JAKARTA, KOMPAS.com - Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Komoditas Strategis saat ini telah masuk ke dalam program legislasi nasional (prolegnas).
RUU tersebut dirancang untuk memperkuat perlindungan komoditas unggulan nasional, dan akan mengatur masing-masing komoditas strategis dalam setiap babnya.
Baca juga:
Salah satu contohnya, ada bab kelapa sawit yang akan mengatur kemungkinan penguatan kelembagaan yang sudah ada atau pembentukan badan khusus untuk pengembangan ke depannya. Demikian pula, komoditas strategis lainnya, akan mendapatkan pengaturan serupa.
"Nanti, UU akan jadi tebal, karena ada 13 komoditi, tapi detail. Nah, karena sudah masuk prolegnas, ini kami terus melakukan upaya kajian-kajian di dalam maupun di luar negeri," ujar Anggota Komisi IV DPR RI, Firman Soebagyo di Jakarta Pusat, Rabu (16/2/2026).
Beberapa negara telah mempunyai regulasi khusus untuk melindungi komoditas unggulan mereka. Amerika Serikat (AS), misalnya, dengan gandum, kapas, dan jagung sebagai komoditas unggulan yang sangat besar dalam menyumbang penerimaan devisa negara.
Ada pula Turkiye dengan tembakaunya yang berkontribusi untuk penerimaan negara dan penyerapan tenaga kerja.
"Ada lagi di beberapa negara punya undang-undang perlindungan komoditi strategis, seperti di Jepang itu ada perlindungan produk beras dan hortikultura," tutur Firman.
Untuk meminimalisasi kesalahan dalam penyusunan RUU ini, berbagai referensi internasional di atas dapat menjadi rujukan bagi Indonesia.
Dalam proses penyusunan, DPR telah meminta pendapat dari pemerintah, yang pada gilirannya setuju dengan RUU ini.
Selanjutnya, DPR akan mengundang para pakar di masing-masing bidang komoditas untuk membahas dari aspek yang lebih teknis.
Baca juga:
Anggota Komisi IV DPR, Firman Soebagyo dalam acara Meneropong Daya Saing Sawit Pasca Penertiban Kawasan Hutan di Jakarta Pusat, Rabu (18/2/2026)."Jadi ini mudah-mudahan bentuk kehadiran negara melalui regulasi undang-undang ini bisa melindungi daripada komoditi strategis yang sekarang menjadi bola liar dan kemudian menjadi 'bulan-bulanan' (sasaran empuk) oleh dunia internasional," ucapnya.
Firman berharap, RUU ini menjawab segala "serangan" terhadap berbagai komoditas unggulan Indonesia.
Di sisi lain, RUU ini juga mengukuhkan posisi strategis kelapa sawit dan komoditas unggulan nasional lainnya sebagai penyokong perekonomian Indonesia.
Sebagaimana definisinya, komoditas strategis dalam hal ini merujuk pada produk yang memang dibutuhkan untuk mendukung kepentingan nasional maupun internasional.
Namun, Firman mengaku prihatin dengan organisasi-organisasi di bidang perkelapasawitan di Indonesia yang masih belum kompak.
"Ini jalan sendiri-sendiri. Kelompok kecil jalan sendiri, kelompok yang di GAPKI (Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia) jalan sendiri, kelompok yang besar-besar yang merasa sudah bisa menguasai kepala negara jalan sendiri. Enggak bisa menjadi satu kesatuan dalam suatu perjuangan. Kalau kita tidak bersatu itu sulit. Padahal tujuannya sama," jelas Firman.
Sudah sepatutnya, menurut dia, negara juga berpihak dengan melindungi petani dan pelaku usaha menengah terkait kelapa sawit.
Negara perlu hadir dalam memecahkan berbagai permasalahan petani, terutama perkebunan kelapa sawit rakyat di dalam kawasan hutan.
Baca juga:
Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya