Sebelumnya, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta, Asep Kuswanto mengatakan, TPST Bantargebang sudah tidak memungkinkan untuk kembali diperluas. Salah satunya karena sudah dikeliling permukiman warga.
Bahkan, kalau pun pemerintah provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berhasil memperluas TPST Bantargebang sekitar 10 hektar, dalam setahun saja diperkirakan sudah penuh landfill-nya.
"Jadi, kalau pun kami ingin menambah luasan Bantargebang, maka kami cari lagi tanah di sekitarnya 20 hektar, itu akan sangat sulit kami mendapatkannya," ujar Asep kepada Kompas.com, Rabu (4/2/2026).
Berdasarkan kajian ITB pada 2025, daya tampung fisik fasilitas TPST Bantargebang akan habis dalam waktu dekat jika masih mengandalkan penimbunan konvensional.
Beban harian TPST Bantargebang menerima rata-rata 7.354 ton sampah per hari dari seluruh kota/kabupaten di Jakarta.
Usia TPST Bantargebang sudah lebih dari 40 tahun, dengan awalnya rata-rata 2.000-2.500 ton sampah per hari pada 1980-an.
Ketinggian penumpukan sampah di TPST Bantargebang sudah lebih dari 50 meter dan perlu dikurangi secara signifikan atau melakukan berbagai upaya lain untuk memperpanjang usianya.
"Kebayang sekali kalau Bantargebang itu sudah tidak mampu lagi menerima sampah Jakarta, kebayanglah (sekitar) 7.500 ton (sampah per hari mau) dibuang ke mana ini?" tutur Asep.
Ke depannya, fasilitas RDF di Bantargebang direncanakan mengolah 1.000 ton sampah per hari.
Baca juga:
Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya