Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hukum Kesetaraan Kerja Perempuan Baru Diterapkan Separuhnya

Kompas.com, 12 Maret 2026, 12:33 WIB
Zintan Prihatini,
Ni Nyoman Wira Widyanti

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Undang-undang (UU), yang dirancang untuk menjamin kesempatan ekonomi yang setara bagi perempuan di dunia, rata-rata baru diterapkan setengahnya. 

Dalam laporan Women, Business and the Law, World Bank Group menyatakan kondisi tersebut menghambat perempuan untuk berkontribusi penuh terhadap pertumbuhan ekonomi global.

Baca juga:

Bahkan, jika aturan diterapkan sepenuhnya, perempuan masih hanya menikmati kurang dari dua pertiga hak hukum yang dimiliki laki-laki.

Kepala Ekonom dan Wakil Presiden Senior Ekonomi Pembangunan World Bank Group, Indermit Gill menyampaikan, secara hukum sebagian besar negara memperoleh skor 67 dari 100 dalam hal kecukupan hukum di atas kertas yang memungkinkan kesetaraan ekonomi perempuan dan laki-laki.

“Namun, ketika menyangkut penegakan hukum, skor rata-rata turun menjadi 53. Dan ketika sistem yang dibutuhkan untuk menerapkan hak-hak tersebut dinilai, skor kecukupannya hanya 47," kata Gill, dilansir dari Eco Business, Kamis (12/3/2026).

"Angka-angka ini mencerminkan kesenjangan peluang yang sangat besar, dan temuan laporan ini memberikan informasi kepada para pembuat kebijakan untuk membalikkan penurunan potensi pertumbuhan ekonomi negara berkembang," imbuh dia.

Hukum kesetaraan kerja perempuan baru setengah diterapkan

Sejauh mana hukum ditegakkan untuk perempuan?

Sebagian besar negara di dunia belum menerapkan undang-undang yang dirancang untuk kesetaraan pekerjaan bagi perempuan. Dok. Unsplash/Hannah Busing Sebagian besar negara di dunia belum menerapkan undang-undang yang dirancang untuk kesetaraan pekerjaan bagi perempuan.

Untuk pertama kalinya, laporan itu tidak hanya menilai tingkat kesetaraan dalam hukum yang berlaku, tapi juga sejauh mana hukum-hukum ditegakkan.

Para ahli hukum yang disurvei menyebut, pemerintah masih memiliki pekerjaan rumah untuk aturan yang mendorong partisipasi ekonomi sepenuhnya oleh kaum perempuan.

Peneliti mencatat, hanya empat persen perempuan di dunia yang tinggal di negara dengan sistem hukum mendekati kesetaraan penuh.

Sementara itu, sebagian besar negara masih kekurangan kebijakan dan layanan yang diperlukan untuk menegakkan aturan tersebut.

Hal ini menghambat perekonomian untuk mencapai potensi penuhnya dalam pertumbuhan ataupun penciptaan lapangan kerja.

Laporan menilai kondisi partisipasi ekonomi perempuan secara global di 10 bidang utama, antara lain perlindungan kekerasan, akses ke layanan penitipan anak, kewirausahaan, perlindungan kerja, kepemilikan aset, dan jaminan pensiun.

Tim mengidentifikasi perlindungan dari kekerasan sebagai kekurangan utama, yang membuat perempuan kurang mampu untuk bekerja secara konsisten.

Minim perlindungan kekerasan

Sebagian besar negara di dunia belum menerapkan undang-undang yang dirancang untuk kesetaraan pekerjaan bagi perempuan. Shutterstock/Oscar J. Studio Sebagian besar negara di dunia belum menerapkan undang-undang yang dirancang untuk kesetaraan pekerjaan bagi perempuan.

Direktur Kelompok Indikator Kebijakan World Bank Group, Norman Loayza berpandangan, perlindungan dari kekerasan menjadi salah satu celah terbesar yang menghambat partisipasi ekonomi perempuan.

Padahal, baik di tempat kerja maupun di tempat umum, perempuan berhak mendapatkan perlindungan agar dapat berkembang.

"Secara global, kita masih tertinggal. Kita hanya memiliki sepertiga dari undang-undang keselamatan yang kita butuhkan, dan bahkan dengan undang-undang tersebut, penegakannya gagal hingga 80 persen," papar Loayza.

Sementara itu, penulis utama studi, Tea Trumbic menyatakan, tantangan penyetaraan Undang-Undang bagi perempuan di dunia kerja makin penting.

Dalam satu dekade ke depan sekitar 1,2 miliar anak muda akan memasuki pasar kerja yang setengahnya adalah perempuan.

"Banyak yang akan mencapai usia dewasa di wilayah di mana perempuan menghadapi hambatan terbesar, dan di mana peningkatan PDB (pendapatan domestik bruto) yang akan dihasilkan dari partisipasi mereka paling dibutuhkan. Memastikan kesempatan yang sama bagi perempuan di mana pun berguna bagi masyarakat bukan hanya perempuan," jelas dia.

Kewirausahaan turut menjadi sektor yang masih menghadapi kesenjangan. Hanya sekitar separuh negara yang benar-benar menyediakan akses kredit yang setara bagi pengusaha perempuan, meski secara hukum mereka dapat memulai bisnis dengan syarat yang sama seperti laki-laki.

Layanan penitipan anak dinilai menjadi peluang penting bagi para pembuat kebijakan. Tempat ini menentukan apakah orangtua, terutama ibu, dapat bekerja dan beralih ke pekerjaan dengan produktivitas lebih tinggi.

Sayangnya, kurang dari setengah dari 190 negara yang tercakup dalam laporan ini memiliki UU yang mendukung keuangan atau pajak bagi keluarga. Di antara negara-negara tersebut, hanya 30 persen dari kebijakan yang dibutuhkan untuk mendukung layanan penitipan anak yang terjangkau dan berkualitas tinggi yang telah diterapkan.

Bahkan di negara berpendapatan rendah, hanya sekitar satu persen mekanisme dukungan penitipan anak yang tersedia.

Baca juga:

Di sisi lain, laporan World Bank Group mengungkapkan adanya kemajuan dalam dua tahun terakhir dengan 68 negara telah mengadopsi 113 reformasi hukum untuk memperkuat kesempatan ekonomi perempuan. Terutama di bidang kewirausahaan dan perlindungan dari kekerasan.

Wilayah Afrika sub-Sahara mencatat reformasi terbanyak dengan 33 kebijakan baru. Negara seperti Mesir, Yordania, dan Oman juga menunjukkan kemajuan, dengan Mesir menjadi negara reformis terbesar dalam dua tahun terakhir setelah meningkatkan skor kesetaraan hukumnya hampir 10 poin.

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau