut Perizinan Pemanfaatan Hutan (PBPH) di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (20/1/2026). PT Toba Pulp Lestari menanggapi keputusan Presiden Prabowo yang mencabut izin 28 perusahaan terkait pemanfaatan hutan dan banjir Sumatera.Dok. ANTARA/Maria Cicilia Galuh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi (tengah) dalam konferensi pers Pemerintah Mencabut Perizinan Pemanfaatan Hutan (PBPH) di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (20/1/2026). PT Toba Pulp Lestari menanggapi keputusan Presiden Prabowo yang mencabut izin 28 perusahaan terkait pemanfaatan hutan dan banjir Sumatera.

TPL menilai kebijakan Presiden Prabowo berpotensi berdampak pada kegiatan pemanenan kayu sebagai sumber bahan baku utama industri perseoran. 

"Perseroan belum dapat menyimpulkan dampak hukum secara definitif karena belum diterimanya keputusan administratif tertulis terkait pencabutan izin PBPH. Perseroan sedang melakukan klarifikasi dan upaya administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tutur manajemen TPL.

Penghentian kegiatan usaha juga berpotensi memengaruhi tenaga kerja, kontraktor, mitra usaha, penyedia jasa transportasi, dan masyarakat sekitar yang bergantung pada aktivitas TPL.

Halaman:

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya
Pramono: Pilah Sampah di Jakarta Capai 23 Persen, 8.615 Fasilitas Pengelolaan Disiapkan
Pramono: Pilah Sampah di Jakarta Capai 23 Persen, 8.615 Fasilitas Pengelolaan Disiapkan
Pemerintah
Indonesia Dinilai Terlambat Terapkan EPR, Produsen Bakal Wajib Biayai Pengelolaan Sampah
Indonesia Dinilai Terlambat Terapkan EPR, Produsen Bakal Wajib Biayai Pengelolaan Sampah
Pemerintah
Peran Teknologi Informatika: Bantu Olah Data Biodiversitas jadi Panduan Kebijakan
Peran Teknologi Informatika: Bantu Olah Data Biodiversitas jadi Panduan Kebijakan
Pemerintah
Geomembrane Tutup Gunungan Sampah Bantargebang Dinilai Bukan Solusi Akhir
Geomembrane Tutup Gunungan Sampah Bantargebang Dinilai Bukan Solusi Akhir
LSM/Figur
Edukasi di Kebun Binatang Perkuat Hubungan Masyarakat dengan Alam
Edukasi di Kebun Binatang Perkuat Hubungan Masyarakat dengan Alam
Pemerintah
Studi Ungkap Emisi Metana dari TPA Jauh Lebih Tinggi dari Perkiraan
Studi Ungkap Emisi Metana dari TPA Jauh Lebih Tinggi dari Perkiraan
Pemerintah
Ahli Ingatkan Ancaman Kerusakan Total 'Great Barrier Reef' Akibat El Nino
Ahli Ingatkan Ancaman Kerusakan Total "Great Barrier Reef" Akibat El Nino
Pemerintah
Dari Ibu Hamil hingga Remaja, Program PASTI Bangun Ekosistem Pencegahan Stunting di Kubu Raya
Dari Ibu Hamil hingga Remaja, Program PASTI Bangun Ekosistem Pencegahan Stunting di Kubu Raya
Swasta
PLTS Atap Dinilai Bisa Perkuat Keandalan Listrik, Kebijakan Kuota Diminta Direvisi
PLTS Atap Dinilai Bisa Perkuat Keandalan Listrik, Kebijakan Kuota Diminta Direvisi
LSM/Figur
Area Berisiko Banjir di Kota Semarang Diproyeksikan Bertambah 2.162 Hektare pada 2039
Area Berisiko Banjir di Kota Semarang Diproyeksikan Bertambah 2.162 Hektare pada 2039
LSM/Figur
ITS Kembangkan Teknologi PLTS Terintegrasi, Efisiensi Daya Bisa Naik 750 Persen
ITS Kembangkan Teknologi PLTS Terintegrasi, Efisiensi Daya Bisa Naik 750 Persen
LSM/Figur
Kupu-Kupu Berpindah Habitat, Ahli Ingatkan Ancaman Krisis Ekosistem
Kupu-Kupu Berpindah Habitat, Ahli Ingatkan Ancaman Krisis Ekosistem
LSM/Figur
Eksploitasi Air Tanah Persulit Mangrove Bantu Selamatkan Kawasan Pesisir
Eksploitasi Air Tanah Persulit Mangrove Bantu Selamatkan Kawasan Pesisir
LSM/Figur
Antisipasi Ancaman Mikroplastik, Pelaku Bisnis Didesak Segera Bertindak
Antisipasi Ancaman Mikroplastik, Pelaku Bisnis Didesak Segera Bertindak
Pemerintah
ICEL: Pengawasan Tambang Rentan Lumpuh Tanpa Transparansi Dokumen Lingkungan
ICEL: Pengawasan Tambang Rentan Lumpuh Tanpa Transparansi Dokumen Lingkungan
LSM/Figur
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau