KOMPAS.com - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menetapkan Desa Muhuran di Kecamatan Kota Bangun dan Desa Sabintulung di Kecamatan Muara Kaman, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur sebagai area konservasi pesut mahakam (Orcaella brevirostris).
Deputi Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan KLH, Rasio Ridho Sani mengatakan kedua desa itu ditetapkan sebagai Desa Konservasi Pesut Mahakam, menyusul Desa Pela yang terlebih dahulu menjadi desa konservasi.
Hal ini sebagai komitmen pemerintah dalam memperkuat pelestarian keanekaragaman hayati, terutama perlindungan populasi pesut yang kian berkurang.
Baca juga: 325.000 Hektare Perairan Wetar Barat Resmi jadi Kawasan Konservasi
“Pesut mahakam bukan hanya satwa dilindungi, tetapi juga indikator kesehatan ekosistem Sungai Mahakam," ungkap Rasio dalam keterangannya, Sabtu (7/2/2026).
"Karena itu, pelestarian habitatnya harus dilakukan secara kolaboratif dengan melibatkan pemerintah, dunia usaha, perguruan tinggi, lembaga swadaya masyarakat, serta masyarakat lokal," imbuh dia.
Rasio menjelaskan, kawasan danau dan Sungai Mahakam merupakan ekosistem penting yang menjadi habitat pesut serta berbagai spesies lain seperti bekantan, berang-berang, hingga bangau.
Perairan ini juga berperan dalam mitigasi dan adaptasi perubahan iklim.
Karenanya, KLH menekankan seluruh aktivitas di kawasan tersebut baik sektor perikanan, transportasi air, perkebunan, pertambangan, pariwisata, maupun kegiatan lainnya, harus dikelola secara bertanggung jawab agar tidak merusak habitat pesut mahakam.
Rasio menyatakan, Menteri LH, Hanif Faisol Nurofiq turut mendorong penguatan pengelolaan sampah maupun limbah di kawasan Sungai serta Danau Mahakam guna mencegah pencemaran perairan dan menjaga kualitas habitat satwa.
Baca juga: Kawasan Konservasi Dunia Belum Maksimal Lindungi Biodiversitas, Apa Sebabnya?
"KLH membuka akses seluas-luasnya bagi laporan masyarakat terkait dugaan pencemaran atau perusakan lingkungan untuk ditindaklanjuti melalui mekanisme penegakan hukum," ungkap Rasio.
Sementara ini, pemerintah tengah mengembangkan biodiversity credit, pendanaan untuk konservasi, restorasi, dan perlindungan habitat yang mendukung pembangunan berkelanjutan yang berpihak pada masyarakat lokal.
Pemerintah berharap kawasan konservasi pesut mahakam dapat menjadi contoh pengelolaan keanekaragaman hayati berkelanjutan dengan manfaat alam dan lingkungan hidup yang adil dan seimbang. Di samping itu, menjadi model kerja sama lintas sektor dalam menjaga ekosistem lingkungan.
Diberitakan sebelumnya, dua pesut mahakam (Orcaella brevirostris Gray) ditemukan tewas di perairan anak Sungai Mahakam, pada November 2025.
Deputi Bidang Penegakan Hukum (Gakkum) Lingkungan Hidup KLH, Rizal Irawan mengatakan, spesimen satwa dilindungi itu diperiksa di Laboratorium Universitas Mulawarman Samarinda untuk memastikan penyebab kematian yang diduga karena aktivitas tongkang.
Dia menyatakan kegiatan tanpa izin yang berdampak terhadap kualitas air harus ditindak, lantaran Sungai Mahakam memegang fungsi ekologis dan sosial yang vital bagi masyarakat.
"Penegakan hukum akan dijalankan sesuai ketentuan demi keselamatan pesut mahakam dan keberlanjutan lingkungan," papar Rizal.
Petugas pun telah menguji kualitas air yang hasilnya menunjukkan sejumlah parameter melebihi baku mutu, antara lain warna, sulfida, dan klorin bebas.
Baca juga: Dari Pesut ke Badak, Bappenas Tekankan Nilai Ekonomi Biodiversitas
“Dengan populasi pesut mahakam yang diperkirakan hanya sekitar 60 ekor pada 2025, kami akan melanjutkan pengawasan terhadap perusahaan tambang dan sawit di sekitar kawasan konservasi," ujar Rizal.
Pesut adalah satwa yang dilindungi, sesuai dengan Peraturan Menteri LHK Nomor 106 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri LHK Nomor P.20/Menlhk/Setjen/Kum.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.
Berdasarkan laporan Yayasan Konservasi Rare Aquatic Spesies of Indonesia (RASI), populasi pesut mahakam per tahun 2025 hanya tersisa 60 ekor akibat seringnya terjerat jaring nelayan, tertabrak kapal tongkang, dan zat lapisan cat tongkang yang mengandung logam berat merusak ekosistem air sungai.
Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya