Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Leonardo A. A. T. Sambodo
Deputi Pangan Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup Kementerian PPN/Bappenas

Leonardo A. A. Teguh Sambodo, SP., MS., Ph.D. adalah Deputi Bidang Pangan, Sumber Daya Alam, dan Lingkungan Hidup di Kementerian PPN/Bappenas yang dilantik pada Januari 2025. Ia fokus pada pembangunan rendah karbon, ekonomi hijau, dan bioekonomi untuk mencapai target Net Zero Emissions 2060.

Bab Baru Nilai Ekonomi Karbon

Kompas.com, 10 Maret 2026, 13:02 WIB

Artikel ini adalah kolom, seluruh isi dan opini merupakan pandangan pribadi penulis dan bukan cerminan sikap redaksi.

Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

PENGESAHAN Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Instrumen Nilai Ekonomi Karbon menandai bab baru dalam pengelolaan nilai ekonomi karbon di Indonesia.

Regulasi itu secara fundamental menggeser paradigma karbon dari sekadar isu lingkungan menjadi instrumen strategis yang mampu menggerakkan roda pembangunan.

Dengan mengintegrasikan nilai ekonomi karbon ke dalam jantung kebijakan nasional, Indonesia kini membuka pintu lebar bagi investasi hijau dan insentif pasar yang akan menjadi mesin baru pertumbuhan ekonomi rendah karbon.

Dahulu, isu perubahan iklim dan emisi gas rumah kaca sering kali terisolasi di ruang diskusi lingkungan, dianggap sebagai "biaya" yang harus dibayar demi kelestarian bumi. Kehadiran Perpres Nomor 110 Tahun 2025 meruntuhkan sekat tersebut.

Kita bukan lagi memandang karbon sebagai masalah teknis yang membebani, melainkan sebagai aset pembangunan yang jika dikelola dengan cerdas, akan mengubah tantangan krisis iklim menjadi peluang kemakmuran yang inklusif bagi masyarakat.

Perpres Nomor 110 Tahun 2025 membangun satu ekosistem besar yang ditopang oleh tiga pilar, yaitu pajak karbon, sistem perdagangan emisi (ETS), dan mekanisme offset (kompensasi karbon).

Ketiganya tidak bekerja sendiri-sendiri, tetapi saling terhubung untuk menciptakan insentif ekonomi. Tujuannya jelas, yakni mendorong berbagai sektor bisnis agar lebih cepat beralih ke praktik rendah karbon yang lebih ramah lingkungan.

Regulasi tersebut juga membawa perubahan besar dalam cara kerja pemerintah. Jika dulu kebijakan karbon terpusat di satu titik, kini desentralisasi menjadi kunci.

Kementerian di berbagai sektor—mulai dari pertanian, energi, industri, hingga kehutanan—kini memegang peran sentral sebagai pengelola di bidangnya masing-masing. Pemerintah daerah dan pelaku usaha tidak lagi sekadar menjadi penonton, melainkan diundang menjadi aktor utama dalam menggerakkan ekonomi karbon di lapangan.

Makna terdalam dari aturan tersebut adalah mengubah sudut pandang bahwa transisi rendah karbon bukan lagi sebuah pengorbanan, melainkan peluang kesejahteraan. 

Perusahaan yang hemat emisi akan lebih unggul saat harga karbon meningkat. Pasar karbon yang berkembang akan membuka keran investasi baru. Melalui mekanisme internasional, Indonesia bisa mengekspor kredit karbon untuk mendapatkan devisa.

Dukungan sejumlah mitra internasional, seperti Inggris, turut memperkuat fondasi tersebut melalui peningkatan tata kelola dan kapasitas institusi. Kerja sama ini memastikan manfaat ekonomi karbon dapat dirasakan secara nyata, baik di tingkat nasional maupun daerah.

Tantangan implementasi

Lahirnya Perpres Nomor 110 Tahun 2025 hanyalah langkah awal karena keberhasilan Nilai Ekonomi Karbon akan sangat bergantung pada detail teknis dan koordinasi di lapangan. 

Peran Komite Pengarah dan kementerian sektoral menjadi krusial, terutama untuk menangani tantangan kesiapan kapasitas serta sumber daya manusia. Kesiapan ini akan memastikan aturan yang kuat dapat diterjemahkan menjadi aksi nyata yang efektif di setiap sektor pembangunan.

Salah satu hambatan utama yang perlu segera diatasi adalah harga karbon di Indonesia yang masih relatif rendah dibandingkan dengan negara-negara lain.

Saat harga karbon belum mencerminkan nilai mitigasi yang sebenarnya, para pelaku bisnis cenderung kurang bergairah untuk beralih ke teknologi rendah karbon.

Diperlukan insentif ekonomi yang lebih kuat untuk menarik investasi hijau sehingga transformasi industri yang diharapkan bisa berjalan lebih cepat. 

Selain persoalan harga, integritas sistem juga menjadi taruhan besar. Standar pemantauan dan pelaporan (MRV) harus terus diperkuat untuk mencegah risiko penghitungan ganda (double counting) atau munculnya kredit karbon berkualitas rendah.

Jika pasar kita dipenuhi oleh kredit yang tidak kredibel, reputasi Indonesia di mata investor global akan terancam. Kepercayaan pasar adalah mata uang terpenting dalam perdagangan karbon internasional. Sekali kepercayaan itu hilang, daya saing kita akan runtuh.

Di sisi lain, likuiditas pasar masih menjadi tantangan yang perlu dipecahkan. Saat ini, banyak pelaku usaha lebih memilih bertransaksi secara tertutup (B2B) daripada melalui bursa karbon. Padahal, bursa adalah jantung dari transparansi yang memungkinkan terbentuknya harga pasar yang sehat dan adil.

Pasar karbon Indonesia membutuhkan bursa yang aktif dan likuid untuk menjadi katalis pertumbuhan ekosistem karbon secara nasional.

Pada akhirnya, lemahnya tata kelola akan membawa risiko yang sangat nyata. Kebijakan yang terfragmentasi dan kredit yang tidak kredibel tidak hanya akan merusak nilai ekonomi di pasar global, tetapi juga membuat proyek-proyek hijau kehilangan dampaknya bagi pembangunan.

Itulah sebabnya, koordinasi yang solid antarlembaga bukan lagi sekadar pilihan atau anjuran, melainkan sebuah keharusan mutlak untuk memastikan masa depan ekonomi hijau Indonesia.

Tiga prioritas pembangunan

Untuk mengubah peluang menjadi kenyataan dan menjawab berbagai tantangan yang ada, Indonesia perlu fokus pada tiga prioritas utama yang saling berkaitan.

1. Regulasi teknis harus berorientasi pada pembangunan nyata

Aturan mengenai pemantauan dan pendaftaran karbon perlu mengurangi beban administratif yang rumit. Setiap aturan juga harus dirancang untuk mendorong ekonomi lokal.

Sebagai contoh, proyek kompensasi karbon di sektor pertanian tidak boleh hanya fokus pada pengurangan emisi di atas kertas, tetapi juga harus mampu meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan para petani.

2. Menciptakan tata kelola yang konsisten di seluruh tingkatan

Kepercayaan pasar hanya bisa tumbuh jika ada keselarasan kebijakan antara pemerintah pusat, kementerian sektoral, hingga pemerintah daerah.

Konsistensi ini sangat penting bagi pelaku usaha agar mereka memiliki kepastian hukum dan stabilitas dalam merencanakan investasi hijau jangka panjang. Dengan kebijakan yang stabil, adaptasi terhadap ekonomi rendah karbon akan berjalan lebih cepat dan efisien.

3. Menjaga integritas proyek demi manfaat pembangunan yang luas

Perlindungan sosial dan lingkungan harus menjadi bagian tak terpisahkan dari setiap proyek karbon. Kredit karbon berkualitas tinggi bukan hanya soal angka, melainkan soal dampak nyata bagi masyarakat.

Ketika sebuah proyek memiliki integritas yang kuat, nilai ekonominya di pasar global akan meningkat. Nilai yang tinggi inilah yang nantinya akan mendatangkan manfaat besar, mulai dari penciptaan lapangan kerja baru, peningkatan pendapatan daerah, hingga masuknya teknologi ramah lingkungan.

Pada akhirnya, Nilai Ekonomi Karbon harus dipahami sebagai instrumen kebijakan pembangunan yang utuh. Ia bukan sekadar mekanisme pasar yang berdiri sendiri, melainkan alat untuk mencapai kemakmuran yang tetap berpijak pada kondisi sosial dan ekonomi masyarakat lokal.

Penutup

Keberhasilan Nilai Ekonomi Karbon di Indonesia akan sangat bergantung pada kemampuannya menjaga keseimbangan antara tiga pilar utama, yaitu pasar, iklim, dan pembangunan.

Pasar yang sehat akan menciptakan efisiensi, sementara komitmen iklim menjaga ambisi kita untuk bumi yang lebih baik.

Namun, jantung dari kebijakan ini adalah dampak nyatanya bagi masyarakat. Tanpa peningkatan kesejahteraan, penciptaan lapangan kerja baru, dan adopsi teknologi modern, Nilai Ekonomi Karbon akan kehilangan makna sosialnya.

Oleh karena itu, kunci sukses transisi itu terletak pada tata kelola dan koordinasi yang solid. Kehadiran peraturan turunan yang jelas, peran Komite Pengarah yang efektif, serta sinergi erat antar-kementerian menjadi fondasi utama.

Ketika tata kelola berjalan dengan baik, elemen-elemen lainnya akan mengikuti secara alami. Harga karbon yang kompetitif akan terbentuk, proyek-proyek berkualitas akan bermunculan, bursa karbon akan semakin likuid, dan dampak pembangunan akan dirasakan secara nyata oleh publik.

Perpres Nomor 110 Tahun 2025 telah memberikan arah dan kerangka kebijakan yang kokoh bagi masa depan Indonesia. Babak baru ini akan benar-benar bermakna jika implementasinya dijalankan secara konsisten dan terintegrasi di semua sektor.

Dengan tata kelola yang kuat, Nilai Ekonomi Karbon bukan lagi sekadar konsep teknis, melainkan mesin penggerak utama yang akan membawa Indonesia menuju pertumbuhan ekonomi rendah karbon yang inklusif dan berkelanjutan.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau