Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gas Asam Nitrat Bocor di Cilegon, BRIN Imbau untuk Cepat Dinetralkan

Kompas.com, 6 Februari 2026, 19:05 WIB
Zintan Prihatini,
Ni Nyoman Wira Widyanti

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kebocoran gas asam nitrat (HNO3) dari area PT VTM di Cilegon, Banten, harus segera dinetralkan, menurut Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).

Kepala Pusat Riset Kimia Molekuler BRIN, Roni Maryana menjelaskan, hal itu karena asam nitrat sangat berbahaya jika terhirup manusia. Penetralan zat asam dilakukan menggunakan basa dengan konsentrasi rendah dan diaplikasikan secara bertahap.

Baca juga: 

"Kalau dalam kondisi di lapangan bisa disiram oleh air lah katakanlah dari damkar (pemadam kebakaran), disemprotkan ke gas yang masih ada," kata Roni ketika dihubungi Kompas.com, Jumat (6/2/2026).

"Nanti airnya itu yang dikasih amonium hidroksida di airnya, atau bisa juga dicampurkan ke air untuk penyemprot di damkar basa lemah dengan konsentrasi rendah," imbuh dia.

Gas asam nitrat bocor di Cilegon harus dinetralkan

Tiap bahan kimia punya panduan keselamatan

Roni menekankan pentingnya penerapan prosedur penanganan bahan kimia secara ketat untuk mencegah kejadian serupa.

Setiap bahan kimia, lanjut dia, sudah memiliki panduan keselamatan yang tercantum dalam Material Safety Data Sheet (MSDS).

"Itu sebetulnya kalau diikuti saja oleh perusahaan atau pihak-pihak yang menggunakan seharusnya kejadian tersebut bisa diantisipasi," tuturnya. 

Selain itu, perusahaan harus mengecek reaktor secara berkala guna mendeteksi lebih awal apabila ada kebocoran gas berbahaya.

"Kita harus menginvestigasi sebetulnya kesalahannya di mana ya, apakah human error (kelalaian manusia) ataukah memang peralatannya yang kurang maintenance (perawatan) atau seperti apa," tutur Roni.

Baca juga: Mengenal Limbah B3 Rumah Tangga yang Berbahaya Bagi Lingkungan dan Kesehatan

BRIN menyampaikan, kebocoran gas asam nitrat di Cilegon sangat berbahaya bagi kesehatan dan lingkungan. Penetralan harus segera dilakukan.Unsplash/Towfiqu barbhuiya BRIN menyampaikan, kebocoran gas asam nitrat di Cilegon sangat berbahaya bagi kesehatan dan lingkungan. Penetralan harus segera dilakukan.

Sebagai informasi, asap kuning membumbung tinggi di sekitar area PT VTM yang diketahui mengandung asam nitrat.

Roni menjelaskan bahwa asam nitrat tergolong asam kuat dan bersifat toksik saat terhirup.

Paparan uapnya dapat menyebabkan iritasi mata, gangguan pernapasan, dan kerusakan jaringan paru-paru.

"Penanganannya di laboratorium pun enggak boleh di ruangan terbuka, ada ruangan khusus namanya ruang asam atau fume hood. Karena kan asapnya sangat berbahaya, kalau kehirup itu bisa menyebabkan iritasi ke mata maupun ke pernapasan," jelas Roni.

Uap asam nitrat yang lepas ke udara juga dapat membentuk gas nitrogen oksida (NOx) yang berpotensi memicu hujan asam. Kondisi ini dapat menurunkan tingkat keasaman air atau pH antara tiga sampai lima dan membahayakan ekosistem perairan.

"Jadi ke lingkungan bahaya, ke manusia bahaya, maupun ke benda-benda seperti besi kalau kena uap asam nitrat bisa korosi. Karena kan oksidator yang kuat," terang Roni.

Baca juga: Riset BRIN: Angka Partisipasi Kasar Anak Masuk PAUD Hanya 46 Persen

Langkah hukum

Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq menjelaskan soal pengelolaan sampah, Rabu (4/2/2026). BRIN menyampaikan, kebocoran gas asam nitrat di Cilegon sangat berbahaya bagi kesehatan dan lingkungan. Penetralan harus segera dilakukan.Dok.KLH Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq menjelaskan soal pengelolaan sampah, Rabu (4/2/2026). BRIN menyampaikan, kebocoran gas asam nitrat di Cilegon sangat berbahaya bagi kesehatan dan lingkungan. Penetralan harus segera dilakukan.

Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) bakal mengambil langkah hukum dengan menggugat perdata PT VTM.

Menteri Lingkungan Hidup (LH), Hanif Faisol Nurofiq menyampaikan, proses penegakkan hukum lingkungan akan berjalan secara paralel dengan penyelidikan yang dilakukan Polri terkait insiden yang terjadi Sabtu (31/1/2026) itu.

Langkah tersebut diambil untuk memastikan pertanggungjawaban hukum atas dampak kesehatan yang dialami warga sekitar akibat paparan asam nitrat.

“Proses penyelidikan yang dilakukan oleh Polri kami dukung sepenuhnya, termasuk kemungkinan penerapan ketentuan pidana lingkungan akibat kelalaian yang berdampak pada kesehatan masyarakat,” ujar Hanif dalam keterangannya, Senin (6/2/2026).

"Secara paralel, kami menyiapkan kehadiran ahli untuk mendukung gugatan pemerintah serta melakukan peninjauan persetujuan lingkungan dan pengelolaan limbah B3 agar kejadian serupa tidak terulang,” lanjut dia.

Baca juga:

Insiden yang bermula dari reaksi kimia pada proses pembersihan pipa uap tersebut mengakibatkan 56 warga mengalami sesak napas.

KLH bersama pemerintah daerah kemudian melakukan pengukuran kualitas udara menggunakan portable gas detector.

Berdasarkan hasil investigasi awal, izin Tempat Penyimpanan Sementara (TPS) Limbah B3 milik perusahaan telah kedaluwarsa sejak Januari 2024.

Hanif mengatakan, kelalaian dalam pengelolaan B3 tidak dapat ditoleransi karena berisiko tinggi terhadap keselamatan publik dan kelestarian ekosistem.

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya
Karhutla Bakar 637.011 Hektar Lahan, Organisasi Lintas Iman Desak Siklus Tahunan Diputus
Karhutla Bakar 637.011 Hektar Lahan, Organisasi Lintas Iman Desak Siklus Tahunan Diputus
Pemerintah
ASRI Menyapa Surabaya, Dorong Siswa dan Guru Wujudkan Sekolah Berkelanjutan
ASRI Menyapa Surabaya, Dorong Siswa dan Guru Wujudkan Sekolah Berkelanjutan
Swasta
Lonjakan Belanja Militer Perparah Perubahan Iklim dan Keamanan Global
Lonjakan Belanja Militer Perparah Perubahan Iklim dan Keamanan Global
Pemerintah
Pengembangan PLTS Terapung Perlu Mitigasi agar Tak Ganggu Fungsi Badan Air
Pengembangan PLTS Terapung Perlu Mitigasi agar Tak Ganggu Fungsi Badan Air
Pemerintah
Rotan Kian Sulit Didapat, Perajin Anyaman Mahakam Ulu Terpaksa Beralih ke Plastik
Rotan Kian Sulit Didapat, Perajin Anyaman Mahakam Ulu Terpaksa Beralih ke Plastik
LSM/Figur
'Cage Free Eggs', Mengangkat Isu Kesejahteraan di Sebutir Telur
"Cage Free Eggs", Mengangkat Isu Kesejahteraan di Sebutir Telur
LSM/Figur
Pelajar Galang Dana lewat Golf untuk Wujudkan Harapan Anak dengan Penyakit Kritis
Pelajar Galang Dana lewat Golf untuk Wujudkan Harapan Anak dengan Penyakit Kritis
LSM/Figur
Dilema Pemanfaatan Dana Karbon di Pedalaman Kalimantan...
Dilema Pemanfaatan Dana Karbon di Pedalaman Kalimantan...
LSM/Figur
Bank Global Kucurkan Rp 10,69 Kuadriliun ke Perusahaan Terkait Deforestasi
Bank Global Kucurkan Rp 10,69 Kuadriliun ke Perusahaan Terkait Deforestasi
Pemerintah
Menjaga Mangrove Tetap Hidup, Bukan Sekadar Menanam
Menjaga Mangrove Tetap Hidup, Bukan Sekadar Menanam
Pemerintah
LSEG: Pemilik Aset Semakin Integrasikan Keberlanjutan ke Dalam Portofolio
LSEG: Pemilik Aset Semakin Integrasikan Keberlanjutan ke Dalam Portofolio
Pemerintah
Bisakah Pemulihan Populasi Hewan Besar Bantu Atasi Perubahan Iklim?
Bisakah Pemulihan Populasi Hewan Besar Bantu Atasi Perubahan Iklim?
Pemerintah
Dari Rotan, Masyarakat Dayak Merawat Tradisi dan Membuka Jalan Penghidupan
Dari Rotan, Masyarakat Dayak Merawat Tradisi dan Membuka Jalan Penghidupan
LSM/Figur
Pembangunan Proyek Batu Bara Baru Tiga Kali Lebih Cepat dari Penghentiannya
Pembangunan Proyek Batu Bara Baru Tiga Kali Lebih Cepat dari Penghentiannya
LSM/Figur
Ketika Greenpeace Mencuri Panggung di Bundaran HI
Ketika Greenpeace Mencuri Panggung di Bundaran HI
LSM/Figur
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau