Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perempuan Hanya Punya 64 Persen Hak Hukum Dibanding Laki-laki

Kompas.com, 4 Maret 2026, 10:45 WIB
Zintan Prihatini,
Ni Nyoman Wira Widyanti

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Perempuan dan anak perempuan hanya memiliki 64 persen hak hukum dibanding yang diberikan kepada laki-laki. Kondisi itu menyebabkan perempuan lebih rentan terhadap diskriminasi, kekerasan, dan pengucilan sepanjang hidup.

Hal ini disampaikan badan PBB UN Women menjelang peringatan Hari Perempuan Internasional (International Women's Day) pada Minggu (8/3/2026).

Baca juga: 

"Perempuan ditolak, tidak dipercaya, menjadi korban lagi, atau tidak mampu mendapatkan dukungan hukum karena biaya yang terlalu mahal. Kesetaraan tidak pernah terwujud," tulis UN Women dalam laman resminya, Rabu (4/3/2026).

Dengan kondisi saat ini, diperlukan 286 tahun untuk menutup kesenjangan perlindungan hukum terhadap perempuan.

"Ini bukan sekadar angka, melainkan gambaran hambatan struktural, hukum yang diskriminatif, norma sosial yang merugikan, serta kesenjangan antara komitmen hukum dan kenyataan yang dialami perempuan," tulis UN Women.

Perempuan hanya punya 64 persen hak hukum dibanding laki-laki

Undang-undang saja tidak cukup

Memperingati Hari Perempuan Internasional, Badan PBB soroti ketimpangan hak hukum bagi anak perempuan dan perempuan dibandingkan laki-laki. canva.com Memperingati Hari Perempuan Internasional, Badan PBB soroti ketimpangan hak hukum bagi anak perempuan dan perempuan dibandingkan laki-laki.

Dalam laporan Sekretaris Jenderal PBB bertajuk "Memastikan dan Memperkuat Akses terhadap Keadilan bagi Semua Perempuan dan Anak Perempuan", PBB menyoroti ketimpangan hukum di berbagai negara.

Laporan tersebut menekankan berbagai kelemahan hukum di banyak negara, termasuk pemerkosaan belum didefinisikan secara hukum berdasarkan persetujuan sehingga beberapa tindakan kekerasan seksual bisa tidak dianggap sebagai kejahatan di 54 persen negara.

Sementara, di hampir tiga dari empat negara, anak perempuan masih bisa dipaksa menikah secara legal.

Selain itu, 44 persen negara belum memiliki kewajiban hukum untuk memberikan upah yang sama bagi pekerjaan dengan nilai setara.

“Ketika perempuan dan anak perempuan tidak mendapatkan keadilan, dampaknya tidak hanya terjadi pada satu kasus saja,” ujar Direktur Eksekutif UN Women, Sima Bahous dilansir dari Down to Earth, Rabu (4/3/2026).

UN Women menyatakan, pelanggaran hak-hak perempuan dan anak perempuan kian meningkat di tengah kondisi yang digambarkan sebagai budaya impunitas global, yang mana pelaku sering kali tidak dihukum.

Bagi 676 juta perempuan dan anak perempuan yang tinggal dalam radius 50 kilometer dari zona konflik aktif, sistem peradilan sebagian besar tidak ada. Para pelaku bertindak tanpa hukuman.

Badan tersebut memperingatkan kemunduran komitmen jangka panjang terhadap kesetaraan gender, disusul perubahan undang-undang di beberapa negara yang membatasi kebebasan perempuan dan membungkam suara mereka.

“Kepercayaan masyarakat menurun, lembaga-lembaga kehilangan wibawa, dan hukum menjadi lemah. Sistem peradilan yang gagal melindungi setengah dari penduduk tidak bisa disebut sebagai sistem yang adil," tutur Bahous.

Baca juga:

Memperingati Hari Perempuan Internasional, Badan PBB soroti ketimpangan hak hukum bagi anak perempuan dan perempuan dibandingkan laki-laki. Freepik.com Memperingati Hari Perempuan Internasional, Badan PBB soroti ketimpangan hak hukum bagi anak perempuan dan perempuan dibandingkan laki-laki.

Laporan Sekjen PBB juga menekankan melonjaknya kekerasan digital, seiring perkembangan teknologi. Dalam situasi konflik, pemerkosaan masih digunakan sebagai senjata perang.

Jumlah kasus kekerasan seksual yang dilaporkan meningkat 87 persen dalam dua tahun terakhir.

Kendati demikian, PBB melaporkan bahwa 87 persen negara telah memiliki Undang-Undang terkait kekerasan dalam rumah tangga, dengan lebih dari 40 negara memperkuat perlindungan konstitusional bagi perempuan dan anak perempuan selama 10 tahun terakhir.

UN Women menegaskan bahwa Undang-Undang saja tidak cukup. Sebab norma sosial yang diskriminatif seperti stigma, menyalahkan korban, dan tekanan sosial masih membungkam penyintas serta menghambat keadilan.

Kesulitan lainnya yakni biaya, waktu, bahasa, serta rendahnya kepercayaan pada lembaga hukum yang membatasi akses perempuan terhadap keadilan.

Halaman:

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya
Survei Global Temukan Risiko Greenwashing Meluas di Perusahaan
Survei Global Temukan Risiko Greenwashing Meluas di Perusahaan
LSM/Figur
Penyelamat Iklim yang Terlupakan, Ini Manfaat Padang Lamun untuk Indonesia
Penyelamat Iklim yang Terlupakan, Ini Manfaat Padang Lamun untuk Indonesia
LSM/Figur
Sering Cek Email Kerja Saat Akhir Pekan? Waspada Dampaknya untuk Mental
Sering Cek Email Kerja Saat Akhir Pekan? Waspada Dampaknya untuk Mental
LSM/Figur
Hari Perempuan Internasional, Rayakan Peran Perempuan di Balik Gerai Kopi
Hari Perempuan Internasional, Rayakan Peran Perempuan di Balik Gerai Kopi
Swasta
Terumbu Karang Bisa Tahan Pemanasan Laut akibat Krisis Iklim?
Terumbu Karang Bisa Tahan Pemanasan Laut akibat Krisis Iklim?
LSM/Figur
Masa Depan Pasar Karbon Tergantung Intervensi Pemerintah, Ini Skenarionya
Masa Depan Pasar Karbon Tergantung Intervensi Pemerintah, Ini Skenarionya
Swasta
Dampak Longsor di Bantargebang Menurut Ahli, Akumulasi Gas Metana hingga Air Lindi
Dampak Longsor di Bantargebang Menurut Ahli, Akumulasi Gas Metana hingga Air Lindi
LSM/Figur
Mengapa Longsor Bantargebang Terjadi Berulang? KLH Soroti Bahaya Open Dumping
Mengapa Longsor Bantargebang Terjadi Berulang? KLH Soroti Bahaya Open Dumping
Pemerintah
Akan Dibor Tahun Ini, PGE Siapkan Infrastruktur PLTP Lumut Balai Unit 3
Akan Dibor Tahun Ini, PGE Siapkan Infrastruktur PLTP Lumut Balai Unit 3
BUMN
Awas Penipuan, PBB Sebut 20 Persen Produk Laut Terindikasi Palsu
Awas Penipuan, PBB Sebut 20 Persen Produk Laut Terindikasi Palsu
Pemerintah
Longsor Bantargebang, Berbagai Pihak Serukan Perombakan Tata Kelola Sampah
Longsor Bantargebang, Berbagai Pihak Serukan Perombakan Tata Kelola Sampah
Pemerintah
Dari Operasional hingga Komunitas, Begini Upaya Musim Mas Perkuat Pemberdayaan Perempuan dan Kesetaraan Gender
Dari Operasional hingga Komunitas, Begini Upaya Musim Mas Perkuat Pemberdayaan Perempuan dan Kesetaraan Gender
BrandzView
411 KK di Lombok Diberi Akses Kelola 560 Hektare Hutan lewat Perhutanan Sosial
411 KK di Lombok Diberi Akses Kelola 560 Hektare Hutan lewat Perhutanan Sosial
Pemerintah
Ini Pekerjaan yang Sulit Digantikan AI Menurut Studi Terbaru
Ini Pekerjaan yang Sulit Digantikan AI Menurut Studi Terbaru
Swasta
PLN Perluas Infrastruktur EV, SPKLU di Kemendag Catat Ribuan Transaksi
PLN Perluas Infrastruktur EV, SPKLU di Kemendag Catat Ribuan Transaksi
BUMN
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau