Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

411 KK di Lombok Diberi Akses Kelola 560 Hektare Hutan lewat Perhutanan Sosial

Kompas.com, 9 Maret 2026, 14:00 WIB
Bambang P. Jatmiko

Editor

Sumber Antara

KOMPAS.com - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) memberikan akses kepada 411 kepala keluarga untuk mengelola kawasan hutan seluas 560,67 hektare di Kabupaten Lombok Timur dan Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni telah menyerahkan enam Surat Keputusan (SK) terkait persetujuan pengelolaan perhutanan sosial kepada kelompok masyarakat di wilayah tersebut.

"Surat keputusan itu merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk memberikan kepastian hukum sekaligus akses kelola hutan bagi masyarakat di dalam dan sekitar kawasan hutan melalui program perhutanan sosial," ujar Menhut, Sabtu sebagaimana dikutip Antara, Senin (9/3/2026).

Baca juga: Kisah Mantan Kombatan GAM Kelola Perhutanan Sosial dan Tinggalkan Ilegal Logging

Enam kelompok masyarakat penerima akses pengelolaan hutan tersebut, antara lain Lembaga Desa Lembah Sempage di Lombok Barat seluas sekitar 87 hektare untuk 222 kepala keluarga.

Kemudian, Kelompok Tani Hutan Bun Puja di Lombok Timur seluas sekitar 143 hektare untuk 115 kepala keluarga serta Kelompok Masyarakat Sadar Wisata (Pokdarwis) Gili Sulang di Lombok Timur seluas sekitar 278 hektare untuk 21 kepala keluarga.

Selain itu terdapat Kelompok Wisata Alam Segul di Lombok Timur seluas sekitar 1,87 hektare untuk 16 kepala keluarga serta dua kelompok wisata alam Gunung Anak Dara masing-masing seluas sekitar 26 hektare untuk 15 kepala keluarga dan 24,7 hektare untuk 22 kepala keluarga.

Enam kelompok masyarakat penerima surat keputusan itu mengembangkan berbagai usaha berbasis hutan, seperti budidaya madu trigona, agroforestri tanaman pangan dan buah, serta pengembangan wisata alam.

Pemerintah berkomitmen memberikan kepastian hukum sekaligus ruang bagi masyarakat yang tinggal di dalam dan sekitar kawasan hutan untuk memanfaatkan sumber daya hutan secara legal dan berkelanjutan.

Juli menuturkan perhutanan sosial adalah salah satu proyek strategis nasional yang juga dihubungkan dengan ketahanan pangan.

Ia berharap masyarakat yang telah menerima akses ini dapat memaksimalkan pemanfaatan kawasan hutan yang telah diberikan hak atas pengelolaan.

Kementerian Kehutanan saat ini sedang berupaya melakukan pemadanan data potensi perhutanan sosial dengan data kemiskinan nasional agar program itu semakin relevan dengan kebutuhan masyarakat.

Menteri Juli telah meminta Direktorat Jenderal Perhutanan Sosial untuk melakukan overlay data kemiskinan dari Kementerian Sosial dengan potensi perhutanan sosial.

Baca juga: Perhutanan Sosial Jadi Andalan Pemprov Jateng untuk Pulihkan 317.000 Hektar Lahan Kritis

Langkah itu bertujuan agar program perhutanan sosial bisa menjadi daya ungkit ekonomi masyarakat di sekitar kawasan hutan.

Per 7 Maret 2026, akses kelola kawasan hutan secara nasional melalui perhutanan sosial telah mencapai sekitar 8,33 juta hektare yang diberikan untuk lebih dari 11.190 surat keputusan kepada sekitar 1,42 juta penerima manfaat di seluruh Indonesia.

"Capaian ini menunjukkan semakin kuatnya peran masyarakat sebagai mitra strategis pemerintah dalam mengelola hutan secara berkelanjutan sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar hutan," katanya.

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya
Polusi Plastik Ancam Mata Pencarian dan Penghasilan Nelayan di Seluruh Dunia
Polusi Plastik Ancam Mata Pencarian dan Penghasilan Nelayan di Seluruh Dunia
Pemerintah
BMKG Prediksi Hujan Masih Guyur Sejumlah Daerah Saat Kemarau
BMKG Prediksi Hujan Masih Guyur Sejumlah Daerah Saat Kemarau
Pemerintah
Amazon Capai 75 Persen Target Penghematan Air Pusat Data
Amazon Capai 75 Persen Target Penghematan Air Pusat Data
Pemerintah
Ancaman Energi Bersih: Kabel Turbin Angin Lepas Pantai Ganggu Hiu dan Ikan Pari
Ancaman Energi Bersih: Kabel Turbin Angin Lepas Pantai Ganggu Hiu dan Ikan Pari
Pemerintah
Sri Lanka Larang Botol Plastik Sekali Pakai dan Terapkan Kantong Berbayar
Sri Lanka Larang Botol Plastik Sekali Pakai dan Terapkan Kantong Berbayar
Pemerintah
Luas Karhutla Januari hingga Mei 2026 Tembus 81.000 Hektare
Luas Karhutla Januari hingga Mei 2026 Tembus 81.000 Hektare
Pemerintah
BNPB Catat Banjir, Angin Kencang, dan Karhutla Landa Sejumlah Wilayah
BNPB Catat Banjir, Angin Kencang, dan Karhutla Landa Sejumlah Wilayah
Pemerintah
Grab Berdayakan 189.000 Mitra Pengemudi Perempuan se-Asia Tenggara
Grab Berdayakan 189.000 Mitra Pengemudi Perempuan se-Asia Tenggara
Swasta
DANA dan KKP Perkuat Komitmen Blue Economy lewat Aksi Bersihkan Pantai
DANA dan KKP Perkuat Komitmen Blue Economy lewat Aksi Bersihkan Pantai
Swasta
Kemendagri Akselerasi ILASPP, Menata Batas Desa untuk Lindungi Ruang Hidup Warga Sultra
Kemendagri Akselerasi ILASPP, Menata Batas Desa untuk Lindungi Ruang Hidup Warga Sultra
Pemerintah
Belantara Foundation Gandeng Perusahaan Jepang Tanam Pohon di Hutan Riau
Belantara Foundation Gandeng Perusahaan Jepang Tanam Pohon di Hutan Riau
LSM/Figur
Kelola Sampah Hotel-Restoran, TPST Desa Adat Seminyak Mampu Raup Rp 450 Juta Per Bulan
Kelola Sampah Hotel-Restoran, TPST Desa Adat Seminyak Mampu Raup Rp 450 Juta Per Bulan
LSM/Figur
Mahasiswa LSPR Ajak Warga di Bogor Sulap Sampah Jadi Pupuk
Mahasiswa LSPR Ajak Warga di Bogor Sulap Sampah Jadi Pupuk
Swasta
Pemerintah Perlu Optimalkan Energi Terbarukan di Tengah Kenaikan Harga Pertamax
Pemerintah Perlu Optimalkan Energi Terbarukan di Tengah Kenaikan Harga Pertamax
LSM/Figur
Kebijakan Iklim yang Parsial Berisiko Rugikan Ekosistem dan Anggaran Publik
Kebijakan Iklim yang Parsial Berisiko Rugikan Ekosistem dan Anggaran Publik
LSM/Figur
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau