Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Imbas Pencemaran Sungai Cisadane, Menteri LH Gugat Perusahaan Pestisida

Kompas.com, 13 Februari 2026, 17:34 WIB
Ni Nyoman Wira Widyanti

Penulis

Sumber Antara

KOMPAS.com - Menteri Lingkungan Hidup (LH), Hanif Faisol Nurofiq akan menggugat perusahaan pestisida yang mencemari Sungai Cisadane. Gugatan itu ditujukan kepada PT BS, pemilik gudang penyimpanan zat kimia pestisida yang terbakar di Tangerang Selatan, Senin (9/2/2026).

Pencemaran ini berdampak panjang. Aliran Sungai Cisadane tercemar hingga kurang lebih 22,5 kilometer. Wilayah terdampak meliputi Tangerang Selatan, Kota Tangerang, dan Kabupaten Tangerang. 

Baca juga:

"Untuk pidana, nanti pak Kapolres yang akan menindaklanjutinya. Kemudian dari sisi perdatanya kita akan ambil sebagaimana dimaksudkan di dalam pasal 87 dan 90 UU Nomer 32/2009," kata Hanif, dilansir dari Antara, Jumat (13/2/2026).

Menteri LH gugat perusahaan pestisida imbas pencemaran

Pencemaran sudah meluas hingga Teluknaga

Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq saat memberikan pernyataan usai meninjau Gedung Pestisida di Taman Tekno, Serpong, Tangsel, Jumat (13/2/2026)KOMPAS.com/INTAN AFRIDA RAFNI Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq saat memberikan pernyataan usai meninjau Gedung Pestisida di Taman Tekno, Serpong, Tangsel, Jumat (13/2/2026)

Menurut Hanif, kelalaian perusahaan telah berdampak besar pada kelestarian lingkungan. Biota sungai terdampak, dan air yang digunakan masyarakat sekitar juga ikut terpengaruh.

Hanif menjelaskan, aliran air tercemar bergerak dari Sungai Jaletreng hingga bertemu Cisadane sekitar sembilan kilometer.

Setelah itu, aliran Cisadane mengalir lagi hingga ke Teluknaga dengan jarak puluhan kilometer.

"Ini mungkin akan panjang ceritanya, karena air ini mengalir mulai dari Sungai Jaletreng ini sampai ketemu Cisadane sekitar sembilan km, lalu aliran Cisadane sampai Teluknaga itu puluhan kilometer," kata Hanif.

Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) bersama aparat penegak hukum langsung bergerak sejak awal kejadian.

Hanif menyebut dirinya telah turun langsung bersama Kapolres, Deputi Gakkum, dan Deputi PPKL untuk meninjau lokasi. Kepolisian juga melakukan langkah cepat dalam penanganan kasus ini.

Selain proses hukum, KLH melakukan pemantauan ketat terhadap pergerakan air yang tercemar pestisida.

Tim mengambil sampel dari berbagai titik. Sampel diambil dari air, biota sungai, hingga tumbuhan di sekitar aliran.

"Akhirnya, informasi terakhir sudah sampai ke Teluknaga. Tentu semua dampak lingkungan kita lakukan pengambilan sampel, uji sampel untuk melihat sampai sejauh mana pengaruh yang timbul dari kondisi ini," tutur Hanif.

Seluruh sampel saat ini masih diuji di laboratorium. Pemerintah ingin memastikan sejauh mana dampak zat kimia tersebut terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat. 

Baca juga:

Halaman:

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau