Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ekspansi Kebun Sawit di TN Tesso Nilo Dipicu Lemahnya Penegakkan Hukum

Kompas.com, 19 Februari 2026, 11:48 WIB
Manda Firmansyah,
Ni Nyoman Wira Widyanti

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pembiaran ekspansi perkebunan kelapa sawit di Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN), Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau, disebut disebabkan lemahnya penegakkan hukum.

Adapun Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 sebenarnya sudah mengatur pemisahan antara kawasan konservasi dengan area yang bisa dikelola untuk kepentingan lain.

Baca juga:

"Saat menjadi pimpinan Komisi IV (DPR), saya ke sana pada 2009. Enggak ada yang berani untuk menghalau para pekebun sawit tadi karena masyarakat di sekitar hutan ini enggak paham dengan regulasi, mereka enggak paham dengan prosedur, diprovokasi oleh kelompok tertentu untuk menanam sawit di situ," kata Anggota Komisi IV DPR RI, Firman Soebagyo kepada wartawan di Jakarta Pusat, Rabu (18/2/2026).

Saat itu, Firman melanjutkan, polisi hutan (polhut) tidak berani menindak ekspansi perkebunan kelapa sawit ke TNTN.

Di balik ekspansi perkebunan kelapa sawit ke TNTN, ia mengklaim ada banyak oknum dari berbagai institusi yang ikut terlibat sebagai "beking" (backing).

"Di hutan itu bukan hanya harimau, bukan hanya gajah, bukan hanya ular, bintang-bintang bertebaran semua di situ. Polhut enggak berani karena ada oknum dari kementerian ikut terlibat, pejabat setempat terlibat, seperti anggota DPRD dan bupati," tutur Firman.

Baca juga:

Perkebunan kelapa sawit di Taman Nasional Tesso Nilo

Soroti lemahnya sosialiasi ke masyarakat

Anggota Komisi IV DPR, Firman Soebagyo dalam acara Meneropong Daya Saing Sawit Pasca Penertiban Kawasan Hutan di Jakarta Pusat, Rabu (18/2/2026).KOMPAS.com/Manda Firmansyah Anggota Komisi IV DPR, Firman Soebagyo dalam acara Meneropong Daya Saing Sawit Pasca Penertiban Kawasan Hutan di Jakarta Pusat, Rabu (18/2/2026).

Menurut Firman, penyelesaian permasalahan ekspansi perkebunan kelapa sawit di TNTN membutuhkan lebih dari sekadar polhut.

Ia menganggap, sudah tepat Presiden Prabowo membentuk satuan tugas penertiban kawasan hutan (Satgas PKH) dalam penyelesaian kasus ekspansi perkebunan kelapa sawit di TNTN.

"Tembok harus dilawan dengan tembok. Dulu tuh tembok itu lawannya hanya pakai pulpen atau pakai pisau, ya enggak selesai. Ini kan bentengnya luar biasa ya, orang-orang yang mem-'beking'," ucapnya.

Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 sesungguhnya sudah memperbolehkan masyarakat mengelola hutan dengan mempertimbangkan aspek ekonomi, sosial, dan lingkungan.

Dalam skema perhutanan sosial, masyarakat dapat menanam tanaman tegakan ata kesatuan pohon-pohon atau tumbuhan lain yang menempati suatu areal tertentu.

"Ini kembali lagi kelemahannya adalah ada regulasi yang bagus tapi sosialisasinya ke masyarakat kurang sehingga yang saya lakukan di perhutanan sosial di dapil (daerah pemilihan) saya itu berhasil, dia nanam ada mangga, ada petai, sekarang sudah punya 51.000 pohon sudah ekspor ke China. Itu karena saya dampingi terus. Di sana kayaknya enggak ada pendampingan, dilepas gitu loh," kata Firman.

Baca juga:

Halaman:

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya
Dorong Pendidikan Inklusif, 5 Kampus Indonesia Pelajari Sistem Layanan Disabilitas di Jepang
Dorong Pendidikan Inklusif, 5 Kampus Indonesia Pelajari Sistem Layanan Disabilitas di Jepang
Swasta
Studi Ungkap Polusi Kapal Laut Lebih Bahaya dari Kendaraan Bermotor
Studi Ungkap Polusi Kapal Laut Lebih Bahaya dari Kendaraan Bermotor
Pemerintah
Kepedulian Iklim Pekerja Untungkan Karier Jika Sejalan Tujuan Perusahaan
Kepedulian Iklim Pekerja Untungkan Karier Jika Sejalan Tujuan Perusahaan
Swasta
Studi Ungkap Hewan Laut Respons Perubahan Iklim dengan Cara Berbeda-beda
Studi Ungkap Hewan Laut Respons Perubahan Iklim dengan Cara Berbeda-beda
Pemerintah
Urine Pendaki Percepat Pencairan Gletser di Gunung Everest
Urine Pendaki Percepat Pencairan Gletser di Gunung Everest
LSM/Figur
ESDM Siapkan Aturan Kredit Karbon Sektor Energi, Potensi Transaksi Rp 2,2 Triliun per Tahun
ESDM Siapkan Aturan Kredit Karbon Sektor Energi, Potensi Transaksi Rp 2,2 Triliun per Tahun
Pemerintah
Tak Sampai 25 Persen Perusahaan yang Sukses Adopsi AI
Tak Sampai 25 Persen Perusahaan yang Sukses Adopsi AI
Pemerintah
UNICEF: 1 dari 5 Anak Jadi Korban Kekerasan Seksual Online
UNICEF: 1 dari 5 Anak Jadi Korban Kekerasan Seksual Online
Pemerintah
Peringati Hari Ozon Sedunia, Belantara Foundation-Resona Bank Ltd. Tanam Pohon Langka di Tahura SSH Riau yang Terdegradasi
Peringati Hari Ozon Sedunia, Belantara Foundation-Resona Bank Ltd. Tanam Pohon Langka di Tahura SSH Riau yang Terdegradasi
LSM/Figur
Karhutla di Gambut Bisa Ganggu Regenerasi Alami, Pakar UGM Jelaskan Sebabnya
Karhutla di Gambut Bisa Ganggu Regenerasi Alami, Pakar UGM Jelaskan Sebabnya
LSM/Figur
Kejar Target PLTS 100 GW, ESDM : Bauran EBT Semester II-2026 Capai 17,3 Persen, Kontribusi Energi Surya Hanya 0,51 Persen
Kejar Target PLTS 100 GW, ESDM : Bauran EBT Semester II-2026 Capai 17,3 Persen, Kontribusi Energi Surya Hanya 0,51 Persen
Pemerintah
Efek Krisis Iklim, Nyamuk Tropis Invasif Ditemukan di London
Efek Krisis Iklim, Nyamuk Tropis Invasif Ditemukan di London
Pemerintah
Pertamina Eco RunFest 2026 Perkuat Gerakan Hidup Sehat dan Peduli Lingkungan
Pertamina Eco RunFest 2026 Perkuat Gerakan Hidup Sehat dan Peduli Lingkungan
BUMN
Kasus ISPA Capai 13.449 Selama Juli-Agustus 2026, Ini Kelompok yang Rentan
Kasus ISPA Capai 13.449 Selama Juli-Agustus 2026, Ini Kelompok yang Rentan
LSM/Figur
Aturan Baru Uni Eropa soal Deforestasi Bakal Ubah Pasar Kopi Dunia
Aturan Baru Uni Eropa soal Deforestasi Bakal Ubah Pasar Kopi Dunia
Pemerintah
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau